Suara.com - Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu sorotan utama pada perubahan Pasal 47 yang membolehkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil hingga 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari militer.
Peneliti Senior Imparsial, Bhatara Ibnu Reza, menilai kebijakan ini bisa menimbulkan dilema loyalitas di dalam birokrasi terutama yang dijabat oleh prajurit TNI.
"Problem loyalitas itu mereka (TNI) akan loyalitas kemana? Apakah loyalitas terhadap tempat mereka sekarang mengabdi atau kembali ke kesatuan? Karena mereka pegang dua kaki," kata Bhatara kepada Suara.com, dihubungi Kamis (20/3/2025).
Dilema loyalitas itu sebenarnya sudah diantisipasi dengan pembatasan jabatan sipil bagi militer, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang 34 tahun 2004 sebelum direvisi. Menurut Bhatara, pasa tersebut bertujuan untuk menghindari prajurit tidak menjadi profesional karena dia berada di dua instansi.
"Kalau dia mundur, berarti dia menjadi civilian. Ini kan tidak, dia pertahankan TNI itu sebagai statusnya, tapi kemudian mau pekerjaan sipil juga. Ini kan dilema dalam konteks hukum," kritiknya.
Kebijakan itu juga merugikan bagi pejabat sipil di pemerintahan. Keterlibatan anggota aktif TNI dalam jabatan sipil berisiko menghambat karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya memiliki jalur jenjang yang jelas. Situasi seperti itu sebenarnya telah mengulang kondisi yang terjadi pada masa orde baru.
"Para ASN itu kan memiliki jenjang karier yang jelas ketika mereka meniti karier dari sejak awal masuk. Namun ketika mereka kemudian meniti karier dan ada jabatan-jabatan yang seharusnya milik mereka, kemudian dialokasikan untuk sejumlah perwira yang kemudian istilahnya kalau jaman orde baru itu dikaryakan. Nah ini akan berbahaya, akan mengulang lagi," ucapnya.
Sebelumnya, pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Baca Juga: Terseret Kasus TPPU SYL, KPK Sita Barbuk Ini di Kantor Hukum Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Hari ini, DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dijadikan Undang-Undang (UU). Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.
Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
Berita Terkait
-
Terseret Kasus TPPU SYL, KPK Sita Barbuk Ini di Kantor Hukum Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang
-
Menhan Sjafrie Akui Pemerintah-DPR Bahas RUU TNI Secara Maraton: Penuh Keakraban dan Persaudaraan
-
Wajib Setor LHKPN usai jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Ifan Seventeen: 3 Bulan Sejak Pengangkatan!
-
Mirip UU Ciptaker, Alissa Wahid Curiga RUU TNI Digeber Jelang Lebaran: Kalau Diam-diam, Itikad Apa?
-
Revisi UU TNI Bisa Legalkan Penggunaan Senjata di Ruang Sipil, Alissa Wahid: Ini Berbahaya!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran