- Kementerian Kehutanan mencatat 18.000 hingga 20.000 titik panas melanda Indonesia pada akhir Agustus 2026, khususnya di Kalimantan.
- Asap kebakaran hutan di Kalimantan Barat pada tahun 2026 berdampak lintas negara hingga bergerak menuju Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.
- World Bank memperkirakan kebakaran hutan menimbulkan kerugian besar yang mencakup sektor kesehatan, lingkungan, dan ekonomi mencapai US$16,1 miliar.
Suara.com - Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia pada 2026, terutama di Kalimantan. Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan peningkatan tajam titik panas pada akhir Agustus.
Tercatat kurang lebih 18.000an sampe 20.000an titik hotspot secara nasional, dengan konsentrasi terbesar di Kalimantan Tengah sebanyak 7.703 titik, Kalimantan Barat 3.384 titik, dan Kalimantan Selatan 1.354 titik.
Dampaknya tidak berhenti di wilayah yang terbakar. Asap dari kebakaran di Kalimantan Barat terdeteksi bergerak menuju Sarawak dan Sabah di Malaysia serta Brunei Darussalam bahkan hingga Filipina. Dengan demikian, kebakaran hutan di Indonesia kembali menimbulkan persoalan yang dampaknya dapat melampaui batas wilayah negara.
Kebakaran Hutan Bukan Sekadar Soal Cuaca
Kemarau panjang dan El Niño memang membuat vegetasi dan lahan semakin kering sehingga api lebih mudah menyala dan menyebar. Namun, faktor cuaca tidak cukup menjelaskan mengapa kebakaran terus berulang. Persoalannya juga berkaitan dengan perubahan penggunaan lahan dan kepentingan ekonomi di baliknya.
Clare Balboni, Robin Burgess, dan Benjamin A. Olken dalam The Origins and Control of Forest Fires in the Tropics (2026) menunjukkan bahwa risiko kebakaran berkaitan erat dengan perubahan penggunaan lahan yang ditopang oleh insentif ekonomi. Garis besarnya, temuan mereka menunjukkan bahwa konversi hutan untuk produksi komoditas ikut meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.
Sejalan dengan itu, Herry Purnomo dkk. dalam Fire Economy and Actor Network of Forest and Land Fires in Indonesia (2017) memperlihatkan bahwa kebakaran dapat menjadi bagian dari ekonomi pembukaan lahan karena terdapat aktor yang memperoleh keuntungan dari pembakaran. Jaringan patronase juga dapat memengaruhi kebijakan dan pelaksanaannya.
Karena itu, kebakaran bukan sekadar akibat cuaca kering atau tindakan individu, tetapi berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan hubungan kekuasaan dalam penguasaan serta pemanfaatan lahan.
Dari sinilah, kebakaran hutan bukan sekedar persoalan cuaca maupun teknis tata kelola, penjelasan yang lebih mengakar perlu melihat kerangka relasi kekuasaan dan ekonomi yang bekerja.
Struktur Ekonomi-Politik dan Gagalnya Good Governance
Tata kelola hutan seharusnya didasarkan pada prinsip good governance, seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, kepastian hukum, dan pengambilan keputusan yang berorientasi pada kepentingan publik. Namun, prinsip-prinsip tersebut sulit bekerja ketika berhadapan dengan struktur ekonomi-politik yang memberikan pengaruh besar kepada kepentingan kapital dan aktor yang menguasai sumber daya.
Aturan dapat tersedia, tetapi pelaksanaannya tidak cukup kuat untuk membatasi kepentingan ekonomi yang mendorong pembukaan dan perubahan fungsi hutan.
Persoalan kebakaran hutan perlu kita tarik kepada permasalahan yang lebih luas dan mengakar, yakni struktur ekonomi politik yang bekerja, bahwa proses-proses dalam pemerintahan dan politik kebijakan di Indonesia, alih-alih berbasis pada ideal prinsip-prinsip good governance, justru lebih banyak ditentukan oleh aliansi kekuasaan dan kapital yang mengkondusifkan ekspansi kapital termasuk dalam alih fungsi lahan dan hutan.
Dari sinilah kita akan memahami mengapa kebakaran hutan terus berulang. Masalah cuaca maupun tata kelola, betapapun menjadi faktor yang turut berkontribusi, tetapi ia hanya menjadi turunan dari faktor struktur ekonomi politik.
Kegagalan good governance perlu dibaca sebagai konsekuensi logis dari bekerjanya struktur yang disebut oleh Hadiz dan Robison dalam Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets (2004) sebagai predatory capitalism.
Dalam menyoal masalah kebakaran hutan dan semisal kita terlalu sibuk menyalahkan cuaca, maka itu jawaban yang apolitis. Dan bila kita terlalu fokus pada masalah administrasi beserta tata kelola tanpa mempersoalkan bagaimana relasi kekuasaan yang menopangnya, meminjam istilah Robison dalam Strange Bedfellows: Political Alliances in the Making of Neo-liberal Governance (2009) maka kita akan mendepolitisasi persoalan yang sebetulnya sangat berkaitan dengan politik dan atau relasi kekuasaan.
Biaya Sosial-Ekologis
Ekspansi kapital ke wilayah hutan dan lahan tidak hanya mengubah fungsi ekonomi, tetapi juga ruang sosial dan ekologis masyarakat. Ketika hutan dikonversi untuk produksi komoditas, hubungan masyarakat dengan tanah, air, hutan, dan sumber penghidupan ikut berubah.
Kalau kita mau berpikir lebih jernih, biaya yang timbul akibat kerusakan ekologis yang disebabkan oleh ekspansi kapital sebetulnya tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang diterima negara.
Sebagai contoh, laporan World Bank dalam The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia’s 2015 Fire Crisis (2016) memperkirakan kebakaran 2015 menimbulkan kerugian sekitar US$16,1 miliar. Kerugian tersebut mencakup kesehatan, produktivitas, pertanian, kehutanan, perdagangan, dan lingkungan.
Terlebih lagi, keselamatan manusia, satwa dan ekosistem adalah prinsipsil yang tidak selalu bisa diukur dengan angka-angka, artinya ia “beyond” perhitungan-perhitungan kuantitatif. Dengan perkataan lain, bahwa biaya sosial-ekologis semacam ini tidak akan tergantikan hanya dengan neraca perdagangan negara.
Pertanyaannya kemudian: sampai kapan kebakaran hutan akan terus berlanjut? Ketika kebakaran terus terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem dan kehidupan sosial masyarakat.
Terlebih lagi, jika kebakaran ini berdampak melintasi batas negara. Kondisi ini berpotensi merusak legitimasi masyarakat terhadap negara sekaligus menyoal wibawa negara di hadapan dunia internasional.
Peran Masyarakat Sipil
Jika masalah utamanya adalah pada ekspansi kapital yang disebabkan relasi kekuasaan informal antara elite dan pemodal. Maka kita tidak bisa begitu saja mengharapkan perubahan tanpa berupaya membongkar struktur yang memengaruhi relasi kekuasaan tersebut. Maka langkah yang paling masuk akal dan realistis adalah membuat gerakan tandingan dari masyarakat sipil untuk melawan kekuatan dominasi tersebut.
Masyarakat sipil perlu mendesak pemerintah agar memperbaiki tata kelola hutan dari hulu, bukan hanya memadamkan api ketika kebakaran terjadi. pemerintah perlu memperkuat pengawasan penggunaan lahan, transparansi konsesi, penegakan hukum, dan akuntabilitas perusahaan harus diperkuat.
Negara juga perlu memastikan masyarakat lokal memiliki ruang yang nyata dalam pengambilan keputusan mengenai hutan dan lahan.
Kearifan lokal perlu ditempatkan sebagai sumber pengetahuan dalam pencegahan kebakaran, bukan sekadar pelengkap kebijakan. Pada saat yang sama, kebijakan kehutanan harus lebih kuat bertumpu pada ilmu pengetahuan mengenai karakter ekologis hutan dan gambut.
Di sinilah pentingnya bagi masyarakat sipil untuk mengembangkan gerakan yang inklusif, bukan hanya lintas daerah tetapi juga lintas negara di tengah maslaah perubahan iklim yang sudah menjadi kecemasan global, dan bagaimana agar gerakan ini mendesak untuk perubahan tata kelola hutan sekaligus melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, pemerintah pun perlu menyadari bahwa memperkuat dan meningkatkan institusi adalah hal penting. Dengan demikian, good governance termasuk dalam tata kelola hutan dan lahan tidak bisa diabaikan.
Hanya dengan ini, pemerintah bukan hanya bisa mencegah kebakaran hutan, tetapi juga memperkuat legitimasinya di hadapan masyarakat, yang hal ini justru penting bagi keberlanjutan kekuasaan, bahkan menyoal wibawa negara di hadapan dunia internasional yang turut dipertaruhkan.