Suara.com - Kontroversi mengenai status kemitraan mitra pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terus menjadi perdebatan menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Idul Fitri seperti tahun ini.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ari Hernawan justru punya pandangan menarik soal isu satu ini.
Dia bilang pemerintah seperti memiliki inkonsistensi dalam menyikapi persoalan ini, yang berpotensi merusak ekosistem ekonomi digital.
Secara yuridis menurut dia hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi diatur sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
"Undang-Undang Ketenagakerjaan juga tidak mencakup urusan kemitraan, melainkan hanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha," katanya dikutip Suara.com, Minggu (2/2/2025).
Namun, pemerintah terkesan tidak konsisten dalam menegakkan regulasi ini. Di satu sisi, mitra pengemudi diakui bukan sebagai pekerja, tetapi di sisi lain, ada dorongan untuk memperlakukan mereka seperti pekerja dalam aspek tertentu, seperti perlindungan sosial dan kesejahteraan.
Menurut Prof. Ari hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak memenuhi tiga unsur esensial hubungan kerja, yaitu pekerjaan, perintah, dan upah secara kumulatif.
Pekerjaan: Mitra pengemudi bekerja secara mandiri dengan fleksibilitas jam kerja berdasarkan perjanjian kemitraan.
Perintah: Instruksi berasal dari konsumen, bukan dari perusahaan aplikasi.
Baca Juga: Jutaan Driver Ojol Terancam? Modantara: Aturan THR Harus Seimbang!
Upah: Tidak ada gaji tetap, melainkan sistem bagi hasil.
"Skema kerja ini lebih menyerupai model bisnis kemitraan daripada hubungan kerja yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan," katanya.
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja. Memaksakan kebijakan ini tanpa kajian mendalam dapat menimbulkan benturan dalam sistem hukum ketenagakerjaan.
Dirinya juga menyoroti potensi adanya tekanan politik dan populisme di balik wacana ini, yang dapat berdampak negatif pada fleksibilitas kerja dan ekosistem ride-hailing.
Dia pun menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai regulator yang memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan industri. Pemerintah perlu bersikap konsisten dan visioner dalam menciptakan regulasi yang mendukung ekosistem kerja digital tanpa mengorbankan fleksibilitas.
Solusi yang lebih relevan, menurutnya, adalah memberikan insentif yang sesuai, seperti program perlindungan sosial, akses pembiayaan yang lebih mudah, dan skema insentif berbasis produktivitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV