Pada tahun 1994, pemerintah secara resmi mengatur pemberian THR bagi pekerja swasta. Menteri Tenaga Kerja saat itu menerbitkan Peraturan Menteri No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Aturan ini memastikan bahwa semua pekerja berhak atas tunjangan tersebut.
Regulasi ini kemudian diperbarui pada tahun 2003 dengan terbitnya UU No 13 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini, pekerja yang telah bekerja lebih dari tiga bulan diwajibkan menerima THR.
Selanjutnya, pada tahun 2016, pemerintah menetapkan bahwa THR harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
THR: Lebih dari Sekadar Tunjangan, Simbol Kebersamaan dan Apresiasi
Seiring berjalannya waktu, Tunjangan Hari Raya (THR) telah bertransformasi menjadi lebih dari sekadar hak pekerja. Makna THR kini meluas, mencakup segala bentuk pemberian menjelang Lebaran, baik kepada pekerja maupun non-pekerja.
Pergeseran makna ini mencerminkan tradisi yang semakin inklusif dan mengakar kuat dalam budaya masyarakat Indonesia.
Tradisi pemberian THR bukan hanya sekadar bentuk apresiasi atas kerja keras, tetapi juga simbol kebersamaan dan gotong royong yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Indonesia.
Pemberian THR menjadi momen untuk saling berbagi kebahagiaan dan mempererat tali silaturahmi, menciptakan suasana harmonis di lingkungan kerja maupun masyarakat luas.
Lebih dari itu, THR memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat hubungan antara pemberi kerja dan pekerja.
Baca Juga: Ancam Demo Besar-besaran Gegara THR Belum Cair, Guru di Gorontalo Siap Duduki Kantor Bupati
Pemberian THR yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja, sekaligus menciptakan iklim kerja yang kondusif.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami sejarah dan makna di balik tradisi pemberian THR. Dengan memahami esensi tradisi ini, kita dapat bersama-sama menjaga dan melestarikan praktik baik ini, menciptakan keharmonisan sosial dan ekonomi yang lebih baik di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI