Suara.com - Apakah THR PNS ditunda? Sejauh ini, tidak ada pemberitahuan tentang penundaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, THR akan dicairkan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Melalui konferensi pers di Istana Merdeka pada hari Senin (17/2/25), Presiden Prabowo Subianto juga telah menyebutkan bahwa THR tahun 2025 akan cair pada bulan Maret sebagai bentuk apresiasi sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang hari raya.
“Pencairan THR ASN (termasuk PNS) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo.
Kapan THR PNS cair?
Sampai saat ini, jadwal resmi pencairan THR untuk PNS memang belum pasti. Akan tetapi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, THR diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum lebaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Itu artinya, THR PNS mungkin cair sekitar tanggal 17–20 Maret 2025.
Besaran THR PNS 2025
Nantinya, PNS akan menerima THR berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan pangan) serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen THR PNS 2024.
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Berdasarkan komponen tersebut, berikut adalah perkiraan besaran THR untuk beberapa kategori pegawai pemerintah.
Baca Juga: Diungkap Sri Mulyani, Pencairan THR ASN Segera Diumumkan Prabowo
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua: Rp26.299.000
- Wakil ketua: Rp24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
Pejabat eselon dan ASN setara
- Eselon I: Rp20.738550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.855.150
Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP: Rp3.571.050–Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750–Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800–Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp5.492.550–Rp6.521.500
- Strata II/III: Rp6.470.100–Rp7.542.150
Bagi guru atau dosen yang tidak memiliki tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan ada tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang setara satu bulan gaji.
Sementara itu, pensiunan PNS akan mendapatkan pensiunan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tambahan penghasilan pensiun.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Terpopuler: Pilihan Parfum untuk Kado Hari Ibu, Matcha sebagai Sajian Natal
-
Ramalan Shio Besok 22 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Awal Pekan?
-
5 Ide Kejutan dan Hadiah untuk Hari Ibu meski Merantau: Bermakna serta Penuh Cinta
-
5 Zodiak Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun 2026, Keuangan Makin Lancar!
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu