5. Budak
Pada zaman dahulu, seorang hamba sahaya atau yang bekerja membantu majikannya disebut sebagai budak. Saat ini, budak bisa diartikan sebagai seorang pembantu. Budak juga berhak menerima zakat fitrah.
6. Orang yang berhutang
Orang yang sedang terlilit hutang juga termasuk asnaf dan berhak menerima zakat fitrah. Namun, perlu dicatat bahwa ia melakukan hutang piutang karena alasan untuk memenuhi kebutuhan, bukan keinginan.
7. Orang yang berjihad (Sabilillah)
Jika pada zaman dahulu orang yang berjihad adalah orang yang ikut perang dalam membela Islam, maka kali ini bisa diartikan sebagai seseorang yang menyalurkan ilmunya di dunia pendidikan, misalnya guru ngaji. Maka, ia termasuk asnaf dan berhak mendapatkan zakat.
8. Anak Jalanan (Ibnu Sabil)
Golongan terakhir yang termasuk asnaf adalah anak jalanan. Namun, anak jalanan disini bukanlah anak yang sengaja kabur dari rumah karena ingin terbebas dari aturan orang tua, melainkan mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Kapan Waktu Utama Memberikan Zakat Fitrah?
Zakat fitrah memiliki waktu tertentu yang paling utama untuk ditunaikan. Oleh karena itu, umat muslim dianjurkan untuk tidak menunda-nunda pembayarannya. Berikut adalah penjelasan mengenai waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah, dirangkum dari laman Baznas Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Berbagi Tak Hanya Materi: Inspirasi Kebaikan untuk Ramadan yang Lebih Bermakna
Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Waktu yang paling dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Setelah Matahari Terbenam pada Malam Takbiran
Waktu terbaik berikutnya adalah setelah matahari terbenam pada malam takbiran. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum umat Islam berangkat untuk menunaikan shalat Idul Fitri.
Sebelum Matahari Terbit pada Hari Raya Idul Fitri
Batas terakhir untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit di hari raya Idul Fitri. Meskipun waktu ini tergolong mendesak, umat muslim tetap disarankan untuk menunaikan zakat fitrah jika belum melakukannya sebelumnya. Hal ini didasarkan pada hadis dari Abdullah bin Umar yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan pembayaran zakat fitrah sebelum umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Doa Tahun Baru Islam Dibaca Jam Berapa? Simak Waktu Terbaik Menyambut 1 Muharram
-
Tren Wisata Gen Z 2026: Tak Lagi Cari Hotel Mewah, Fokus Pengalaman Lokal
-
Apakah Boleh Jadi Mualaf karena Menikah? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Serum Peptide untuk Rawat Kulit Keriput, Nomor 1 Rekomendasi Dokter
-
3 Shio Paling Beruntung pada 15-21 Juni 2026, Siapa yang Ketiban Hoki?
-
Terpopuler: Pahala Mengajak Orang Masuk Islam, Jumat Kliwon Masuk Weton Tulang Wangi?
-
Bolehkah Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama
-
11 Weton Tulang Wangi yang Konon Tidak Boleh Keluar Rumah saat Malam 1 Suro
-
Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial
-
3 Moisturizer Wardah Mengandung Niacinamide, Hempas Noda Hitam dan Kulit Cerah Merata