Suara.com - Untuk urusan pengajuan kredit ke bank atau lembaga keuangan, skor kredit yang Anda miliki menjadi penting. Hal ini yang dinilai pada proses BI Checking, yang juga menjadi kendala untuk banyak orang. Tapi tahukah Anda ada cara pemutihan BI Checking agar pengajuan kredit lebih mudah diterima?
Secara mendasar, BI Checking adalah informasi debitur individual historis atau biasa disebut dengan IDI, yang berisi data tentang lancar atau tidaknya pembayaran kredit yang dilakukan. Informasi yang ada di dalamnya meliputi identitas debitur, agunan, pemilik, pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan, hingga catatan kredit macet.
Setiap lembaga keuangan kemudian dapat mengakses data ini sebagai tolak ukur kepatuhan dari seorang debitur dalam membayarkan angsuran yang mereka miliki. Semakin baik skornya, maka semakin besar kemungkinan pengajuan kredit diterima.
Cara Pemutihan BI Checking
Cara pemutihan BI Checking sendiri diperlukan ketika skor kredit yang Anda miliki tidak tergolong baik. Maka kemudian hal ini bisa berdampak pada kesempatan mendapatkan pinjaman yang semakin kecil, karena Anda dinilai tidak memenuhi kualifikasi.
Pemutihan ini dapat dilakukan dengan membayar semua utang pada pihak bank atau lembaga keuangan lain yang masih belum dilunasi. Dalam usaha ini, pemberi kredit cenderung akan memberikan kemudahan.
Langkah yang harus dilakukan untuk pemutihan ini adalah sebagai berikut:
- Melunasi semua cicilan kredit atau utang yang tertunggak.
- Setelah melakukan pelunasan, pantau skor BI Checking yang Anda miliki.
- Jika belum mengalami perubahan setelah pelunasan, ajukan komplain ke pihak bank tempat Anda mengambil kredit sebelumnya.
- Bawa surat penjelasan atau klarifikasi ke bank tempat Anda mengajukan kredit, kemudian konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban pembayaran.
- Tunggu hingga skor BI Checking kembali bersih, dan selesai.
Ketahui Skor Kredit Berdasarkan BI Checking
Sejak awal disebutkan skor kredit yang menjadi penilaian pada BI Checking. Maka penting untuk mengetahui skala skor kredit ini, agar Anda dapat mengupayakan skor yang lebih baik dari waktu ke waktu.
Sedikit penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Skor 1, berarti Kredit Lancar dan Anda selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan tanpa ada tunggakan.
- Skor 2, berarti Kredit Dalam Perhatian Khusus dimana Anda tercatat menunggak cicilan kredit antara 1 hingga 90 hari. Nilai ini masih terbilang cukup baik dan normal.
- Skor 3, berarti Kredit Tidak Lancar yakni Anda tercatat menunggak cicilan kredit antara 91 hingga 120 hari. Angka ini sudah mulai memberatkan Anda sebagai calon debitur.
- Skor 4, berarti Kredit Diragukan yakni Anda tercatat memiliki tunggakan cicilan antra 121 hingga 180 hari. Skor ini cukup buruk.
- Skor 5, berarti Kredit Macet yang dapat dipahami sebagai kondisi ketika Anda memiliki tunggakan cicilan lebih dari 180 hari dan menjadi ‘red flag’ kreditur untuk memberikan pinjaman.
Skor kredit yang dimiliki berbanding terbalik dengan peluang mendapatkan pinjaman dari lembaga perbankan. Maka dari itu, pemutihan BI Checking perlu segera dilakukan ketika Anda sudah memiliki kemampuan, agar skor yang dimiliki selalu mendekat atau sama dengan 1.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pentingnya BI Checking
BI Checking masih menjadi acuan untuk banyak pemilik modal dalam menilai calon debitur yang mengajukan proposal. Karena angka ini sifatnya umum untuk kalangan lembaga keuangan dan perbankan, data yang Anda miliki pada satu kreditur akan dapat dilihat oleh kreditur lain yang juga menawarkan produk pinjaman modal.
Itu tadi sekilas tentang cara pemutihan BI Checking yang bisa disampaikan dalam artikel ini, semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Lampaui Target Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Pujian
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop
-
Makin Brutal! Israel Culik 20 Warga Palestina saat Penggerebekan Malam di Tepi Barat
-
Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta
-
Benarkah Menambah Taman Kota Bisa Mengurangi Gelombang Panas? Ini Temuan Peneliti
-
4 Sepatu 910 Nineten untuk Daily Running, Nyaman dan Empuk Dipakai Latihan Lari
-
Rupiah Akhirnya Bangkit! Ditutup Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS
-
Koperasi Desa hingga Pelosok, Mengapa Sekolah Rusak Justru Dibiarkan?
-
Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah