5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023, yang mengatut skema TER untuk penghitungan PPh 21 atas penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Tujuan Pajak atas Tunjangan Hari Raya
Berikut merupakan tujuan diberlakukannya pajak atas THR:
1. Menyesuaikan dengan prinsip keadilan pajak
Segala bentuk penghasilan yang bersifat menambah kemampuan ekonomi dalam jumlah tertentu, maka wajib dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mencegah pajak berganda
Dengan diterapkanya mekanisme pemotongan PPh 21 oleh perusahaan, karyawan harus membayar pajak tambahan atas penghasilan secara mandiri.
3. Meningkatkan kepatuhan perpajakan
Dengan potongan pajak dari THR, pemerintah bisa memastikan bahwa semua penghasilan karyawan masuk dalam perhitungan pajak tahunan.
Cara Menghitung Pajak THR 2025
Pajak THR sendiri diatur dalam UU PPh No 36/2008 jo. UU Cipta Kerja pasal 17. Menurut peraturan yang berlaku, Tarif pajak THR ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen sampai 30 persen, tergantung jumlah penghasilan selama satu tahun. Berikut adalah rinciannya:
1. Penghasilan hingga Rp60.000.000 tarif pajak penghasilannya sebesar 5%.
2. Penghasilan antara Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 besaran pajak penghasilannya 15%.
3. Penghasilam Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 tarif pajaknya 25%.
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Ini 5 Tips Liburan Hemat agar THR Tetap Aman
4. Penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 30%.
Itulah tadi informasi mengenai topik seputar apakah THR kena pajak. Sebagaimana peraturan yang ada, penerima THR dengan gaji perbulan di atas Rp.4.500.000 dikenai wajib pajak.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Satu Kain, Sejuta Kisah: Intip Perayaan Hari Batik Nasional di Thamrin City!
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
-
6 Serum Mengandung Peptide untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Atasi Flek Hitam