Mengutip dari laman HukumOnline, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Efik Yusdiansyah menyebut bahwa aparatur negara memiliki hak atas cuti dan waktu istirahat, mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 3 huruf c, d, e, dan f PP 94/2021 dijelaskan dijelaskan jika ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
“Hak ASN hanya dapat dijalankan jika tidak mengganggu kepentingan publik, terutama ketika instansi tempatnya bertugas tetap menjalankan fungsi pelayanan dasar. Bila berlibur tanpa izin, atau dalam kondisi bertugas, maka ASN dapat dikenai sanksi administratif,” ujar Efik.
Sehingga, dikatakan bahwa berlibur di luar jadwal resmi atau meninggalkan tugas kedinasan tanpa izin, terutama dalam kondisi yang strategis, dianggap sebagai pelanggaran administratif yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan beratnya pelanggaran dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
Ia juga mengingatkan bahwasanya setiap pejabat negara boleh berlibur, hanya saja tidak meninggalkan tugas dengan tetap memberikan hak masyarakat serta menuntaskan kewajiban jabatan.
“Berlibur boleh, tapi bukan dengan mengorbankan pelayanan yang menjadi hak masyarakat dan kewajiban jabatan. Pejabat yang baik adalah yang hadir saat dibutuhkan, dan memilih bertugas ketika kebanyakan orang memilih beristirahat,” tutupnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Nastar Singkatan dari Apa? Begini Sejarah Unik Hingga Jadi Ikon Idulfitri
-
Intip Gaji Menteri dan Anggota DPR RI, Ada Wacana Bakal Dipangkas Presiden Prabowo
-
Benarkah Malam ke-27 Ramadan adalah Malam Lailatul Qadar? Simak Tanda-tandanya
-
Apa Itu Lemomo? Platform E-commerce Blind Box yang Mulai Ramai di Indonesia
-
16 Maret 2026 Tarawih Malam ke Berapa? Ini Keutamaannya
-
Restoran Hikiniku to Come Resmi Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hamburg Panggang di Meja
-
4 Cara Menjawab Pertanyaan Sensitif saat Kumpul Lebaran Tanpa Bikin Suasana Canggung
-
4 Cara Balas Ucapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum saat Lebaran 2026
-
10 Pantun Lebaran 2026 Terbaru: Unik dan Lucu untuk Cairkan Suasana Silaturahmi
-
Urutan Silaturahmi Lebaran yang Tepat, Siapa yang Harus Didahulukan?