Efek Kavitasi: Kavitasi atau efek gelombang kejut yang ditimbulkan dapat merobek jaringan di sekitar jalur peluru, membuat luka yang jauh lebih besar dari ukuran proyektil.
Dampak Fatal: Jika mengenai kepala atau dada, kemungkinan besar korban akan tewas di tempat akibat luka dalam dan pendarahan hebat.
2. Peluru 7,62 mm: Daya Hancur Besar dan Luka Tembus
Peluru 7,62 mm banyak digunakan dalam senjata seperti AK-47 dan FN MAG. Dengan kecepatan sekitar 700–850 meter per detik, peluru ini lebih besar dan lebih berat dibandingkan 5,56 mm.
Efek Penetrasi: Karena ukurannya lebih besar, peluru ini memiliki daya tembus yang sangat tinggi. Jika mengenai tubuh dari jarak 3 meter, kemungkinan besar peluru akan menembus tubuh sepenuhnya
Efek Kavitasi: Luka yang ditimbulkan lebih besar daripada 5,56 mm, tetapi tidak sebrutal dalam hal fragmentasi.
Dampak Fatal: Jika peluru mengenai tulang atau organ vital, bisa menyebabkan hancurnya jaringan dan patah tulang yang sulit diperbaiki. Luka tembak ini berpotensi menyebabkan kematian instan atau pendarahan fatal dalam hitungan menit.
3. Peluru 9 mm: Luka Dalam, tapi Kurang Mematikan Dibandingkan 5,56 mm dan 7,62 mm
Peluru 9 mm umumnya digunakan dalam pistol dan submachine gun, tetapi juga bisa ditembakkan dari senjata laras panjang seperti SMG MP5 atau PCC (Pistol Caliber Carbine). Dengan kecepatan 350–450 meter per detik, peluru ini lebih lambat dibandingkan 5,56 mm dan 7,62 mm.
Baca Juga: Ditemukan 13 Selongsong Peluru dengan Kaliber Berbeda, Penembak 3 Polisi Lebih dari Satu Orang?
Efek Penetrasi: Peluru ini tidak sekuat dua peluru sebelumnya dalam menembus tubuh, tetapi tetap bisa masuk cukup dalam, terutama jika mengenai organ vital.
Efek Kavitasi: Tidak sebesar 5,56 mm atau 7,62 mm, tetapi luka yang dihasilkan tetap serius, terutama jika peluru mengenai kepala atau jantung.
Dampak Fatal: Meskipun tidak secepat dua peluru lainnya dalam membunuh, peluru 9 mm masih bisa mematikan tergantung pada titik tumbukan. Jika mengenai arteri utama atau otak, korban tetap bisa kehilangan nyawa dalam hitungan detik hingga menit.
Berita Terkait
-
Ditemukan 13 Selongsong Peluru dengan Kaliber Berbeda, Penembak 3 Polisi Lebih dari Satu Orang?
-
TNI Balik Era Orba Bisa Main 2 Kaki di Jabatan Sipil, Imparsial Sebut Zaman Berbahaya Terulang Lagi
-
Keruntuhan Reformasi: RUU TNI Disahkan, Protes Publik Diabaikan?
-
LPSK Tetapkan Restitusi Korban Penembakan Bos Rental Mobil Rp 1,1 Miliar, Ini Rinciannya
-
UU TNI Kini Disahkan, Sujiwo Tejo Beri Sindiran Menohok Soal Rapat di Hotel Mewah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Promo Spesial Ramadan BRI, Cara Cerdas Nikmati Bukber dan Hiburan Lebih Hemat
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya
-
Promo Kue Kering Holland Bakery, Cocok untuk Hampers atau Hidangan Lebaran Premium
-
20 Link CTTV Tol Real-time untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026
-
Panduan Lengkap Larangan saat Nyepi di Bali, Wisatawan Perlu Tahu
-
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
-
7 Ide Bekal Mudik Tahan Lama Anti Basi tanpa Pengawet