Dalam agama Islam, terdapat beberapa kondisi seseorang yang tidak diwajibkan menjalani puasa Ramadhan. Nah, beberapa di antaranya wajib menggantinya dengan membayar fidyah. Lantas tidak puasa karena haid apakah harus bayar fidyah?
Suara.com - Mayoritas ulama menyetujui bahwa perempuan yang sedang memasuki siklus haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Hal tersebut lantaran karena salah satu syarat sah nya puasa wajib adalah bersih/suci dari haid dan nifas. Meskipun begitu, perempuan tetap tidak berdosa lantara meninggalkan puasa Ramadhan, justru hal itu adalah bentuk ketaatan pada syariat Islam.
Perempuan yang sedag haid bisa kembali berpuasa usai menstruasinya selesai dan sudah dalam keadaan suci. Akan tetapi, mereka diwajibkan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.
Tidak Puasa Karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah?
Meski perempuan haid wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, namun tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah. Dijelaskan bahwa tidak ada keringanan membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan bagi perempuan yang menstruasi. Sehingga mereka wajib menggantinya dengan puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Apa itu Fidyah?
Melansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Berdasarkab istilahnya, fidyah adalah harta benda yang dalam kadar tertentu harus diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah atau fidiah merupakan denda yang wajib dibayar oleh seorang muslim saat ia meninggalkan ibadah puasa akibat kondisi tertentu. Seperti karena penyakit menahun, penyakit tua, pikiun dan lain sebagainya. Denda yang harus dibayarkan ini bisa berupa makanan pokok.
Kesimpulannya, bagi sebagian umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Sebagai gantinya, orang tersebut wajib membayar fidyah.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tips Aman Puasa Bagi Penderita Diabetes
Adapun aturan pembayaran fidyah sebagai pengganti puasa ini tertuang dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
“.....Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah
Fidyah wajib dikeluarkan sebagai pengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan. Adapun fidyah ini bisa disumbangkan kepada orang miskin. Melansir dari situs BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang dibayarkan yakni sebesar 1 mud gandum (setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika sedang berdoa).
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus dibayarkan oleh seseorang karena memiliki hutang puasa yakni sebesar 2 mud atau setara 1,5 kg. Aturan tersebut biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyahnya berupa beras.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
-
25 Link Download PP Ramadan 2026, Bikin Bulan Puasa Lebih Meriah
-
Apa Agama Jeffrey Epstein yang Dikirimi Kain Kiswah Kabah?
-
7 Lipstik 3in1 Praktis untuk Pewarna Bibir, Blush On, dan Eyeshadow
-
5 Rekomendasi Model Gamis Simple Tapi Mewah untuk Lebaran Idul Fitri 2026
-
Tren Warna Eksterior 2026: Dari Hijau Sage hingga Mocca, Mana yang Paling Cocok untuk Gaya Rumahmu?
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Badminton? ini 5 Rekomendasi Sepatu Bulutangkis yang Nyaman
-
Apakah Sepeda Lipat Bisa Naik KRL? Cek 5 Rekomendasi Paling Kokoh yang Penuhi Syarat
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
5 Ide Isi Hampers Estetik, Deretan Kue Kering Terpopuler yang Wajib Ada