Suara.com - Pemerintah telah memberi sinyal mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK, PNS, TNI dan Polri. Tak hanya pegawai aktif, pemerintah juga akan membagikan THR bagi para pensiunan, termasuk pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas tanggal berapa pencairan THR Pensiun PNS?
THR maupungaji ketiga belas yang diberikan kepada Pensiunan PNS, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Tak hanya itu, ada pula pensiun yang berhak menerima THR, termasuk janda/duda/anak PNS yang meninggal, serta orang tua dari PNS yang gugur tanpa meninggalkan istri/suami atau anak.
Jadwal Pencairan THR Pensiun PNS 2025
Apabila merujuk pada peraturan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR sudah wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Idul Fitri 2025. Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Terbaru, Idul Fitri 2025 akan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025 mendatang
Berdasarkan SKB tersebut, perkiraan jadwal pencairan kemungkinan akan dilakukan antara tanggal 17-20 Maret 2025. Meski demikian, kepastian mengenai jadwal, mekanisme, dan besaran THR yang akan diberikan masih menunggu hasil keputusan presiden yang saat ini masih dalam tahap perampungan.
Besaran THR Pensiunan PNS
Adapun besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI dan Polri mempunyai nominal yang berbeda-beda tergantung pada golongan, peringkat jabatan serta kelas jabatan yang dimilikinya.
Pada tahun 2024, pemerintah sepakat menaikkan dana pensiun ASN sebesar 12%. Oleh sebab itu, besaran THR pensiunan PNS pada tahun 2025 ini dipastikan akan menyesuaikan peraturan tahun lalu. Berikut rincian THR Pensiunan:
1. THR Pensiunan PNS Golongan I
• Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
• Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Baca Juga: Prabowo Umumkan THR Ojol, Imbau Perusahaan Beri Bonus Uang Tunai
• Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
• Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
2. THR Pensiunan PNS Golongan II
• IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
• IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
• IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Bagaimana Cara Memilih Sepatu untuk Lari? Ini 5 Panduan untuk Kamu
-
Lipstik Matte Red-A Apakah Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Pengguna
-
6 Posisi Tempat Tidur Terbaik untuk Datangkan Rezeki Unlimited Menurut Feng Shui
-
Perbedaan Sepatu Jalan dan Sepatu Lari, Jangan Salah Pakai agar Tak Cedera
-
5 Sepeda Kalcer Commuter Termurah 2026, Mulai Rp2 Jutaan untuk Ngantor dan Nongkrong
-
Foundation Viva Apakah Tahan Lama? Ini Penjelasan dan 2 Pilihan Produk yang Awet
-
Tak Hanya Jadi Sumber Air Bersih, Bagaimana Air Tanah Bantu Ekosistem Laut Simpan Karbon?
-
2 Hair Tonic dengan Oleanolic Acid yang Efektif Atasi Rambut Rontok Rekomendasi Dokter
-
Sunscreen Viva SPF Berapa? Ini Formula dan Review Penggunanya
-
Cara Membuat NIB Mudah dan Gratis, Pedagang Online Kini Wajib Punya