Suara.com - Jelang Idul Fitri, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk menyalurkan zakat fitrah. Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan diri dan membantu mereka yang kurang mampu. Lantas, siapa saja golongan orang yang tidak boleh menerima zakat?
Perintah untuk berzakat tercantum dalam Al-Qur'an, yaitu Surah Al-Baqarah ayat 110. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai bagian dari amal kebaikan.
Zakat bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga cara Islam dalam membangun solidaritas sosial. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak menerima zakat agar penyalurannya tepat sasaran.
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1. Keturunan Nabi Muhammad SAW
Keluarga Nabi, yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib, tidak diperbolehkan menerima zakat. Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat adalah bentuk penyucian harta, sementara keluarga beliau memiliki kedudukan mulia dan tidak boleh menerima sedekah.
2. Non-Muslim
Zakat diperuntukkan bagi umat Islam saja. Orang yang tidak beragama Islam tidak dapat menerima zakat, meskipun mereka dalam keadaan kekurangan. Namun, mereka masih dapat menerima bantuan dalam bentuk sedekah atau hibah.
Baca Juga: Menag: Potensi Dana Umat Rp300 Triliun! Bisa Berantas Kemiskinan?
3. Orang Kaya
Definisi orang kaya adalah mereka yang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasulullah SAW menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang memiliki kecukupan dalam hidupnya.
4. Orang yang Berada dalam Tanggungan Wajib Zakat
Seseorang yang masih dalam tanggungan orang yang berkewajiban membayar zakat, seperti anak terhadap ayahnya atau istri terhadap suaminya, tidak boleh menerima zakat dari pihak yang menanggungnya.
5. Istri
Suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada istrinya karena memenuhi kebutuhan istri adalah kewajiban suami dalam Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
-
Cerita Donita Sembuh dari Kista, Ini Deretan Manfaat Air Zamzam bagi Kesehatan
-
Daftar Kandungan Skincare yang Aman untuk Ibu Hamil, Cek sebelum Pakai!
-
Rekrutmen PLN 2025 Kapan Dibuka? Cek Posisi yang Tersedia dan Syarat Lengkapnya
-
Bahlil Duduk di Kursi Ketua Dewan Pembina, Apa Itu Organisasi Pemuda Masjid Dunia?
-
Sunscreen Daviena Apakah Bikin Jerawatan? Intip Kandungan dan Harga Aslinya
-
Besok Hari Kesaktian Pancasila, Anak Sekolah Libur atau Tidak?
-
Media Luar Negeri Ikutan Heboh: Ini 7 Fakta Robohnya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny
-
6 Daftar Profesi yang Diragukan Publik, Politisi Urutan Teratas?
-
Berapa Total Uang Pensiun Sri Mulyani sebagai Mantan Menteri Keuangan?