1. Aqidah
Keimanan kepada Allah menjadi dasar dalam setiap aktivitas, termasuk dalam praktik ekonomi.
2. Syariah
Mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah dan muamalah yang mencakup transaksi keuangan.
3. Akhlaq
Menjadi landasan perilaku dalam menjalankan kegiatan ekonomi secara jujur dan beretika.
Prinsip-Prinsip Dasar dalam Perbankan Syariah
Prinsip syariah dalam sistem perbankan mengacu pada beberapa aturan mendasar yang bertujuan menciptakan sistem keuangan yang adil dan sesuai dengan ajaran Islam:
- Menghindari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian.
- Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dengan nilai spekulatif.
- Harta harus berputar di masyarakat dan tidak boleh hanya terakumulasi di tangan segelintir orang.
- Pekerjaan dan usaha harus dilakukan secara transparan, adil, dan atas dasar kesepakatan bersama.
- Pencatatan transaksi keuangan wajib dilakukan, terutama yang bersifat non-tunai, untuk memastikan transparansi.
- Zakat menjadi instrumen pemerataan kekayaan, disertai dengan anjuran infaq dan sedekah.
- Larangan riba dalam segala bentuknya, sebagaimana telah disepakati oleh para ulama.
Larangan dalam Perbankan Syariah
Dalam operasionalnya, perbankan syariah harus menghindari beberapa praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, yaitu:
- Maisir (Perjudian): Transaksi yang mengandung unsur untung-untungan tanpa usaha yang jelas dilarang dalam Islam.
- Gharar (Ketidakpastian): Larangan terhadap transaksi yang tidak jelas atau tidak transparan, seperti menjual barang yang belum dimiliki.
- Riba (Bunga Bank): Tambahan nilai yang diambil dari pokok harta secara tidak adil dilarang dalam Islam.
Ayat Al-Quran dengan tegas melarang praktik riba, salah satunya dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, yang menyatakan bahwa riba adalah perbuatan haram yang dapat merusak tatanan ekonomi masyarakat. Larangan ini juga ditegaskan dalam Surat An-Nisa ayat 161 yang menekankan bahwa praktik riba dilarang keras dalam Islam.
Berita Terkait
-
Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
Dari Eco-Pesantren Hingga Teologi Hijau: Cara NU dan Muhammadiyah Mengubah Iman Jadi Aksi Lingkungan
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
-
Cara Daftar Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Secara Online
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Terpopuler: Dicopot Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Segini Tapi Kekayaannya...
-
5 Lipstik Lokal untuk Makeup Bold, Warna Intens Elegan dan Tahan Seharian
-
Mengapa Benjamin Netanyahu Mengubah Namanya? Ini Nama Asli PM Israel
-
Profil Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi
-
5 Parfum Ahmed Al Maghribi Termurah, Wangi Mewah ala Asia Tengah
-
6 Shio Paling Hoki pada 11 April 2026: Banjir Cuan di Akhir Pekan
-
5 Urutan Skincare Pagi Azarine Bright & Glow Booster untuk Mencerahkan Wajah Kusam
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Mirip Onitsuka Tiger, Harga Mulai Rp 100 Ribuan
-
Harga 4 Parfum Refill YSL, Wangi Mewah dan Tahan Lama
-
Harga Sabun Cuci Muka Barber Daily Berapa? 3 Tipe Facewash Terbaik Buat Pria