Suara.com - Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M, pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti yang diketahui, THR merupakan salah satu bentuk penghasilan tambahan bagi para pekerja, baik pegawai pemerintahan maupun karyawan swasta. Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya apakah THR kena pajak?
Melansir dari situs kemnaker.go.id, THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sementara itu, menurut Pasal 81 angka 28 UU Ciptaker yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Apa Itu THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan di luar upah yang menjadi hak para pekerja dan diberikan setahun sekali menjelang hari raya keagamaan. THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan maupun pemberi kerja dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Adapum besarannya diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, yakni minimal satu bulan gaji bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Sementara, bagi karyawan dengan masa kerja 1-12 bulan, THR harus diberikan secara proporsional. Misalnya, jika ada karyawan baru bekerja 6 bulan, maka THR yang diterimanya setengah dari gaji per bulan.
THR tersebut wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Tujuan utama pemberian THR ini untuk memastikan kesejahteraan para karyawan. Diharapkan dengan penyaluran THR bisa memberikan dukungan finansial bagi para pekerja sehingga mereka dapat memenuhi segala kebutuhannya menjelang hari raya.
Apakah THR Kena Pajak?
Tunjangan Hari Raya merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Adapun pajak THR ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang berkaitakan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam peraturan itu dijelakan bahwa penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau PPh 26 termasuk penghasilan yang bersifat teratur ataupun tidak teratur.
Sedangkan, THR termasuk dalam kategori penghasilan yang tidak teratur. Lebih lanjut, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 penghasilan seseorang yang kena pajak yaitu sebesar Rp4.500.000 per bulan. Itu artinya, seseorang yang dikenakan pajak, termasuk pajak THR harus berpenghasilan minimal Rp54.000.000 per tahun.
Jika penghasilan bruto (besaran THR ditambah dengan penghasilan neto) dalam waktu satu tahun hasilnya di bawah Penghailan Tanpa Kena Pajak (Rp4.500.000), maka THR pekerja tidak akan kena pajak.
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Ini 5 Tips Liburan Hemat agar THR Tetap Aman
Sebaliknya, apabila besaran penghasilan bruto di atas nominal PTKP, maka THR tersebut termasuk salah satu objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang wajib dipotong oleh perusahaan sebelum dibayarkan.
Dasar Hukum THR Kena Pajak
Pengenaan pajak atas THR berdasarkan pada beberapa peraturan berikut ini:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur setiap tambahan penghasilan merupakan objek pajak.
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2016), yang menjelaskan tentang aturan mengenai perhitungan PPh 21 atas penghasilan karyawan, termasuk THR.
4. Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yang menjelaskan aturan terkait tarif pajak progresif yang diterapkan dalam penghitungan pajak atas THR.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo
-
Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh
-
Pameran Hewan Kini Punya Wajah Baru, Edukasi dan Komunitas Jadi Daya Tarik Utama
-
6 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat di Indonesia
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
-
3 Moisturizer Jepang Terbaik untuk Lawan Penuaan Dini, Bikin Kulit Kencang dan Glowing!
-
Apa Cushion yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama
-
Sabun Cuci Muka Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Pilihan dengan Klaim Kontrol Minyak
-
Kardinal Suharyo Soroti Krisis Moral di Era Teknologi: Dunia Masih Butuh Suara Hati