Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Pinjaman, Boleh atau Tidak? Ini Kata Al Quran

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:18 WIB
Ilustrasi hukum zakat fitrah dengan uang pinjaman (Freepik)

Salah satu kondisi yang tidak diwajibkan bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat yaitu fakir miskin. Fakir miskin ini adalah orang yang tidak punya harta kekayaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya.

2. Orang yang memiliki hutang

Kondisi berikutnya yang tidak diwajibkan bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu orang yang terlilit hutang, terutama jika hutangnya lebih besar dibandingkan harta kekayaan miliknya.

3. Musafir

Kondisi lainnya yang juga tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau musafir, dan musafir ini tidak punya bekal cukup untuk kembali pulang ke kampung halamannya.

4. Orang sakit parah

Kondisi berikutnya yang membuat seseorang tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu orang yang sedang menderita sakit parah dan tidak memiliki kemampuan untuk bekerja.

Demikian penjelasan mengenai hukum zakat fitrah dengan uang pinjaman lengkap dengan pendapat para ulama dan kondisi yang membuat seseorang tidak diwajibkan untuk zakat fitrah.

Kontributor : Ulil Azmi

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com