Suara.com - Pemerintah telah memberi sinyal mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK, PNS, TNI dan Polri. Tak hanya pegawai aktif, pemerintah juga akan membagikan THR bagi para pensiunan, termasuk pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas tanggal berapa pencairan THR Pensiun PNS?
THR maupungaji ketiga belas yang diberikan kepada Pensiunan PNS, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Tak hanya itu, ada pula pensiun yang berhak menerima THR, termasuk janda/duda/anak PNS yang meninggal, serta orang tua dari PNS yang gugur tanpa meninggalkan istri/suami atau anak.
Jadwal Pencairan THR Pensiun PNS 2025
Apabila merujuk pada peraturan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR sudah wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Idul Fitri 2025. Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Terbaru, Idul Fitri 2025 akan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025 mendatang
Berdasarkan SKB tersebut, perkiraan jadwal pencairan kemungkinan akan dilakukan antara tanggal 17-20 Maret 2025. Meski demikian, kepastian mengenai jadwal, mekanisme, dan besaran THR yang akan diberikan masih menunggu hasil keputusan presiden yang saat ini masih dalam tahap perampungan.
Besaran THR Pensiunan PNS
Adapun besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI dan Polri mempunyai nominal yang berbeda-beda tergantung pada golongan, peringkat jabatan serta kelas jabatan yang dimilikinya.
Pada tahun 2024, pemerintah sepakat menaikkan dana pensiun ASN sebesar 12%. Oleh sebab itu, besaran THR pensiunan PNS pada tahun 2025 ini dipastikan akan menyesuaikan peraturan tahun lalu. Berikut rincian THR Pensiunan:
1. THR Pensiunan PNS Golongan I
• Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
• Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Baca Juga: Prabowo Umumkan THR Ojol, Imbau Perusahaan Beri Bonus Uang Tunai
• Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
• Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
2. THR Pensiunan PNS Golongan II
• IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
• IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
• IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Promo Superindo Hari Ini 1 Oktober 2025: Diskon Kopi, Susu, dan Kebutuhan Harian
-
30+ Ide Nama Panggilan Nenek yang Unik dan Kekinian, Biar Terlihat Muda
-
Ramalan Zodiak 1 Oktober 2025: Peluang Baru di Awal Bulan untuk 12 Bintang
-
Tiket MotoGP Mandalika Hampir Ludes! Apa yang Bikin Event Ini Jadi Magnet Wisata Dunia?
-
Ahmad Sahroni Titip Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia, Ferry Irwandi Balas Menohok
-
Urutan Skincare yang Benar, Moisturizer Dulu atau Sunscreen Dulu?
-
5 Rekomendasi Toko Batik Murah di Jogja: Pilihan Beragam, Harga Terjangkau
-
Terpopuler: Pidato Kahiyang Ayu Disorot, Ayah Ojak Pamer Emas Segambreng
-
Moisturizer Glowsophy untuk Umur Berapa? Ini 2 Rekomendasinya Agar Kulit Glowing Sejak Remaja
-
Siapa Hera Lubis yang Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi? Ini Profilnya