Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol selama periode mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang sering terjadi saat musim mudik.
Dengan adanya sistem ganjil genap, diharapkan jumlah kendaraan yang melintas dapat berkurang sehingga arus lalu lintas lebih tertata dan perjalanan lebih lancar. Berikut beberapa fakta ganjil genap mudik 2025 yang perlu disimak.
Aturan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap ini membatasi kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil atau genap. Kendaraan dengan nomor polisi genap tidak diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya. Kebijakan ini berlaku di tanggal dan ruas jalan tol tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Untuk arus mudik, aturan ini berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat. Wilayah yang diberlakukan sistem ini meliputi:
- KM 47 ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 ruas Tol Semarang-Batang.
- KM 31 ruas Tol Tangerang-Merak hingga KM 98 ruas Tol Tangerang-Merak.
Sedangkan untuk arus balik, kebijakan ini akan diterapkan mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 di lokasi:
- KM 414 ruas Tol Semarang-Batang hingga KM 47 ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Dengan adanya aturan ganjil genap, pemudik diimbau untuk mengatur jadwal perjalanan sesuai dengan nomor pelat kendaraan guna menghindari penumpukan kendaraan dan membuat perjalanan lebih nyaman.
Aturan bagi Pengendara
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan langsung dihentikan atau dipaksa untuk putar balik. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, aturan ini lebih bersifat imbauan bagi masyarakat.
Baca Juga: Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Surabaya saat Mudik Lebaran 2025, Dijamin Aman!
"Ganjil-genap sifatnya imbauan. Jadi, diharapkan pemudik dapat menyesuaikan waktu keberangkatan dengan nomor polisi kendaraan agar kepadatan dapat terurai," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/3/2025), dikutip dari Antara.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menambahkan bahwa pengawasan aturan ini dilakukan dengan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Jika ada kendaraan yang melanggar, maka mereka tidak akan diarahkan untuk putar balik, tetapi akan dialihkan ke jalur arteri yang tidak terkena aturan ganjil genap.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan ini dalam Kep/50/III/2025 dan No. 05/PKS/Db/2025 untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Lonjakan Jumlah Pemudik
Jumlah pemudik di Lebaran 2025 diperkirakan mencapai 146,48 juta orang, dengan 23% di antaranya menggunakan mobil pribadi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa persiapan transportasi telah dilakukan untuk menghadapi lonjakan arus mudik yang diprediksi terjadi menjelang Idul Fitri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Deodoran Apa yang Gak Bikin Ketiak Hitam? Ini 5 Pilihan yang Layak Dicoba
-
Selain Cokelat, Ini 3 Makanan Sehari-hari yang Bisa Bikin Kita Bahagia
-
Kamu Kapan? Cek Hari Keberuntungan Masing-Masing Zodiak pada 15-21 Desember 2025
-
Rahasia Wajah Awet Muda Ala Eropa: WonderFace, Teknologi Stimulasi Otot yang Akan Booming di 2026
-
Penantian Berakhir! 5 Zodiak Ini Diramal Akan Bertemu Jodoh dan Menikah di Tahun 2026
-
5 Krim Penghilang Flek Hitam yang Sudah BPOM: Dijamin Aman, Mulai Rp20 Ribuan!
-
4 Pilihan Parfum dengan Aroma Harum Elegan Seperti Pengantin Jawa
-
Liburan Sekolah Anti Bosan: Ada Wahana Se-Adrenalin Ini untuk Anak dan Orang Tua di Bogor!
-
7 Sepatu Lokal Paling Nyaman Selevel Nike Air Max Ori, Harga Mulai Rp300 Ribu
-
Apa Bedanya Hari Ibu di Indonesia dengan Mother's Day? Ternyata Begini Sejarahnya