Suara.com - Kontroversi mengenai status kemitraan mitra pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terus menjadi perdebatan menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Idul Fitri seperti tahun ini.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ari Hernawan justru punya pandangan menarik soal isu satu ini.
Dia bilang pemerintah seperti memiliki inkonsistensi dalam menyikapi persoalan ini, yang berpotensi merusak ekosistem ekonomi digital.
Secara yuridis menurut dia hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi diatur sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
"Undang-Undang Ketenagakerjaan juga tidak mencakup urusan kemitraan, melainkan hanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha," katanya dikutip Suara.com, Minggu (2/2/2025).
Namun, pemerintah terkesan tidak konsisten dalam menegakkan regulasi ini. Di satu sisi, mitra pengemudi diakui bukan sebagai pekerja, tetapi di sisi lain, ada dorongan untuk memperlakukan mereka seperti pekerja dalam aspek tertentu, seperti perlindungan sosial dan kesejahteraan.
Menurut Prof. Ari hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak memenuhi tiga unsur esensial hubungan kerja, yaitu pekerjaan, perintah, dan upah secara kumulatif.
Pekerjaan: Mitra pengemudi bekerja secara mandiri dengan fleksibilitas jam kerja berdasarkan perjanjian kemitraan.
Perintah: Instruksi berasal dari konsumen, bukan dari perusahaan aplikasi.
Baca Juga: Jutaan Driver Ojol Terancam? Modantara: Aturan THR Harus Seimbang!
Upah: Tidak ada gaji tetap, melainkan sistem bagi hasil.
"Skema kerja ini lebih menyerupai model bisnis kemitraan daripada hubungan kerja yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan," katanya.
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja. Memaksakan kebijakan ini tanpa kajian mendalam dapat menimbulkan benturan dalam sistem hukum ketenagakerjaan.
Dirinya juga menyoroti potensi adanya tekanan politik dan populisme di balik wacana ini, yang dapat berdampak negatif pada fleksibilitas kerja dan ekosistem ride-hailing.
Dia pun menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai regulator yang memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan industri. Pemerintah perlu bersikap konsisten dan visioner dalam menciptakan regulasi yang mendukung ekosistem kerja digital tanpa mengorbankan fleksibilitas.
Solusi yang lebih relevan, menurutnya, adalah memberikan insentif yang sesuai, seperti program perlindungan sosial, akses pembiayaan yang lebih mudah, dan skema insentif berbasis produktivitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN
-
Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya
-
Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg
-
Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000
-
Damai Timur Tengah Bikin Pasar Bergairah, IHSG Masih di Level 7.100 pada Sesi I
-
BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun, Solusi Cicilan Rumah Lebih Ringan
-
Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi
-
Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi
-
Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%
-
Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200