Suara.com - Bulan Ramadan wajib dijalani oleh muslim perempuan maupun lelaki. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak dapat berpuasa, salah satunya adalah perempuan yang sedang haid (menstruasi) atau hamil. Bagaimana cara mengganti puasa orang yang sedang haid, apakah cukup dengan bayar fidyah?
Melansir laman Muhammadiyah, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa. Mereka baru bisa kembali berpuasa setelah menstruasi selesai dan sudah dalam keadaan suci. Namun, mereka tetap wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.
Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Muslim:
"Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa perempuan yang haid harus mengganti puasanya setelah Ramadan berakhir. Tidak ada keringanan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa bagi perempuan haid. Penjelasan ini cukup jelas sehingga perempuan haid tidak boleh hanya membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan.
Bagaimana dengan Perempuan Hamil?
Perempuan hamil memiliki kondisi fisik yang berbeda, sehingga ada keringanan bagi mereka jika merasa berat untuk berpuasa. Jika seorang perempuan hamil khawatir bahwa puasa dapat membahayakan dirinya atau janinnya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan. Sebagai gantinya, ia bisa membayar fidyah tanpa perlu mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an:
"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Enggak Perlu Mikir Budget, Ini 7 Wisata Puncak Bogor untuk Libur Ramadan, Ada yang Gratis
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu juga menyatakan:
"Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang berat menjalankan puasa, maka kamu cukup membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha." (HR. Al-Bazzar dan disahihkan oleh Ad-Daruquthni).
Beda Ketentuan Puasa untuk Perempuan Haid dan Hamil
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan ketentuan dalam mengganti puasa bagi perempuan haid dan perempuan hamil:
Perempuan haid wajib mengganti puasanya (qadha) sesuai jumlah hari yang ditinggalkan setelah Ramadan berakhir. Tidak ada pilihan untuk menggantinya dengan fidyah.
Perempuan hamil yang merasa berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah, tanpa perlu melakukan qadha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Homeless Media, Instrumen Penting Bantu Suarakan Isu Lingkungan Dekat Masyarakat
-
Rumah Eks Menkominfo Johnny G Plate Ambruk, Korban Tewas Gempa NTT 47 Orang
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang
-
Arsip Angin dan Janji yang Tertunda
-
Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan
-
Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok
-
Perkembangan AI Tak Bisa Dihindari, Wakil Ketua DPRD Jateng: Harus Adaptif, Jangan Takut Perubahan!
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian