Suara.com - Membayar zakat fitrah di bulan suci Ramadan, wajib hukumnya bagi umat muslim. Tujuannya adalah sebagai cara untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada keluarga sendiri?
Seperti yang kita tahu bahwa penerima zakat fitrah sudah ditentukan oleh syariat Islam. Orang yang berhak menerima zakat disebut asnaf. Dilansir dari laman Baznas Kota Yogyakarta, asnaf terdiri dari 8 golongan, di antaranya:
1. Fakir, yakni orang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaa meski sudah berusaha mencarinya.
2. Miskin, yakni orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya belum cukup memenuhi kebutuhan hidup.
3. Amil, yakni orang atau panitian yang membantu mengelola dan menyalurkan zakat.
4. Mualaf, yakni orang yang baru saja masuk islam dan membutuhkan dukungan.
5. Riqab alias budak, yakni orang yang bekerja kepada orang lain dan ingin bebas atau merdeka.
6. Gharim, yakni orang yang terlilit hutang untuk memnuhi kebutuhan hidup dan sulit membayarnya.
7. Fi Sabilillah, yakni orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah dan guru ngaji.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Waktu yang Tepat Minum Kopi saat Puasa Ramadan
8. Ibnu Sabil, yakni orang yang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal dalam perjalanan.
Memberi Zakat Ftrah pada Keluarga Sendiri
Berdasarkan daftar 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah di atas, apakah keluarga sendiri masuk ke dalamnya? Jika iya, maka mereka berhak menerima zakat.
Adapun keluarga yang boleh menerima zakat, di antaranya:
1. Saudara kandung, paman, bibi, serta keponakan yang kondisinya fakir dan miskin, dan tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Orang tua atau saudara yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya.
3. Keluarga yang sedang dalam perjalanan jauh atau ibnu sabil dan membutuhkan bantuan agar bisa bertahan hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
4 Sepatu Lokal Senyaman Onitsuka Tiger yang Budget-Friendly, Mulai Rp100 Ribuan
-
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
-
5 Sepatu Vans yang Awet dan Masuk ke Semua Outfit, Andalan Anak Muda
-
Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
-
7 Trik Marketing Anti-Mainstream Aldi Taher yang Bikin Aldis Burger Viral dan Laris
-
Link Download PDF Buku Teks Pedoman Pancasila untuk Calon Paskibraka 2026, Resmi dari BPIP
-
Viral Kasus Amsal Sitepu Diduga Mark Up Proyek Desa, Segini Tugas dan Gaji Ideal Videografer!
-
Urutan Skincare Glad2Glow yang Benar, Biar Hasil Maksimal!
-
8 Promo Sepatu Lari Adidas 2026, Model Terbaru Diskon hingga 30 Persen
-
6 Bedak di Indomaret untuk Ibu Rumah Tangga, Hasil Natural Anti Dempul