Suara.com - Menjelang lebaran Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukum zakat fitrah dengan uang pinjaman? Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.
Diketahui bahwa zakat Fitrah ini hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat., termasuk anak-anak maupun orang yang sudah tua. Adapun waktu pelaksanaannya yaitu pada akhir Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Kewajiban zakat fitrah bagi setiap Muslim menjelang Idul Fitri ini tertuang dalam Al Quran surat Al A’la ayat 14-15. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:
قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ
Artinya: "(14) Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), (15) dan dia ingat nama Tuhannya (dengan mengumandangkan takbir), lalu dia melaksanakan sholat (Idul Fitri)." (QS Al-A'la: 14-15).
Zakat fitrah ini berbentuk bahan makanan pokok atau sejumlah uang yang senilai bahan makanan tersebut. Adapun besaran zakat fitrah bahan makanan pokoknya yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dan 47 ribu per jiwa jika diuangkan.
Nah yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum zakat fitrah dengan uang pinjaman? Untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasannya.
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Pinjaman
Dalam syariat Islam ada perbedaan pendapat terkait pembayaraan zakat fitrah menggunakan uang pinjaman. Sebagian ulama berendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dari harta milik pribadi, bukan dari harta orang lain.
Dengan demikian, zakat fitrah hukumnya sah jika dibayarkan menggunakan harta yang sudah dimiliki secara sah. Mengenai pembayaran zakat fitrah dari harta pribadi ini tertuang dalam Alquran surat At-Taubah ayat 103.
Baca Juga: Bolehkah Langsung Menyerahkan Zakat Fitrah tanpa Membaca Apa pun? Begini Penjelasannya
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah menggunakan uang hasil pinjaman hukumnya tetap sah. Hal ini berdasarkan pendapat bahwa yang terpenting zakat fitrah dilakukan sebelum shalat Idul Fitri.
Dalam hal ini, pembayaran zakat fitrah dianggap sah hukumnya jika dibayarkan dengan niat yang tulus meski dari hasil uang pinjaman, karena yang diutamakan adalah melaksanakan kewajiban agama.
Kewajiban Bayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang sudah memiliki kemampuan untuk bayar, yaitu mereka yang memiliki harta yang cukup untuk mencukupi kebutuhan pokoknya, termasuk untuk kebutuhan selama Idul Fitri.
Meski demikian, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Adapun beberapa kondisi tersebut yakni sebagai berikut:
1. Fakir Miskin
Berita Terkait
-
Bolehkah Langsung Menyerahkan Zakat Fitrah tanpa Membaca Apa pun? Begini Penjelasannya
-
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras Pemberian Orang Tua, Boleh atau Tidak?
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Keluarga, Lengkap dengan Terjemahan!
-
Doa Zakat Fitrah untuk Sekeluarga yang Benar, Jangan Sampai Salah Baca Niat!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
5 Fakta Menarik Roti Sourdough, Bikin Taylor Swift sampai Terobsesi
-
7 Krim Malam Terbaik untuk Menyamarkan Flek Hitam, Cocok buat Usia 40-an
-
Dari Klinik Rumahan ke Rekor Nasional: dr. Ayu Raih Dua MURI Sekaligus di Hari Kesehatan Nasional
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal yang Empuk Buat Jalan Jauh, Mulai Rp300 Ribuan
-
7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
-
Cheese Eat Up! Penutup Manis Kampanye Keju Prancis di Indonesia, Sentuhan Eropa di Jajanan Nusantara
-
7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
-
Jejak Digital Gus Elham Yahya Ngomong 'Cabul' saat Dakwah Juga Viral
-
5 Casio Klasik Paling Populer: Desain Timeless, Cocok buat Mahasiswa dengan Budget Terbatas
-
Jepang Punya Pilihan Kuliner Halal, Wisatawan Tak Perlu Ragu Lagi Cicipi Hidangan Autentik