Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol selama periode mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang sering terjadi saat musim mudik.
Dengan adanya sistem ganjil genap, diharapkan jumlah kendaraan yang melintas dapat berkurang sehingga arus lalu lintas lebih tertata dan perjalanan lebih lancar. Berikut beberapa fakta ganjil genap mudik 2025 yang perlu disimak.
Aturan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap ini membatasi kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil atau genap. Kendaraan dengan nomor polisi genap tidak diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya. Kebijakan ini berlaku di tanggal dan ruas jalan tol tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Untuk arus mudik, aturan ini berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat. Wilayah yang diberlakukan sistem ini meliputi:
- KM 47 ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 ruas Tol Semarang-Batang.
- KM 31 ruas Tol Tangerang-Merak hingga KM 98 ruas Tol Tangerang-Merak.
Sedangkan untuk arus balik, kebijakan ini akan diterapkan mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 di lokasi:
- KM 414 ruas Tol Semarang-Batang hingga KM 47 ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Dengan adanya aturan ganjil genap, pemudik diimbau untuk mengatur jadwal perjalanan sesuai dengan nomor pelat kendaraan guna menghindari penumpukan kendaraan dan membuat perjalanan lebih nyaman.
Aturan bagi Pengendara
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan langsung dihentikan atau dipaksa untuk putar balik. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, aturan ini lebih bersifat imbauan bagi masyarakat.
Baca Juga: Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Surabaya saat Mudik Lebaran 2025, Dijamin Aman!
"Ganjil-genap sifatnya imbauan. Jadi, diharapkan pemudik dapat menyesuaikan waktu keberangkatan dengan nomor polisi kendaraan agar kepadatan dapat terurai," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/3/2025), dikutip dari Antara.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menambahkan bahwa pengawasan aturan ini dilakukan dengan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Jika ada kendaraan yang melanggar, maka mereka tidak akan diarahkan untuk putar balik, tetapi akan dialihkan ke jalur arteri yang tidak terkena aturan ganjil genap.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan ini dalam Kep/50/III/2025 dan No. 05/PKS/Db/2025 untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Lonjakan Jumlah Pemudik
Jumlah pemudik di Lebaran 2025 diperkirakan mencapai 146,48 juta orang, dengan 23% di antaranya menggunakan mobil pribadi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa persiapan transportasi telah dilakukan untuk menghadapi lonjakan arus mudik yang diprediksi terjadi menjelang Idul Fitri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Daftar Tanggal Merah April 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Bersiap Sambut Long Weekend!
-
5 Contoh Surat Izin Tidak Sekolah Karena Sakit Formal Sesuai Format Resmi
-
6 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Mendapat Rezeki Besar pada 29 Maret 2026
-
6 Rekomendasi Skin Tint Ringan dengan SPF, Hasil Natural dan Tahan Lama
-
Promo Alfamart Terbaru 28 Maret-2 April 2026: Diskon Besar Popok Bayi dan Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gaya Effortless Nayeon TWICE di New York, Buktikan Sepatu Flats Juga Bisa Tampil Sleek
-
Kapan WFH ASN dan Pekerja Swasta Mulai Berlaku? Ini Usulan Hari Kerja di Rumah
-
Hukum Menabung Emas Digital Menurut Islam Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
-
Apakah Sneakers Bisa untuk Lari? Ini Jawabannya
-
5 Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak: Pori-Pori Tersamarkan, Makeup Awet Seharian