Suara.com - Apakah THR PNS ditunda? Sejauh ini, tidak ada pemberitahuan tentang penundaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, THR akan dicairkan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Melalui konferensi pers di Istana Merdeka pada hari Senin (17/2/25), Presiden Prabowo Subianto juga telah menyebutkan bahwa THR tahun 2025 akan cair pada bulan Maret sebagai bentuk apresiasi sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang hari raya.
“Pencairan THR ASN (termasuk PNS) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo.
Kapan THR PNS cair?
Sampai saat ini, jadwal resmi pencairan THR untuk PNS memang belum pasti. Akan tetapi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, THR diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum lebaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Itu artinya, THR PNS mungkin cair sekitar tanggal 17–20 Maret 2025.
Besaran THR PNS 2025
Nantinya, PNS akan menerima THR berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan pangan) serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen THR PNS 2024.
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Berdasarkan komponen tersebut, berikut adalah perkiraan besaran THR untuk beberapa kategori pegawai pemerintah.
Baca Juga: Diungkap Sri Mulyani, Pencairan THR ASN Segera Diumumkan Prabowo
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua: Rp26.299.000
- Wakil ketua: Rp24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
Pejabat eselon dan ASN setara
- Eselon I: Rp20.738550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.855.150
Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP: Rp3.571.050–Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750–Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800–Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp5.492.550–Rp6.521.500
- Strata II/III: Rp6.470.100–Rp7.542.150
Bagi guru atau dosen yang tidak memiliki tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan ada tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang setara satu bulan gaji.
Sementara itu, pensiunan PNS akan mendapatkan pensiunan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tambahan penghasilan pensiun.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu
-
6 Pasang Zodiak Paling Cocok Jadi Couple, Nyambung dan Serasi!
-
4 Parfum Marina di Indomaret untuk Aktivitas Harian, Wanginya Awet dan Harganya Terjangkau
-
Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Apakah Harus Dicuci Dulu? Ini Cara yang Tepat
-
5 Sepatu Lokal untuk Trail Running, Nyaman Dipakai di Medan Alam
-
Apa Itu Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, dan Deksametason? Ini Bahayanya untuk Kulit
-
6 Lipstik Murah yang Cocok untuk Bibir Kering, Harga Mulai Rp17 Ribuan
-
Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik
-
6 Rekomendasi BB Cream untuk Usia 40 Tahun ke Atas dari Brand Lokal
-
4 Rekomendasi Cushion untuk Menutup Tanda Lahir, Full Coverage Tahan Seharian