Suara.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim menemui Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi pada Rabu, 9 April 2025 setelah ditegur karena perjalanan liburan ke Jepang tanpa izin atasan.
"Ya insyaAllah besok, tanggal 9 besok kan hari Rabu ya, Saya ke Bandung," tuturnya.
Teguran datang karena publik ramai menyoroti perjalanannya ke Jepang di masa cuti bersama lebaran.
Dalam hal ini, Lucky Hakim mengaku salah, terlebih ia mengatakan jika salah mengartikan surat edaran terkait libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri.
"Karena saya salah dalam mengartikan tentang surat edaran. Malahan saya baru tahu setelah saya (ada) di Jepang," jelasnya.
Ia juga menyesali tindakannya yang kemudian menjadi viral di media sosial sehingga harus mendapat teguran langsung dari atasan.
Semenjak masalah ini ramai di media sosial, publik mungkin penasaran dan mencari tahu bagaimana aturan liburan saat cuti bersama bagi para pejabat publik.
Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama
Izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur secara rinci dalam Permendagri No. 59 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata Favorit Indramayu, Dedi Mulyadi Minta Lucky Hakim Ajak Anak Main di Daerah Sendiri
Pada pasal 3 ayat (2) Permendagri 59/2019, dijelaskan bahwa “Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Perjalanan Dinas; dan b. perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting”.
Maka, perjalanan dinas yang dimaksud harus dilaksanakan untuk kepentingan tugas negara atau dinas, bukan untuk urusan pribadi.
Sementara itu, izin perjalanan ke luar negeri dapat diberikan dengan alasan penting, seperti untuk melaksanakan ibadah agama, menjalani perawatan medis, atau urusan keluarga.
Kemudian merujuk pada rumusan Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), disebutkan bahwa:
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.
Jika melihat aturan tersebut, maka pejabat atau kepala daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Pemda yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Hotman Paris Lirik Raisa Jadi Aspri, Berapa Gajinya? Dapat Bonus dan Fasilitas Menggiurkan
-
Zodiak 28 Oktober Cocok dengan Apa? Ini Pasangan yang Paling Klop
-
7 Sabun Mandi Murah Khusus Kulit Kering yang Bisa Dibeli di Indomaret, Bye Kulit Bersisik!
-
6 Shio Paling Beruntung Hari Ini, 28 Oktober 2025: Siapa Saja yang Dapat Rezeki Nomplok?
-
7 Serum untuk Flek Hitam Membandel Usia 30 Tahun ke Atas yang Aman dan Ampuh
-
5 Shio Paling Hoki 28 Oktober 2025, Siapa yang Dapat Kejutan Rezeki Hari Ini?
-
Apakah Hari Sumpah Pemuda Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih? Ini Imbauan Kemenpora
-
Hari Sumpah Pemuda 2025 Upacara Pakai Baju Apa? Ini Aturan untuk ASN dan Pegawai
-
Terpopuler: Acuan Soeharto Bisa Jadi Pahlawan Nasional, Tikus Masuk Shio Paling Pelit
-
Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema "Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu"