Suara.com - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang bertujuan untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Beberapa hadis yang menyebutkan kewajiban membayar zakat fitrah antara lain:
Hadis dari Ibnu Umar RA: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idul Fitri). (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri RA: Kami mengeluarkan zakat fitrah di zaman Rasulullah SAW pada hari Idul Fitri sebanyak satu sha’ dari makanan, kurma, gandum, keju atau anggur kering. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis dari Ibnu Abbas RA: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan perbuatan keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Menentukan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah sangat penting agar ibadah ini sesuai dengan tuntunan syariat dan dapat disalurkan dengan efektif kepada yang berhak menerimanya. Lantas kapan waktu yang tepat mengeluarkan zakat fitrah?
Pandangan BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) juga sebaiknya dilakukan sebelum salat Idul Fitri.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan pendapat ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi.
Baca Juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram? Ini Penjelasannya Menurut Dalil-dalil Islam
Pandangan Nahdlatul Ulama (NU)
Menurut Nahdlatul Ulama (NU), waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori:
- Waktu Mubah: Sejak awal hingga akhir Ramadan.
- Waktu Wajib: Pada akhir Ramadan dan awal Syawal.
- Waktu Sunnah: Setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Setelah salat Idul Fitri hingga matahari terbenam pada hari tersebut.
- Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
Waktu yang paling dianjurkan (sunnah) adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum salat Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id.
Pandangan Muhammadiyah
Muhammadiyah menekankan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Pemberian waktu yang lebih panjang dalam pembayaran zakat fitri sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan dalam pengumpulan zakat fitri dan pendistribusiannya,” ujar anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Sholahuddin dikutip dari Muhammadiyah.or.id.
Berita Terkait
-
Ibu-ibu Beri Uang Pada Bobon Santoso Usai Ucap Syahadat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Niat Zakat Fitrah untuk Sucikan Harta, Salurkan Lewat BRImo Saja!
-
Zakat di Ujung Jari, Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan
-
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
-
BSI Salurkan Zakat Perusahaan dan Karyawan Senilai Rp268 Miliar di 2024
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
ISRF 2025 Dorong Transisi Padi Rendah Emisi Lewat Kemitraan Global
-
Wajib Tahu! Cara Sederhana Ciptakan Ruangan Mindful dengan Aroma Baru yang Bikin Nagih
-
5 Cara Agar Skincare Terserap Maksimal dan Kulit Tetap Lembap
-
7 Parfum Unisex Lokal Aroma Sabun yang Bisa Dipakai Bersama Pasangan
-
Teras Main Indonesia, Ruang Belajar Nilai Pancasila Lewat Permainan Tradisional
-
5 Bedak Padat dengan SPF Mulai Rp20 Ribuan, Bikin Kulit Tetap Cerah dan Terlindungi
-
Bye-Bye Kulit Sensitif! Rahasia Skincare Menenangkan yang Bikin Kulit Bernapas Lega
-
5 Body Lotion SPF Tinggi untuk Pria: Tidak Lengket, Cocok Buat Aktivitas Outdoor
-
5 Bedak Padat untuk Kulit Berminyak Usia 40 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
7 Rekomendasi Sepatu Running Anak Lokal: Murah Kualitas Juara, Harga Mulai Rp100 Ribuan