Suara.com - Jika Anda ingin membayar fidyah puasa dengan uang atau beras, sebenarnya yang perlu diketahui adalah cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak sedikit orang yang bertanya tentang bagaimana cara membayar fidyah dengan uang untuk dapat tetap menjalankan kewajibannya.
Fidyah sendiri berarti denda yang harus dibayar oleh seseorang karena meninggalkan sholat atau puasa, yang disebabkan karena penyakit menahun, penyakit tua, atau alasan lain yang membuat orang tersebut tidak dapat menjalankan ibadah wajib ini.
Kriteria Orang yang Dapat Membayar Fidyah Puasa
Jika mengacu pada penjelasan dari laman Baznas, terdapat ketentuan jelas tentang siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa. Kriteria orang yang kemudian dapat membayar fidyah karena tidak berpuasa adalah sebagai berikut:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang hanya memiliki kemungkinan kecil untuk sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya atas rekomendasi dokter
Jika memenuhi kriteria di atas, maka seseorang diperbolehkan tidak berpuasa namun membayar fidyah sebagai konsekuensinya. Fidyah yang dibayarkan dapat berupa uang tunai atau beras dengan ketentuan yang juga telah diatur sebelumnya.
Cara Membayar Fidyah, dengan Uang atau Beras
Untuk membayar fidyah dengan uang, maka Anda dapat menghitung dengan takaran yang berlaku sebesar 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah. Cara lain dapat digunakan dengan versi Hanafiyah, yang menghitung jumlah uang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Jika masih ada hutang lebih, maka dilipatkan sesuai jumlah hutang puasa yang dimiliki.
Sementara itu fidyah dengan beras dapat menggunakan hitungan dari Imam Malik dam Imam As-Syafi’i. Perhitungannya adalah dengan 1 mud gandum atau kira-kira seberat 6 ons, atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha gandum, atau sekitar 1,5 kg beras.
Perhitungan Menurut Baznaz
Baca Juga: Wild Cash Game Online yang Menghasilkan Uang, Bisa Tarik ke Saldo Dana hingga Ovo
Perhitungan ini juga telah mengalami modernisasi dengan disampaikannya SK Ketua BAZNAZ No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya. Fidyah dalam bentuk uang dapat dibayarkan sebesar Rp60,000 per hari per jiwa, dan telah memenuhi syarat jumlah yang ditentukan.
Baznas juga telah menyediakan metode pembayaran resmi yang dapat digunakan dengan mengakses tautan https://baznas.go.id/bayarfidyah.
Pada tautan tersebut Anda tinggal mengisi data yang diperlukan, mulai dari jenis dana, jumlah hari, nominal yang akan dibayarkan, nama lengkap, nomor yang dapat dihubungi, dan email yang digunakan secara aktif.
Setelah mengisi semua data tersebut Anda dapat mencentang pernyataan yang tercantum, dan melanjutkannya dengan pemilihan metode pembayaran. Dalam waktu singkat Anda dapat membayarkan fidyah sesuai dengan prinsip yang ditaati dan dijadikan acuan.
Ketentuan Lain Terkait Orang yang Dapat Membayarkan Fidyah
Selain apa yang disampaikan di atas, ada pua dua golongan lain yang dapat membayarkan atau diwakilkan dalam membayar fidyah.
Pertama adalah orang yang menunda qadha puasa, dan kedua adalah orang meninggal yang pembayaran fidyahnya diwakilkan oleh orang yang masih hidup. Perhitungannya menggunakan acuan yang sama sehingga tetap dapat dianggap menunaikan kewajibannya.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang bagaimana cara membayar fidyah dengan uang dan beras yang dapat disampaikan pada artikel singkat ini, semoga bermanfaat dan pastikan dengan melihat aturan resmi yang ada!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Rahasia Kreasi Kopi Kekinian: Coconut Milk, Bahan Lokal yang Mengguncang Industri Minuman!
-
Tren Fesyen Wanita Karier 2025: Ini 5 Item Wajib Ada di Lemari
-
Eye Cream atau Moisturizer Dulu? Ini Urutannya untuk Skincare Malam
-
Berapa Biaya Sekolah di Orchid Park Secondary School seperti Gibran? Segini Kisarannya
-
8 Fakta Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco, Ini Potret Intimate Wedding Mereka
-
Alasan Kakek Nenek Prabowo Subianto Dimakamkan di Belanda
-
Kurikulum Internasional dan Regulasi Nasional: Formula Baru Pendidikan Masa Depan
-
5.200 Pelari Gaungkan Semangat UMKM Indonesia, Sport dan Empowerment Jadi Satu
-
Wacana akan Jadi Ibukota Politik, Mengapa IKN Dibangun di Kalimantan Timur?
-
Siapa Ayah Prabowo Subianto? Silsilahnya Disorot usai Sang Presiden Ziarah Makam di Belanda