Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR), bukan sekadar bonus tahunan, melainkan nadi tradisi yang berdenyut kuat dalam budaya kerja Indonesia. Menjelang hari raya, baik Idul Fitri bagi umat Muslim, maupun hari besar keagamaan lainnya, para pekerja di seluruh negeri menantikan kucuran dana istimewa ini.
THR, layaknya jembatan, menghubungkan jerih payah pekerja dengan kebahagiaan perayaan, menjadi bentuk apresiasi dan dukungan nyata dari perusahaan.
Perjalanan THR dari kebiasaan menjadi hak yang dilindungi hukum adalah bukti nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan pekerja.
Pemerintah, sebagai garda terdepan, merumuskan aturan yang jelas dan tegas, serta menjalankan pengawasan ketat untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi kewajiban ini. Tujuannya satu, mencegah penyalahgunaan dan memastikan hak pekerja terpenuhi.
Lebih dari sekadar tambahan pendapatan, THR adalah simbol keadilan dan penghargaan. Ia menjadi penyemangat bagi pekerja, meringankan beban ekonomi di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok saat hari raya.
Sementara Bagi perusahaan, THR adalah investasi dalam membangun hubungan baik dengan karyawan sekaligus menciptakan iklim kerja yang harmonis dan produktif.
Di balik tradisi THR, terkandung nilai-nilai luhur budaya Indonesia, seperti gotong royong dan kepedulian. THR adalah pengingat bahwa di tengah kesibukan dunia kerja, kita tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan.
Sejarah dan Transformasi Tunjangan Lebaran di Indonesia
Tunjangan Hari Raya (THR), kini menjadi tradisi yang melekat erat dalam budaya kerja Indonesia, ternyata memiliki sejarah panjang yang penuh liku.
Baca Juga: Ancam Demo Besar-besaran Gegara THR Belum Cair, Guru di Gorontalo Siap Duduki Kantor Bupati
Melansir ANTARA, Jejak THR bermula pada tahun 1950, saat Perdana Menteri ke-6 Indonesia Soekiman Wirjosandjojo mencetuskan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pamong praja, yang kini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada masa itu, THR diberikan dalam bentuk uang persekot atau pinjaman awal, dengan tujuan agar para pegawai dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya. Namun, kebijakan ini menimbulkan ketidakadilan, karena hanya PNS yang berhak menerima tunjangan tersebut. Para buruh merasa diabaikan, dan ketidakpuasan pun memuncak.
Puncak dari ketidakpuasan ini terjadi pada 13 Februari 1952, ketika para buruh melancarkan aksi mogok sebagai bentuk protes. Mereka menuntut hak yang sama seperti PNS, yaitu mendapatkan THR.
Perjuangan panjang dan melelahkan ini akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah, setelah mempertimbangkan tuntutan para buruh, memutuskan untuk memberikan THR kepada mereka, menyamakan hak mereka dengan PNS.
Perjalanan THR dari persekot menjadi hak pekerja adalah cerminan dari perjuangan panjang para buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan mereka.
Kini, THR bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga hak yang dilindungi oleh hukum, menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan hari raya di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Epson Lifestudio Jawab Tren Hiburan Fleksibel di Era Mobilitas Tinggi
-
5 Serum untuk Atasi Bopeng Bekas Jerawat agar Wajah Kembali Mulus
-
5 Sepatu Hoka Diskon 50 Persen di Sports Station pada Februari 2026
-
Mengenal Kiswah Kain Suci Penutup Kabah yang Dikirim Eksklusif ke Jeffrey Epstein
-
Ada Nama Sri Mulyani di Dokumen Jeffrey Epstein Files, Ternyata Ini Isinya!
-
Libur Sekolah Puasa Ramadan 2026 Berapa Hari? Cek Jadwal Lengkapnya
-
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
-
7 Parfum Extrait de Parfume di Indomaret Wangi Awet sampai 16 Jam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
12 Ide Self Reward untuk Apresiasi Diri bagi Pekerja Produktif
-
5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh