Suara.com - Bulan Ramadan wajib dijalani oleh muslim perempuan maupun lelaki. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak dapat berpuasa, salah satunya adalah perempuan yang sedang haid (menstruasi) atau hamil. Bagaimana cara mengganti puasa orang yang sedang haid, apakah cukup dengan bayar fidyah?
Melansir laman Muhammadiyah, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa. Mereka baru bisa kembali berpuasa setelah menstruasi selesai dan sudah dalam keadaan suci. Namun, mereka tetap wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.
Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Muslim:
"Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa perempuan yang haid harus mengganti puasanya setelah Ramadan berakhir. Tidak ada keringanan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa bagi perempuan haid. Penjelasan ini cukup jelas sehingga perempuan haid tidak boleh hanya membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan.
Bagaimana dengan Perempuan Hamil?
Perempuan hamil memiliki kondisi fisik yang berbeda, sehingga ada keringanan bagi mereka jika merasa berat untuk berpuasa. Jika seorang perempuan hamil khawatir bahwa puasa dapat membahayakan dirinya atau janinnya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan. Sebagai gantinya, ia bisa membayar fidyah tanpa perlu mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an:
"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Enggak Perlu Mikir Budget, Ini 7 Wisata Puncak Bogor untuk Libur Ramadan, Ada yang Gratis
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu juga menyatakan:
"Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang berat menjalankan puasa, maka kamu cukup membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha." (HR. Al-Bazzar dan disahihkan oleh Ad-Daruquthni).
Beda Ketentuan Puasa untuk Perempuan Haid dan Hamil
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan ketentuan dalam mengganti puasa bagi perempuan haid dan perempuan hamil:
Perempuan haid wajib mengganti puasanya (qadha) sesuai jumlah hari yang ditinggalkan setelah Ramadan berakhir. Tidak ada pilihan untuk menggantinya dengan fidyah.
Perempuan hamil yang merasa berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah, tanpa perlu melakukan qadha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
25 Ucapan Tahun Baru 2026 yang Islami, Penuh Harapan dan Doa Baik
-
Bus Tingkat Jadi Tren Baru Liburan Jarak Jauh yang Lebih Mewah
-
Awali 2026 Lebih Sehat dan Cantik, Watsons Hadirkan Diskon Besar di Promo 1.1 New Year New Me
-
Akhir Tahun! Ini 6 Shio Paling Hoki pada 31 Desember 2025
-
9 Link Twibbon Tahun Baru 2026: Penuh Warna hingga Minimalis Elegan Semua Ada
-
Bukan Lagi Sekadar Penjaga Anak: Inilah Standar Baru Menjadi "Nanny Premium" di Ibu Kota
-
Siap Jadi Pengusaha, Begini Cara Memoles UMKM Jadi Bisnis Profesional dan Berkelanjutan
-
Promo Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Tahun Baru 2026
-
4 Face Mist untuk Kulit Berminyak agar Bebas Kilap Saat Liburan Akhir Tahun
-
5 Face Mist untuk Kulit Kering Agar Tetap Glowing saat Liburan Akhir Tahun