Suara.com - Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seseorang dengan syarat tertentu. Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib ditunaikan setiap Ramadan, zakat mal hanya diwajibkan bagi mereka yang telah memenuhi syarat wajib zakat, termasuk dari segi kepemilikan harta.
Lantas, apakah pekerja dengan gaji Rp 4 juta sudah berkewajiban membayar zakat mal?
Syarat Wajib Zakat Mal
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan ulama dari berbagai organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah, seseorang wajib mengeluarkan zakat mal jika memenuhi syarat berikut:
Harta yang Dimiliki adalah Harta yang Halal
- Zakat hanya diwajibkan atas harta yang diperoleh dengan cara halal dan diperbolehkan dalam Islam.
- Harta Telah Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang wajib dizakatkan. Dalam konteks zakat penghasilan (zakat profesi), nisabnya dihitung berdasarkan nilai 85 gram emas.
Jika harga emas saat ini sekitar Rp 1,2 juta per gram, maka nisab zakat mal adalah:
85 gram x Rp 1,2 juta = Rp 102 juta per tahun atau sekitar Rp 8,5 juta per bulan - Harta Telah Mencapai Haul
Haul adalah kepemilikan harta selama satu tahun penuh dalam jumlah yang melebihi nisab. Namun, untuk zakat profesi, ada pendapat yang memperbolehkan pembayaran setiap bulan. - Harta Bebas dari Utang yang Mengurangi Nisab
Jika seseorang memiliki utang yang jumlahnya mengurangi total hartanya di bawah nisab, maka ia tidak wajib membayar zakat mal.
Apakah Pekerja dengan Gaji Rp 4 Juta Wajib Membayar Zakat Mal?
Berdasarkan perhitungan nisab, pekerja dengan gaji Rp 4 juta per bulan belum mencapai nisab zakat profesi, karena nisabnya sekitar Rp 8,5 juta per bulan. Oleh karena itu, dalam kaidah zakat, pekerja dengan penghasilan di bawah nisab tidak wajib membayar zakat mal.
Namun, jika pekerja tersebut memiliki tambahan penghasilan lain atau tabungan yang tersimpan hingga mencapai nisab dan telah berlangsung selama setahun (haul), maka ia baru diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5% dari total hartanya.
Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Sucikan Harta, Salurkan Lewat BRImo Saja!
Anjuran untuk Sedekah
Meskipun pekerja dengan gaji Rp 4 juta tidak wajib membayar zakat mal, Islam tetap menganjurkan untuk bersedekah. Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah tidak akan mengurangi harta." (HR. Muslim)
Dengan bersedekah, seseorang bisa membantu mereka yang membutuhkan sekaligus mendapat keberkahan dalam rezeki.
Penerima Zakat
Sebagai Ibadah yang tertera dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu di antaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Berita Terkait
-
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Haram Dilakukan Ketika Sudah Tiba Momen Ini
-
Ibu-ibu Beri Uang Pada Bobon Santoso Usai Ucap Syahadat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Niat Zakat Fitrah untuk Sucikan Harta, Salurkan Lewat BRImo Saja!
-
Zakat di Ujung Jari, Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan
-
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
BCA Cabang Mana Saja yang Tetap Buka Tanggal 18 dan 24 Maret 2026? Ini Daftarnya
-
Hukum Mandi Sebelum Salat Id: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Promo Bahan Baku Bikin Opor dan Nastar di Alfamart Persiapan Lebaran 2026
-
Salat Id Lebih Utama di Masjid atau Lapangan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Dengan QRIS Tap di BRImo, Kini Naik Transjakarta Jadi Makin Mudah
-
Mudik Tanpa Emosi: Tips Jaga Kepala Tetap Dingin Selama Perjalanan Lebaran
-
Cara Sopan Memberikan THR kepada Saudara yang Lebih Tua, Anti Canggung
-
Raya in True Comfort: Inspirasi Padu Padan Gaya Lebaran Serasi ala Keluarga Selebriti
-
Lebaran Mewah di Tengah Kota! Cek "Paket Rahasia" Hotel Bintang 5 Jakarta Selatan Ini
-
Cara Cek CCTV Jalur Pantura Live, Pantau Arus Mudik Lebaran Secara Real-time