Suara.com - Menjelang lebaran Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukum zakat fitrah dengan uang pinjaman? Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.
Diketahui bahwa zakat Fitrah ini hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat., termasuk anak-anak maupun orang yang sudah tua. Adapun waktu pelaksanaannya yaitu pada akhir Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Kewajiban zakat fitrah bagi setiap Muslim menjelang Idul Fitri ini tertuang dalam Al Quran surat Al A’la ayat 14-15. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:
قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ
Artinya: "(14) Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), (15) dan dia ingat nama Tuhannya (dengan mengumandangkan takbir), lalu dia melaksanakan sholat (Idul Fitri)." (QS Al-A'la: 14-15).
Zakat fitrah ini berbentuk bahan makanan pokok atau sejumlah uang yang senilai bahan makanan tersebut. Adapun besaran zakat fitrah bahan makanan pokoknya yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dan 47 ribu per jiwa jika diuangkan.
Nah yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum zakat fitrah dengan uang pinjaman? Untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasannya.
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Pinjaman
Dalam syariat Islam ada perbedaan pendapat terkait pembayaraan zakat fitrah menggunakan uang pinjaman. Sebagian ulama berendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dari harta milik pribadi, bukan dari harta orang lain.
Dengan demikian, zakat fitrah hukumnya sah jika dibayarkan menggunakan harta yang sudah dimiliki secara sah. Mengenai pembayaran zakat fitrah dari harta pribadi ini tertuang dalam Alquran surat At-Taubah ayat 103.
Baca Juga: Bolehkah Langsung Menyerahkan Zakat Fitrah tanpa Membaca Apa pun? Begini Penjelasannya
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah menggunakan uang hasil pinjaman hukumnya tetap sah. Hal ini berdasarkan pendapat bahwa yang terpenting zakat fitrah dilakukan sebelum shalat Idul Fitri.
Dalam hal ini, pembayaran zakat fitrah dianggap sah hukumnya jika dibayarkan dengan niat yang tulus meski dari hasil uang pinjaman, karena yang diutamakan adalah melaksanakan kewajiban agama.
Kewajiban Bayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang sudah memiliki kemampuan untuk bayar, yaitu mereka yang memiliki harta yang cukup untuk mencukupi kebutuhan pokoknya, termasuk untuk kebutuhan selama Idul Fitri.
Meski demikian, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Adapun beberapa kondisi tersebut yakni sebagai berikut:
1. Fakir Miskin
Berita Terkait
-
Bolehkah Langsung Menyerahkan Zakat Fitrah tanpa Membaca Apa pun? Begini Penjelasannya
-
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras Pemberian Orang Tua, Boleh atau Tidak?
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Keluarga, Lengkap dengan Terjemahan!
-
Doa Zakat Fitrah untuk Sekeluarga yang Benar, Jangan Sampai Salah Baca Niat!
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara