Suara.com - Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat bertujuan untuk menyucikan diri menjelang Iful Fitri sekaligus membantu kelompok masyarakat yang kurang beruntung. Lantas siapa saja golongan yang wajib menerima zakat fitrah?
Distribusi zakat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya. Dengan memahami golongan penerima zakat, umat Muslim dapat menyalurkannya dengan lebih tepat sasaran.
Mengutip dari laman Baznas, pendistribusian zakat telah diatur dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60. Ayat ini menjelaskan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.
1. Fakir
Fakir adalah golongan yang memiliki keterbatasan ekonomi yang sangat parah, baik dalam bentuk harta maupun kemampuan fisik. Mereka hampir tidak memiliki sumber penghidupan dan sangat bergantung pada bantuan orang lain untuk bertahan hidup.
2. Miskin
Golongan miskin merupakan mereka yang memiliki sumber penghasilan, tetapi masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Mereka umumnya memiliki pekerjaan atau usaha, tetapi penghasilannya terbatas dan tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok.
3. Amil
Baca Juga: Menag: Potensi Dana Umat Rp300 Triliun! Bisa Berantas Kemiskinan?
Amil adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat. Mereka harus memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
4. Mualaf
Mualaf adalah mereka yang baru memeluk Islam dan masih dalam tahap penyesuaian dengan ajaran agama. Pemberian zakat kepada mereka bertujuan untuk memperkuat keyakinan dan membantu mereka dalam menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim.
5. Riqab
Riqab adalah hamba sahaya atau budak yang pada masa lalu masih berada dalam sistem perbudakan. Zakat yang diberikan bertujuan untuk membebaskan mereka dari belenggu perbudakan. Saat ini, kategori ini dapat diaplikasikan pada orang-orang yang terjebak dalam bentuk perbudakan modern atau eksploitasi manusia.
6. Gharim
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
LocknLock Buka Store Baru di Ayani Mega Mall Pontianak untuk Perluas Jaringan Ritel
-
TPJF 2025, Satu Dekade Merajut Budaya dan Musik Jazz dalam A Culture Resonance
-
5 Produk Paling Laris di MOP Beauty Milik Tasya Farasya, Punya Translucent Powder Juara
-
Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Ala Cover Album SZA, Hasil Dijamin Mirip Asli
-
Isi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang Dicabut Erick Thohir, Sempat Jadi Polemik?
-
7 Daftar Ikan Laut yang Tidak Aman Dikonsumsi, Mengandung Racun Berbahaya
-
Kehamilan Bukan Cuma Soal Fisik: Begini Pentingnya Dukungan Emosional untuk Ibu Muda Gen Z
-
Terpopuler: Gibran Disebut Wapres Lulusan SD, Geger Keracunan MBG Menu Ikan Hiu
-
Kalender Jawa 26 September 2025: Mengupas Weton Jumat Legi yang Katanya Paling Bijaksana
-
Inovasi Hijau Dicari! Kompetisi Ini Ajak Mahasiswa Jadi 'Arsitek' Masa Depan Industri Rendah Karbon