Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar baik dari pemerintah. Tunjangan Hari Raya (THR) kembali diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Berikut adalah jadwal pencairan THR pensiunan PNS.
Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan para pensiunan dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera, serta dapat memenuhi kebutuhan Lebaran dengan baik.
Selain itu, pemberian THR ini sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional jelang Hari Raya Idul Fitri.
Besaran THR yang diterima pensiunan PNS menyesuaikan dengan golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun. Tahun ini, jumlahnya setara dengan uang pensiun bulanan ditambah kenaikan sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan THR bagi pensiunan PNS untuk tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
THR bagi pensiunan PNS dijadwalkan cair pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum perayaan Lebaran. Kebijakan ini sejalan dengan pola pencairan THR pada tahun-tahun sebelumnya, yang umumnya dilakukan sekitar 10 hingga 21 hari sebelum hari raya.
Pencairan THR akan dilakukan secara bertahap. Pensiunan PNS disarankan untuk memeriksa saldo rekening mereka guna memastikan dana telah diterima.
Baca Juga: Dinas TKTE DKI Gelar Sidak Pembayaran THR ke Empat Perusahaan, Ini Hasilnya
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS dihitung berdasarkan jumlah uang pensiun bulanan yang mereka terima. Berikut perkiraan besaran THR berdasarkan golongan:
1. Pensiunan Golongan I
- Golongan IA: Rp1.875.000 - Rp2.100.000
- Golongan IB: Rp1.875.000 - Rp2.200.000
- Golongan IC: Rp1.875.000 - Rp2.300.000
- Golongan ID: Rp1.875.000 - Rp2.400.000
2. Pensiunan Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.875.000 - Rp3.000.000
- Golongan IIB: Rp1.875.000 - Rp3.100.000
- Golongan IIC: Rp1.875.000 - Rp3.250.000
- Golongan IID: Rp1.875.000 - Rp3.400.000
3. Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.875.000 - Rp3.700.000
- Golongan IIIB: Rp1.875.000 - Rp3.850.000
- Golongan IIIC: Rp1.875.000 - Rp4.000.000
- Golongan IIID: Rp1.875.000 - Rp4.200.000
4. Pensiunan Golongan IV
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kapan Harus Ganti Bantal? Ini Tanda Sudah Kedaluwarsa
-
4 Cara Mudah Mengusir Tikus dari Rumah, Tak Perlu Racun!
-
5 Serum yang Bikin Wajah Glowing dan Plumpy Menurut Review Pengguna, Mulai Rp20 Ribuan
-
Belanja Sambil Jajan Kuliner Jepang? Pengalaman Ini Kini Bisa Dinikmati di Jakarta Utara
-
Fenomena Dating App Fatigue, Ketika Mencari Cinta Justru Berakhir Melelahkan
-
Menyiapkan Generasi Penjaga Lingkungan, Ratusan Pelajar Belajar Konservasi di Hutan Mangrove
-
Cara Membedakan Sepatu Melissa Ori dan KW, Awas Tertipu Barang Palsu
-
Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama
-
Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia
-
Profil Eka Rismayanti dan Radiansyah, Pasutri Owner WO Marwah yang Tipu 58 Calon Pengantin