Suara.com - Setiap karyawan atau pekerja yang kerja lembur, terutama di luar jam kerja normal atau saat hari libur, maka berhak dapat upah tambahan alias uang lembur. Lantas bagaimana perhitungan lembur di hari libur? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa lembur kerja di hari libur artinya karyawan tetap bekerja di luar jam kerja normal pada hari libur resmi nasional atau hari istirahat. Jika lembur kerja di waktu ini maka upahnya lebih besar dibanding lembur biasa.
Upah lembur di hari libur atau di luar jam kerja normal ini diatur resmi oleh pemerintah dan tercantum Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021. Ini berlaku untuk karyawan yang sistem kerjanya 6 hari kerja/minggu atau 5 hari kerja/minggu.
Idealnya, setiap karyawan bekerja selama 7-8 jam dalam sehari. Jika lebih dari jam tersebut maka itu dianggap lembur atau overtime. Setiap perusahaan mempunyai aturan berbeda untuk perhitungan lembur para karyawannya.
Meski demikian, umumnya perhitungan lembur tersebut dilakukan sesuai dengan hari kerjanya. Nah bagi yang ingin tahu bagaimana perhitungan lembur di hari libur, mari simak penjelasannya berikut ini.
Apa itu Jam Lembur
Lembur adalah pekerjaan yang dikerjakan di luar jam kerja normal. Lembur itu melakukan pekerjaan yang melebihi jam kerja normal seperti yang telah ditetapkan perusahaannya . Lembur ini disebut juga sebagai overtime.
Sebelumnya sudah disebutkan setiap karyawan idealnya memiliki waktu bekerja 7 jam/hari jika memiliki waktu 6 hari kerja, dan 8 jam/hari jika memiliki waktu 5 hari kerja (setara 40 jam/ minggunya).
Waktu libur di akhir pekan (Sabtu dan Minggu) dan hari libur nasional ini adalah hak setiap karyawan atau pekerja untuk beristirahat. Jika perusahaan mempekerjakan karyawannya di hari tersebut, maka perusahaan harus bayar upah lembur kepada karyawannya.
Aturan Jam Lembur
Jam lembur karyawan ada aturannya dan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah pada 26 No 35 Tahun 2021 Bab IV Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Adapun bunyi aturannya sebagai berikut:
Baca Juga: Jumat Pekan Ini Tanggal Merah? Ini Penjelasan Lengkap Libur Nasional 18 April 2025
- Waktu kerja lembur karyawan paling banyak 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.
- Ketentuan waktu lembur seperti pada ayat (1) tidak termasuk waktu lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur nasional
Aturan jam lembur karyawan juga tercantum dalam pasal 28 yang bunyinya seperti berikut ini:
- Jika akan melakukan kerja lembur maka harus ada perintah dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan baik secara tertulis atau media digital.
- Berdasarkan ayat (1), Perintah dan persetujuan tersebut bisa dengan cara membuat daftar pekerja/buruh yang sedia kerja lembur dan ditandatangani baik oleh pekerja/buruh yang bersangkutan maupuh pihak perusahaan
Cara Hitung Kerja Lembur di Hari Libur
Bagi perusahaan yang menerapkan jam kerja 7 jam/hari dan 40 jam dalam 1 Minggu untuk 6 hari kerja, maka berikut ini cara perhitungan upah yang diperoleh saat melaksanakan kerja lembur berdasarkan informasi resmi dari Kemenker RI.
- Jam pertama hingga jam ketujuh, akan dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan akan dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesembilan hingga jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam
Sebagai gambaran, berikut ini contoh penghitungan lembur kerja di hari libur:
Riri bekerja dengan menerima upah sebesar Rp 5.000.000/bulan (sudah termasuk upah pokok dan tunjangan tetap). Lalu Riri kerja lembur pada hari libur selama 9 jam. Hari libur tersebut tidak jatuh di hari kerja terpendek.
Kira-kira berapa upah lembur yang diterima oleh Riri? Berikut ini cara perhitungannya:
Upah sejam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
7 jam pertama: 7 x (2 x Rp28.901) = Rp404.614
Jam ke-8: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam ke-9: 1x (4 x Rp28.901) = Rp115.604
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Rekomendasi 5 Sepatu Lari Terbaik Tahun 2025, Nyaman dan Stylish
-
Anggap Anjing Jadi Sumber Kebahagiaan, Apa Agama Sabrina Chairunnisa?
-
7 Cara Jitu Bedakan Sepatu Converse Ori dengan Palsu: Jangan Sampai Tertipu!
-
Siapa Yai Mim? Viral Ribut dengan Tetangga sampai Beber Alasan Pura-pura Stroke
-
Pekerjaan Sabrina Chairunnisa, Sudah Berpenghasilan Fantastis Sebelum Menikah dengan Deddy Corbuzier
-
5 Urutan Skincare Malam Viva: Kulit Sehat, Cerah dan Hemat Budget
-
Viral, Orang Tua Diduga Dipaksa Terima MBG Meski Sekolah Punya Program Sendiri
-
Ganti Mapel TKA Apakah Bisa? Ini Penjelasan dan Tips Agar Nilai Tinggi
-
6 Tips Memilih Sepatu Lari HOKA Original untuk Pemula, Jangan Tertipu yang Palsu!
-
Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi