5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023, yang mengatut skema TER untuk penghitungan PPh 21 atas penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Tujuan Pajak atas Tunjangan Hari Raya
Berikut merupakan tujuan diberlakukannya pajak atas THR:
1. Menyesuaikan dengan prinsip keadilan pajak
Segala bentuk penghasilan yang bersifat menambah kemampuan ekonomi dalam jumlah tertentu, maka wajib dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mencegah pajak berganda
Dengan diterapkanya mekanisme pemotongan PPh 21 oleh perusahaan, karyawan harus membayar pajak tambahan atas penghasilan secara mandiri.
3. Meningkatkan kepatuhan perpajakan
Dengan potongan pajak dari THR, pemerintah bisa memastikan bahwa semua penghasilan karyawan masuk dalam perhitungan pajak tahunan.
Cara Menghitung Pajak THR 2025
Pajak THR sendiri diatur dalam UU PPh No 36/2008 jo. UU Cipta Kerja pasal 17. Menurut peraturan yang berlaku, Tarif pajak THR ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen sampai 30 persen, tergantung jumlah penghasilan selama satu tahun. Berikut adalah rinciannya:
1. Penghasilan hingga Rp60.000.000 tarif pajak penghasilannya sebesar 5%.
2. Penghasilan antara Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 besaran pajak penghasilannya 15%.
3. Penghasilam Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 tarif pajaknya 25%.
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Ini 5 Tips Liburan Hemat agar THR Tetap Aman
4. Penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 30%.
Itulah tadi informasi mengenai topik seputar apakah THR kena pajak. Sebagaimana peraturan yang ada, penerima THR dengan gaji perbulan di atas Rp.4.500.000 dikenai wajib pajak.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg
-
Debu di Sudut Rumah hingga Kasur Bisa Picu Alergi, Kebiasaan Bersih Harian Makin Penting
-
4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah
-
Pakai Apa untuk Memperbaiki Skin Barrier? Ini 5 Kandungan Skincare yang Cocok
-
Tukar Poin Jadi Hewan Kurban, Begini Cara Mudah Berbagi di Iduladha
-
12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi
-
Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya
-
5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
-
Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu