Suara.com - Jelang Idul Fitri, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk menyalurkan zakat fitrah. Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan diri dan membantu mereka yang kurang mampu. Lantas, siapa saja golongan orang yang tidak boleh menerima zakat?
Perintah untuk berzakat tercantum dalam Al-Qur'an, yaitu Surah Al-Baqarah ayat 110. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai bagian dari amal kebaikan.
Zakat bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga cara Islam dalam membangun solidaritas sosial. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak menerima zakat agar penyalurannya tepat sasaran.
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1. Keturunan Nabi Muhammad SAW
Keluarga Nabi, yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib, tidak diperbolehkan menerima zakat. Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat adalah bentuk penyucian harta, sementara keluarga beliau memiliki kedudukan mulia dan tidak boleh menerima sedekah.
2. Non-Muslim
Zakat diperuntukkan bagi umat Islam saja. Orang yang tidak beragama Islam tidak dapat menerima zakat, meskipun mereka dalam keadaan kekurangan. Namun, mereka masih dapat menerima bantuan dalam bentuk sedekah atau hibah.
Baca Juga: Menag: Potensi Dana Umat Rp300 Triliun! Bisa Berantas Kemiskinan?
3. Orang Kaya
Definisi orang kaya adalah mereka yang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasulullah SAW menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang memiliki kecukupan dalam hidupnya.
4. Orang yang Berada dalam Tanggungan Wajib Zakat
Seseorang yang masih dalam tanggungan orang yang berkewajiban membayar zakat, seperti anak terhadap ayahnya atau istri terhadap suaminya, tidak boleh menerima zakat dari pihak yang menanggungnya.
5. Istri
Suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada istrinya karena memenuhi kebutuhan istri adalah kewajiban suami dalam Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi