Lifestyle / Komunitas
Rabu, 05 Maret 2025 | 15:14 WIB
Ilustrasi obat tetes mata (Shutterstock)

- Untuk kondisi darurat (sakit berat), penggunaan obat tetes mata tetap diperbolehkan tanpa membatalkan puasa.

Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata saat puasa hukumnya boleh selama tidak disertai niat mengonsumsi zat tersebut.

Load More