- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan sementara kebijakan pajak e-commerce.
- Hingga saat ini, belum ada satu pun marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut.
- Penundaan ini, menurut Purbaya, dilakukan secara sengaja.
Suara.com - Sebuah keputusan melegakan bagi para pelaku usaha e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan sementara kebijakan pajak e-commerce, yang sebelumnya direncanakan berlaku bagi penjual di marketplace.
Kebijakan yang akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% ini diputuskan untuk ditunda, mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
Hingga saat ini, belum ada satu pun marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut.
"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Penundaan ini, menurut Purbaya, dilakukan secara sengaja. Pemerintah ingin melihat dampak dari kebijakan stimulus ekonomi yang sudah lebih dulu diluncurkan, yaitu penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan. Dana tersebut diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi dan menggerakkan sektor riil.
"Paling tidak sampai kebijakan Rp200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan," tegasnya.
Apabila dampak positif dari stimulus tersebut sudah terlihat, barulah kebijakan pajak e-commerce akan diberlakukan. Purbaya juga menegaskan bahwa nantinya semua penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak, tidak hanya e-commerce tertentu. Ia memastikan sistem pemungutan sudah siap sepenuhnya.
"Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap," imbuhnya.
Kebijakan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini rencananya akan mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan penjual. Penundaan ini memberikan napas lega bagi ribuan penjual daring dan menunjukkan bahwa pemerintah memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
Terkini
-
Harga Saham EMAS Tembus Rp 3.300, Analis Beberkan Prospek ke Depannya
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
-
Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau
-
Tokocrypto Listing Token SOON, Buka Pintu Investor RI Jajal Teknologi Blockchain
-
Menkeu Purbaya Mau Gandeng Penjual Rokok Ilegal Biar Tetap Bayar Pajak
-
Spesifikasi Shenyang J-35, Jet Tempur Gen 5 China yang Saingi F-35 Milik AS
-
Ada Temuan Belatung di Menu MBG, Ternyata Bos BGN Ahli Serangga
-
Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Semakin Perkuat Ketahanan Operasional
-
Dijual Online Berkedok Pakaian Dalam, Bea Cukai Ngaku Kesulitan Berantas Rokok Ilegal
-
Menkeu Purbaya Bantah Perintah Himbara Naikkan Bunga Deposito Valas