Suara.com - Membayar zakat fitrah di bulan suci Ramadan, wajib hukumnya bagi umat muslim. Tujuannya adalah sebagai cara untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada keluarga sendiri?
Seperti yang kita tahu bahwa penerima zakat fitrah sudah ditentukan oleh syariat Islam. Orang yang berhak menerima zakat disebut asnaf. Dilansir dari laman Baznas Kota Yogyakarta, asnaf terdiri dari 8 golongan, di antaranya:
1. Fakir, yakni orang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaa meski sudah berusaha mencarinya.
2. Miskin, yakni orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya belum cukup memenuhi kebutuhan hidup.
3. Amil, yakni orang atau panitian yang membantu mengelola dan menyalurkan zakat.
4. Mualaf, yakni orang yang baru saja masuk islam dan membutuhkan dukungan.
5. Riqab alias budak, yakni orang yang bekerja kepada orang lain dan ingin bebas atau merdeka.
6. Gharim, yakni orang yang terlilit hutang untuk memnuhi kebutuhan hidup dan sulit membayarnya.
7. Fi Sabilillah, yakni orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah dan guru ngaji.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Waktu yang Tepat Minum Kopi saat Puasa Ramadan
8. Ibnu Sabil, yakni orang yang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal dalam perjalanan.
Memberi Zakat Ftrah pada Keluarga Sendiri
Berdasarkan daftar 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah di atas, apakah keluarga sendiri masuk ke dalamnya? Jika iya, maka mereka berhak menerima zakat.
Adapun keluarga yang boleh menerima zakat, di antaranya:
1. Saudara kandung, paman, bibi, serta keponakan yang kondisinya fakir dan miskin, dan tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Orang tua atau saudara yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya.
3. Keluarga yang sedang dalam perjalanan jauh atau ibnu sabil dan membutuhkan bantuan agar bisa bertahan hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penjual Shopee Bakal Kena Potongan Pajak 0,5% Per Agustus 2026, Ini Cara Biar Tetap Bebas Pajak!
-
Sepeda Lipat Ukuran 20 Inch untuk Usia Berapa? Ini 4 Pilihan Terbaik Sesuai Tinggi Badan
-
Mengapa Fashion Berkelanjutan Masih Sulit Diakses Sebagian Konsumen?
-
Jejak Karier dan Harta Kekayaan Syah Afandin Bupati Langkat yang Kena OTT KPK
-
3 Kacamata Anti UV Stylish dengan Review Bintang Lima, Harga Murah Frame Bisa Dilipat
-
5 Parfum di Alfamart yang Tahan Lama Menurut Review Pembeli, Mulai Rp30 Ribuan
-
4 Sepatu Lari SPECS Terlaris di Shopee, Ini Plus dan Minusnya Menurut Pembeli
-
Reboisasi Tak Selalu Menambah Pasokan Air, Mengapa Iklim Jadi Faktor Penentu?
-
Mengenal Pendekatan Baru untuk Mendapatkan Tidur yang Lebih Nyenyak
-
Inspiratif! Bagaimana Tiga Pelajar SD Ini Raih Nilai Sempurna di Olimpiade Matematika Nasional?