Suara.com - Ahmad Dhani mendapat banyak kritik pasca memberikan usulan unik saat hadir dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (06/03/2025) bersama Ketua PSSI Erick Thohir dan Wamenpora Taufik Hidayat.
Dalam usulannya, Dhani pun memberikan beberapa poin saran yang mengundang gelak tawa dari Erick Thohir dan anggota DPR lain yang hadir.
"Kalau menurut saya, nturalisasi tidak harus jadi pemain, bisa juga misalnya pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola yang hebat. Lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus. Ini jadi pemikirannya agak out of the box, tapi bisa dianggarkan Pak Erick untuk 2026 programnya," ungkap Dhani dalam rapat tersebut.
Tak hanya itu, Dhani juga mengusulkan untuk mencarikan jodoh bagi pemain bola yang ingin dinaturalisasi.
"Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia pak. Kita cari yang dari laki-laki aja. Nah kalau laki-laki itu kan kita bisa cari, apalagi kalau Muslim kan bisa empat istrinya pak," lanjut Dhani.
Ungkapan usulnya tersebut menuai gelak tawa para peserta rapat. Usulan Dhani pun mendapat banyak sorotan publik. Tak sedikit dari mereka menyebut usulan tersebut terlalu konyol dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Isu naturalisasi di dunia sepakbola Indonesia sendiri sudah menjadi polemik sejak bertahun-tahun lalu. Banyak pro dan kontra yang dituai dari kebijakan naturalisasi di Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya arti naturalisasi dan apa saja syarat untuk seseorang bisa dinaturalisasi? Simak inilah selengkapnya.
Arti Naturalisasi
Baca Juga: 3 Pemain Naturalisasi yang Menikah dengan Perempuan Indonesia
Naturalisasi adalah proses pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing yang bukan warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang. Proses ini memungkinkan seseorang untuk menjadi WNI meskipun ia lahir di luar wilayah Indonesia atau tidak memiliki hubungan darah dengan warga negara Indonesia.
Naturalisasi tidak hanya ditujukan kepada para atlet sepakbola, namun juga atlet dari cabor lain ataupun kepada seseorang yang ingin berkarya dan membawa nama Indonesia.
Syarat Naturalisasi
Syarat-syarat naturalisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Beberapa syarat utama untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi antara lain:
- Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun yang terpisah.
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.
- Memiliki pekerjaan atau memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup di Indonesia.
- Tidak memiliki kewarganegaraan lain, karena Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal (tidak mengakui kewarganegaraan ganda).
- Bertindak sesuai dengan hukum Indonesia, tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan negara.
- Mengajukan permohonan secara resmi kepada Presiden Indonesia.
Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Presiden untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Proses ini melalui evaluasi yang cermat dan persetujuan Presiden sebelum status kewarganegaraan diberikan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Cerita 103 Lebih Lapangan Kerja Hijau Tercipta dari Desa hingga Pesisir
-
Kesetaraan hingga Realita Pendidikan, Puluhan Desainer Bawa Pesan Kehidupan di Journey in Elysium
-
Tak Kalah dari Hiu, Ini 11 Ikan Lokal Tinggi Protein yang Bagus untuk Anak-Anak
-
Dijamin Mirip Asli, Ini 7 Prompt Gemini AI Bikin Foto di Pantai Sunset tanpa Ubah Wajah
-
Nagita Slavina Rilis Produk Extrait de Parfum, Apa Bedanya dengan Eau de Parfum?
-
Geger Keracunan MBG, Makanan Sebaiknya Disajikan Berapa Jam Setelah Dimasak?
-
Cari Sunscreen Lokal yang Bagus dan Murah? Ini 5 Pilihan Terbaik Mulai Rp18 Ribuan
-
Bagaimana Cara Membedakan Sepatu On Cloud Asli dan Palsu? Begini 7 Panduannya
-
Dokter Tan Shot Yen Lulusan Mana? Viral Kritik Menu MBG saat Rapat dengan DPR
-
Awal Puasa Ramadan 2026, Muhammadiyah dan Pemerintah Sama atau Beda?