Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pekerja atau buruh, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Apabila perusahaan tidak membayar THR tepat waktu, maka akan menerima konsekuensinya. Pertanyaannya, apakah anak magang dapat THR?
Suara.com - THR merupakan hak bagi pekerja yang diatur dalam undang-undang. Biasanya, THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, ataupun hari besar lainnya. Tunjangan diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan atas pekerjaaanya. Besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji, meski jumlahnya bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan serta masa kerjanya.
Tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR diberikan kepada:
• Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
• Pekerja/Buruh yang memiliki hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kebijakan pembayaran THR sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada para pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Sementara itu, magang merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk belajar sementara di suatu perusahaan maupun organisasi. Tujuan utama dilakukannya magang tak lain untuk memperoleh pengalaman kerja dan ilmu di tempat kerja, sehingga meningkatkan kemampuan menjadi lebih baik.
Apakah Anak Magang Dapat THR?
Mengutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, disebutkan bahwa hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan merupakan perjanjian kerja. Selain itu, Kemenaker juga menyampaikan jika magang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri ataupun masyarakat. Melainkan magang untuk meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu.
Meski tidak memperoleh THR, namun anak magang berhak untuk mendapatkan uang saku. Adapun besaran uang saku yang akan diperoleh ditentukan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan peserta magang, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga: Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan
Tak sampai di situ m, perusahaan juga wajib memberikan sertifikat untuk peserta magang setelah mereka menyelesaikan tugas magangnya. Sertifikat ini nantinya bisa digunakan untuk membantu anak magang mencari pekerjaan dan lainnya.
Itulah penjelasan apakah anak magang dapat THR. Jadi kesimpulannya adalah peserta magang tidak berhak atas THR namun ia berkesempatan memperoleh uang saku dari perusahaan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis
-
Dianggap Mitos hingga Diakui Pahlawan Nasional: Siapakah Ratu Kalinyamat?
-
Daftar Harga HP itel Agustus 2026 Lengkap untuk Pemilih Gadget Murah
-
Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan
-
Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah
-
Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup
-
Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati
-
4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat
-
Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta