Suara.com - Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa sehingga diwajibkan untuk mengqada (mengganti) puasa atau membayar fidyah. Siapa saja yang boleh membayar fidyah dan wajib meng-qada puasa?
Dalam Islam, qada dan fidyah memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipahami agar kewajiban berpuasa tetap terlaksana dengan baik. Kira-kira, siapa saja golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah? Temukan jawabannya melalui penjelasan di bawah ini.
Golongan yang Wajib Qada Puasa dan Membayar Fidyah
Berikut ini adalah golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah:
1. Orang yang Sakit
Seseorang yang sakit dan tidak mampu berpuasa boleh meninggalkan puasanya. Namun, jika ada harapan sembuh, ia wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadan. Jika sakitnya bersifat kronis atau tidak ada harapan sembuh, maka ia tidak wajib mengqada, tetapi harus membayar fidyah, yaitu memberikan makanan kepada orang miskin sebanyak satu mud (sekitar 750 gram makanan pokok) per hari puasa yang ditinggalkan.
2. Orang Tua Renta dan Lemah
Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini dilakukan karena mereka tidak memiliki kemampuan fisik untuk mengganti puasa di lain waktu.
3. Wanita Hamil dan Menyusui
Baca Juga: Tak Sekadar Puasa, Ramadan Jadi Saat Tepat Tumbuhkan Kepedulian pada Anak
Wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayi yang dikandungnya boleh tidak berpuasa. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam mengganti puasanya:
- Jika kekhawatiran hanya terhadap dirinya sendiri, maka ia wajib mengqada tanpa membayar fidyah.
- Jika kekhawatiran terhadap janin atau bayinya, maka ia wajib mengqada dan membayar fidyah.
4. Orang yang Meninggalkan Puasa dengan Sengaja
Seseorang yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seperti makan dan minum dengan sengaja, wajib mengqada puasanya setelah Ramadan. Selain itu, ia juga harus bertaubat kepada Allah atas kelalaiannya. Tidak ada fidyah yang dikenakan dalam hal ini, tetapi wajib mengganti puasa sebanyak yang ditinggalkan.
5. Orang yang Meninggal dengan Hutang Puasa
Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka ahli warisnya dianjurkan untuk membayarkan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban puasa yang belum tertunaikan. Dalam beberapa pandangan, ahli waris juga dapat berpuasa atas nama orang yang telah meninggal sebagai bentuk qada.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Ketentuan fidyah adalah:
- Satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan (sekitar 750 gram beras atau makanan lain yang biasa dikonsumsi).
- Bisa diberikan dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan mentah.
- Dapat diberikan kepada satu orang atau dibagikan kepada beberapa orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Itulah informasi mengenai golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah yang perlu diketahui. Mengetahui golongan yang wajib mengqada puasa dan membayar fidyah sangat penting agar ibadah tetap sempurna sesuai dengan ajaran Islam.
Bagi mereka yang mampu mengqada, hendaknya segera mengganti puasanya setelah Ramadan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Sementara itu, bagi yang tidak mampu berpuasa dalam jangka panjang, membayar fidyah adalah solusi yang telah ditentukan oleh syariat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
5 Tanaman Pengusir Cicak di Rumah, Aman dan Mudah Ditanam!
-
Gak Perlu Ngopi, Cukup Semprot! 5 Parfum Aroma Kopi Ini Bikin Fokus Seharian
-
7 Rekomendasi Sunscreen yang Water Based untuk Kulit Kering, Langsung Meresap Tanpa Lengket
-
5 Rekomendasi Sunscreen Buat Olahraga: Tekstur Ringan dan Bebas Whitecast
-
Duduk Perkara Banyak Band Cabut dari PestaPora karena Freeport: Tuai Kecewa Hingga Putus Kerjasama
-
Disponsori Freeport, Berapa Harga Tiket Pestapora?
-
Profil Kiki Ucup Promotor Pestapora: 'Dicampakkan' Band Gegara Sponsor PT Freeport
-
Sosok Eko Purnomo: Dikira Penjarah Rumah Sahroni, Ternyata Seniman Mendunia
-
Apa Saja Golden Rules JKT48? Tidak Hanya Dilarang Berpacaran
-
Mengenal Sindrom Patah Hati, Begini Cara Pemulihannya