Dalam agama Islam, terdapat beberapa kondisi seseorang yang tidak diwajibkan menjalani puasa Ramadhan. Nah, beberapa di antaranya wajib menggantinya dengan membayar fidyah. Lantas tidak puasa karena haid apakah harus bayar fidyah?
Suara.com - Mayoritas ulama menyetujui bahwa perempuan yang sedang memasuki siklus haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Hal tersebut lantaran karena salah satu syarat sah nya puasa wajib adalah bersih/suci dari haid dan nifas. Meskipun begitu, perempuan tetap tidak berdosa lantara meninggalkan puasa Ramadhan, justru hal itu adalah bentuk ketaatan pada syariat Islam.
Perempuan yang sedag haid bisa kembali berpuasa usai menstruasinya selesai dan sudah dalam keadaan suci. Akan tetapi, mereka diwajibkan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.
Tidak Puasa Karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah?
Meski perempuan haid wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, namun tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah. Dijelaskan bahwa tidak ada keringanan membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan bagi perempuan yang menstruasi. Sehingga mereka wajib menggantinya dengan puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Apa itu Fidyah?
Melansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Berdasarkab istilahnya, fidyah adalah harta benda yang dalam kadar tertentu harus diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah atau fidiah merupakan denda yang wajib dibayar oleh seorang muslim saat ia meninggalkan ibadah puasa akibat kondisi tertentu. Seperti karena penyakit menahun, penyakit tua, pikiun dan lain sebagainya. Denda yang harus dibayarkan ini bisa berupa makanan pokok.
Kesimpulannya, bagi sebagian umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Sebagai gantinya, orang tersebut wajib membayar fidyah.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tips Aman Puasa Bagi Penderita Diabetes
Adapun aturan pembayaran fidyah sebagai pengganti puasa ini tertuang dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
“.....Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah
Fidyah wajib dikeluarkan sebagai pengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan. Adapun fidyah ini bisa disumbangkan kepada orang miskin. Melansir dari situs BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang dibayarkan yakni sebesar 1 mud gandum (setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika sedang berdoa).
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus dibayarkan oleh seseorang karena memiliki hutang puasa yakni sebesar 2 mud atau setara 1,5 kg. Aturan tersebut biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyahnya berupa beras.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
4 Rekomendasi Cushion untuk Menutup Tanda Lahir, Full Coverage Tahan Seharian
-
7 Night Cream yang Aman Dipakai Setiap Hari, Bantu Kulit Lebih Glowing
-
Kuliner Bintang 5 Kini Jadi Acuan Baru Buat Cari Tempat Makan Enak
-
Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Pakai HP, Sat Set Gak Perlu Ribet!
-
3 Pilihan Maskara Viva Cosmetics Mulai Rp43 Ribu, Bikin Bulu Mata Lentik dan Tahan Lama
-
Apakah Hewan Kurban Boleh Betina? Ini Ketentuannya dalam Islam
-
Gunung Dukono Meletus Berapa Kali? Ini Riwayat Erupsi Gunung Api Aktif di Halmahera
-
8 Karier dan Pekerjaan Terbaik untuk Zodiak Gemini, Sesuai dengan Kepribadiannya
-
11 Kosmetik Populer Ditarik BPOM, Apa Saja Kandungan Bahayanya?
-
Liburan ke Bogor Makin Lengkap, Nonton Sunset di Kebun hingga Healing ke Curug