Suara.com - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang bertujuan untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Beberapa hadis yang menyebutkan kewajiban membayar zakat fitrah antara lain:
Hadis dari Ibnu Umar RA: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idul Fitri). (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri RA: Kami mengeluarkan zakat fitrah di zaman Rasulullah SAW pada hari Idul Fitri sebanyak satu sha’ dari makanan, kurma, gandum, keju atau anggur kering. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis dari Ibnu Abbas RA: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan perbuatan keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Menentukan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah sangat penting agar ibadah ini sesuai dengan tuntunan syariat dan dapat disalurkan dengan efektif kepada yang berhak menerimanya. Lantas kapan waktu yang tepat mengeluarkan zakat fitrah?
Pandangan BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) juga sebaiknya dilakukan sebelum salat Idul Fitri.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan pendapat ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi.
Baca Juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram? Ini Penjelasannya Menurut Dalil-dalil Islam
Pandangan Nahdlatul Ulama (NU)
Menurut Nahdlatul Ulama (NU), waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori:
- Waktu Mubah: Sejak awal hingga akhir Ramadan.
- Waktu Wajib: Pada akhir Ramadan dan awal Syawal.
- Waktu Sunnah: Setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Setelah salat Idul Fitri hingga matahari terbenam pada hari tersebut.
- Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
Waktu yang paling dianjurkan (sunnah) adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum salat Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id.
Pandangan Muhammadiyah
Muhammadiyah menekankan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Pemberian waktu yang lebih panjang dalam pembayaran zakat fitri sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan dalam pengumpulan zakat fitri dan pendistribusiannya,” ujar anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Sholahuddin dikutip dari Muhammadiyah.or.id.
Asep menambahkan, dalam melaksanakan syari’at agama, Allah tidak menghendaki hamba-hamba-Nya terjebak dalam suatu kesulitan yang di luar batas kemampuannya. Selain itu, dalam kaidah usul fikih dinyatakan setiap kesulitan, pada dasarnya, menuntut kemudahan (al-masyaqqah tajlib al-taysir).
Atas dasar dalil dan kaidah tersebut, terang Asep, jika pembagian zakat fitri dilaksanakan setelah shalat Idul Fitri disebabkan kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi oleh panitia, maka zakat fitri yang diserahkan kepada panitia sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap sah.
Untuk mempermudah proses pengumpulan dan distribusi zakat kepada mustahik, pembayaran zakat fitrah diperbolehkan dilakukan sebelum terbenamnya matahari pada akhir Ramadan. Hal ini bertujuan agar zakat dapat disalurkan secara efektif dan tepat waktu.
Berita Terkait
-
Ibu-ibu Beri Uang Pada Bobon Santoso Usai Ucap Syahadat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Niat Zakat Fitrah untuk Sucikan Harta, Salurkan Lewat BRImo Saja!
-
Zakat di Ujung Jari, Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan
-
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
-
BSI Salurkan Zakat Perusahaan dan Karyawan Senilai Rp268 Miliar di 2024
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jangan Asal Ikut Tren! Teknologi AI Kini Bisa Bantu Kenali Kondisi Kulit Sebelum Beli Skincare
-
4 Air Cooler Sharp Termurah di Shopee, Daya Listrik Mulai 50 Watt
-
Wewangian Terinspirasi Musim Panas dari Timur Tengah, Sentuhan Segar yang Cocok untuk Iklim Tropis
-
Apa Itu Makeup Patchy? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya agar Wajah Mulus
-
Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
-
Perempuan Desa Tak Lagi di Balik Layar, Kini Bisa Jadi Penggerak Ekonomi
-
4 Cushion Budget Friendly di Bawah Rp60 Ribu, Lebih Murah dari Viva Velvet Cushion
-
5 Sepatu Nike Vomero Plus yang Nyaman untuk Lari Jarak Jauh Andalan dr Tirta
-
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
-
Apresiasi Pelanggan Setia, Citilink Serahkan Hadiah Mobil Hybrid dan Tiket Gratis