Suara.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim menemui Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi pada Rabu, 9 April 2025 setelah ditegur karena perjalanan liburan ke Jepang tanpa izin atasan.
"Ya insyaAllah besok, tanggal 9 besok kan hari Rabu ya, Saya ke Bandung," tuturnya.
Teguran datang karena publik ramai menyoroti perjalanannya ke Jepang di masa cuti bersama lebaran.
Dalam hal ini, Lucky Hakim mengaku salah, terlebih ia mengatakan jika salah mengartikan surat edaran terkait libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri.
"Karena saya salah dalam mengartikan tentang surat edaran. Malahan saya baru tahu setelah saya (ada) di Jepang," jelasnya.
Ia juga menyesali tindakannya yang kemudian menjadi viral di media sosial sehingga harus mendapat teguran langsung dari atasan.
Semenjak masalah ini ramai di media sosial, publik mungkin penasaran dan mencari tahu bagaimana aturan liburan saat cuti bersama bagi para pejabat publik.
Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama
Izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur secara rinci dalam Permendagri No. 59 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata Favorit Indramayu, Dedi Mulyadi Minta Lucky Hakim Ajak Anak Main di Daerah Sendiri
Pada pasal 3 ayat (2) Permendagri 59/2019, dijelaskan bahwa “Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Perjalanan Dinas; dan b. perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting”.
Maka, perjalanan dinas yang dimaksud harus dilaksanakan untuk kepentingan tugas negara atau dinas, bukan untuk urusan pribadi.
Sementara itu, izin perjalanan ke luar negeri dapat diberikan dengan alasan penting, seperti untuk melaksanakan ibadah agama, menjalani perawatan medis, atau urusan keluarga.
Kemudian merujuk pada rumusan Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), disebutkan bahwa:
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.
Jika melihat aturan tersebut, maka pejabat atau kepala daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Pemda yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
6 Shio Paling Hoki Hari Ini 1 Mei 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
30 Contoh Ucapan Hari Pendidikan Nasional Untuk Guru yang Menyentuh
-
30 Poster Hari Pendidikan Nasional 2026, Gratis, Estetik, dan Siap Pakai!
-
Bedak Herocyn untuk Apa? Manfaat, Kandungan, dan Efek Sampingnya
-
30 Twibbon Hari Buruh Internasional 2026, Desain Keren dan Modern
-
7 Parfum Murah Wangi Tahan Lama di Indomaret, Wajib Coba Mulai 10 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
-
Upacara Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026 Pakai Baju Apa? Ini Pedoman Resminya
-
7 Rekomendasi Lanyard ID Card Stylish, Anti Putus Cocok buat Semua Outfit
-
Tas Jims Honey Buatan Negara Mana? Ini 5 Pilihan Best Seller Kualitas Internasional