Mengutip dari laman HukumOnline, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Efik Yusdiansyah menyebut bahwa aparatur negara memiliki hak atas cuti dan waktu istirahat, mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 3 huruf c, d, e, dan f PP 94/2021 dijelaskan dijelaskan jika ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
“Hak ASN hanya dapat dijalankan jika tidak mengganggu kepentingan publik, terutama ketika instansi tempatnya bertugas tetap menjalankan fungsi pelayanan dasar. Bila berlibur tanpa izin, atau dalam kondisi bertugas, maka ASN dapat dikenai sanksi administratif,” ujar Efik.
Sehingga, dikatakan bahwa berlibur di luar jadwal resmi atau meninggalkan tugas kedinasan tanpa izin, terutama dalam kondisi yang strategis, dianggap sebagai pelanggaran administratif yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan beratnya pelanggaran dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
Ia juga mengingatkan bahwasanya setiap pejabat negara boleh berlibur, hanya saja tidak meninggalkan tugas dengan tetap memberikan hak masyarakat serta menuntaskan kewajiban jabatan.
“Berlibur boleh, tapi bukan dengan mengorbankan pelayanan yang menjadi hak masyarakat dan kewajiban jabatan. Pejabat yang baik adalah yang hadir saat dibutuhkan, dan memilih bertugas ketika kebanyakan orang memilih beristirahat,” tutupnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Styles Asikfest 2025: Rayakan Kreativitas dan Gaya Hidup Kekinian di Satu Festival Seru
-
5 Shio Paling Beruntung Minggu, 26 Oktober 2025: Siap-Siap Dapat Rezeki Nomplok!
-
Kolaborasi dan Musik Jadi Satu: Hearts2Hearts Bikin Jingle Iklan Shopee 11.11 Big Sale Makin Meriah
-
7 Sepatu Running Nyaman Alternatif Adidas dan Nike: Cocok untuk Wanita Dewasa Muda, Anti Pegal
-
Perbedaan Sunscreen Implora SPF 30 dan SPF 40: Apa Jenisnya dan Mana yang Cocok untuk Kulitmu?
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Wangi Manis dan Tahan Lama 8 Jam: Bikin Kamu Lebih Percaya Diri!
-
Ramalan Keuangan Zodiak Leo 26 Oktober 2025: Ingat Investasi, Jangan Impulsif!
-
Tiket Kereta Lansia Diskon Berapa Persen? Simak Penjelasan Berikut
-
10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
-
Rekomendasi Parfum HMNS Aroma Segar, Bisa 'Rasakan Langsung' Lewat Outletnya!