Pada tahun 1994, pemerintah secara resmi mengatur pemberian THR bagi pekerja swasta. Menteri Tenaga Kerja saat itu menerbitkan Peraturan Menteri No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Aturan ini memastikan bahwa semua pekerja berhak atas tunjangan tersebut.
Regulasi ini kemudian diperbarui pada tahun 2003 dengan terbitnya UU No 13 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini, pekerja yang telah bekerja lebih dari tiga bulan diwajibkan menerima THR.
Selanjutnya, pada tahun 2016, pemerintah menetapkan bahwa THR harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
THR: Lebih dari Sekadar Tunjangan, Simbol Kebersamaan dan Apresiasi
Seiring berjalannya waktu, Tunjangan Hari Raya (THR) telah bertransformasi menjadi lebih dari sekadar hak pekerja. Makna THR kini meluas, mencakup segala bentuk pemberian menjelang Lebaran, baik kepada pekerja maupun non-pekerja.
Pergeseran makna ini mencerminkan tradisi yang semakin inklusif dan mengakar kuat dalam budaya masyarakat Indonesia.
Tradisi pemberian THR bukan hanya sekadar bentuk apresiasi atas kerja keras, tetapi juga simbol kebersamaan dan gotong royong yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Indonesia.
Pemberian THR menjadi momen untuk saling berbagi kebahagiaan dan mempererat tali silaturahmi, menciptakan suasana harmonis di lingkungan kerja maupun masyarakat luas.
Lebih dari itu, THR memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat hubungan antara pemberi kerja dan pekerja.
Baca Juga: Ancam Demo Besar-besaran Gegara THR Belum Cair, Guru di Gorontalo Siap Duduki Kantor Bupati
Pemberian THR yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja, sekaligus menciptakan iklim kerja yang kondusif.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami sejarah dan makna di balik tradisi pemberian THR. Dengan memahami esensi tradisi ini, kita dapat bersama-sama menjaga dan melestarikan praktik baik ini, menciptakan keharmonisan sosial dan ekonomi yang lebih baik di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Apa Saja yang Ditanyakan dalam Sensus Ekonomi?
-
4 Serum Penumbuh Rambut yang Laris di Shopee, Klaimnya Bantu Menumbuhkan Lebih Cepat
-
Tak Sekadar Tekan Emisi: Bagaimana Brand F&B Ini Kurangi Limbah Industri?
-
10 Parfum Lokal Terlaris di Shopee Sepanjang 2026, Wangi Tahan Lama
-
Sentuhan Nautikal dan Anyaman Ringan Jadi Kunci Gaya Musim Panas Tahun Ini
-
3 Sepatu Jalan Ortuseight yang Nyaman Dipakai Seharian, Ini Review Pembeli di Shopee
-
Sudah Rajin Pakai Lip Balm tapi Bibir Tetap Kering? Ini 5 Penyebab yang Sering Terabaikan
-
Sepatu Sekolah Paling Awet Merk Apa? Ini 5 Produk Lokal Terbaik Mulai Rp100 Ribuan
-
Lebih dari Sekadar Tebing dan Sunset, Ini Cara Baru Menikmati Keindahan Uluwatu
-
Nikmati Persiapan Liburan dan Back to School Lebih Hemat lewat Promo Spesial BRI