Suara.com - Defisit APBN senilai Rp31,2 triliun menjadi perhatian publik. Pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan komentar dengan mengingatkan bahwa kondisi APBN sudah mengkhawatirkan padahal tahun 2025 baru berjalan singkat. Oleh karenanya Hotman Paris mengusulkan pada Presiden Prabowo Subianto agar menggelar lagi kebijakan tax amnesty.
Menurut Hotman, kebijakan ini berhasil mendatangkan pemasukan untuk negara. "Saya pesan pada pemerintah dan DPR, khususnya Pak Prabowo. APBN telah defisit Rp 31,2 triliun padahal baru beberapa bulan berjalan. (Defisit) Rp31,2 triliun dan akan makin membengkak dengan tahun berjalan," ucap Hotman Paris di Instagram pada Minggu (16/3/2025).
"Cara paling gampang mendapat uang adalah tax amnesty. Kenapa? Karena tax amnesty adalah sukarela, orang yang mau. Jadi tidak ada unsur ketidakadilan, orang yang mau dengan sukarela," lanjutnya.
Hotman mengingatkan bahwa sudah tiga kali kebijakan tax amnesty diterapkan dan menghasilkan uang hampir Rp200 triliun. Oleh karenanya, Hotman mengimbau Presiden Prabowo mempertimbangkan kebijakan pengampunan pajak tahun ini.
Lantas apa itu tax amnesty yang disarankan Hotman Paris untuk atasi defisit APBN yang defisit? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Tax Amnesty?
Dikutip dari website Pajak.go.id, tax amnesty atau amnesti pajak alias pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Amnesti pajak dilakukan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Uang tebusan yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Diketahui setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti amnesti pajak. Namun hal tersebut dikecualikan untuk WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.
Lantas apa yang menjadi objek pengampunan pajak?
Baca Juga: Sinyal Bahaya di Balik Defisit APBN Awal Tahun 2025, Benarkah Bisa Berujung Impeachment?
Inti dari pengampunan pajak adalah penghapusan kewajiban pajak yang belum atau tidak sepenuhnya diselesaikan oleh wajib pajak. Hal ini mencakup harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir. Wajib pajak dapat memperoleh pengampunan pajak dengan mengungkapkan harta mereka melalui Surat Pernyataan.
Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:
- Kepastian hukum: Pengampunan Pajak harus menciptakan ketertiban di masyarakat melalui jaminan hukum yang jelas.
- Keadilan: Pelaksanaan Pengampunan Pajak harus seimbang antara hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.
- Kemanfaatan: Kebijakan Pengampunan Pajak harus memberikan manfaat bagi negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan.
- Kepentingan nasional: Pengampunan Pajak harus mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Kinerja APBN Era Prabowo Jadi Sorotan
Awal tahun 2025 menjadi perhatian dengan adanya defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga akhir Februari 2025, APBN mencatat defisit sebesar Rp 31,2 triliun atau 0,13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi ini kontras dengan surplus yang terjadi pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa angka defisit ini masih dalam batas wajar dan sejalan dengan rancangan APBN 2025, yang menetapkan target defisit sebesar 2,53 persen dari PDB atau senilai Rp 616,2 triliun.
"Defisit 0,13 persen ini masih berada dalam kisaran yang telah dirancang dalam APBN, yaitu 2,53 persen dari PDB atau setara dengan Rp 616,2 triliun," ungkapnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Berita Terkait
-
Akui Kaya Harta dan Bahasa Daerah, Firdaus Oiwobo Sentil Kemampuan Speaking Hotman: Lidah Lu Aja Masih Belok Begitu
-
Cuma Sepetak, Firdaus Oiwobo Marah Usai Diduga Pemilik Asli Klaim Lahan yang Diakuinya
-
Publik Bongkar Masa Lalu Hotman Paris Sebelum Konflik dengan Firdaus Oiwobo, Nyaris Jadi Petinggi BI
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen Rp50 Ribuan Tanpa Whitecast untuk Kulit Sawo Matang
-
5 Shio Diramal Paling Beruntung Secara Finansial Hari Ini 5 November, Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci dan Pengering yang Hemat Listrik, Tak Perlu Repot Jemur
-
Rayakan Prestasi, Perguruan Tinggi Ini Apresiasi Mahasiswa Berprestasi dan Berdampak
-
Sunscreen Facetology Cocok untuk Kulit Apa? Intip Perbedaan 3 Variannya Sebelum Beli
-
Link Resmi Download Kalender Hijriah 2026, Lengkap dengan Jadwal Idul Fitri dan Idul Adha!
-
5 Rekomendasi Lotion Calamine untuk Atasi Gatal Cacar Air, Dijamin Ampuh!
-
Asal-usul Makanan Bakso di Indonesia, Awalnya dari Daging Babi?
-
Ngomong di Depan Umum Bikin 'Blank'? Ini 10 Jurus Ampuh Public Speaking Biar Gak Lagi Gemetaran
-
5 Kebiasaan Sederhana yang Bikin Kulit Glowing Alami dan Sehat Maksimal