Suara.com - Untuk urusan pengajuan kredit ke bank atau lembaga keuangan, skor kredit yang Anda miliki menjadi penting. Hal ini yang dinilai pada proses BI Checking, yang juga menjadi kendala untuk banyak orang. Tapi tahukah Anda ada cara pemutihan BI Checking agar pengajuan kredit lebih mudah diterima?
Secara mendasar, BI Checking adalah informasi debitur individual historis atau biasa disebut dengan IDI, yang berisi data tentang lancar atau tidaknya pembayaran kredit yang dilakukan. Informasi yang ada di dalamnya meliputi identitas debitur, agunan, pemilik, pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan, hingga catatan kredit macet.
Setiap lembaga keuangan kemudian dapat mengakses data ini sebagai tolak ukur kepatuhan dari seorang debitur dalam membayarkan angsuran yang mereka miliki. Semakin baik skornya, maka semakin besar kemungkinan pengajuan kredit diterima.
Cara Pemutihan BI Checking
Cara pemutihan BI Checking sendiri diperlukan ketika skor kredit yang Anda miliki tidak tergolong baik. Maka kemudian hal ini bisa berdampak pada kesempatan mendapatkan pinjaman yang semakin kecil, karena Anda dinilai tidak memenuhi kualifikasi.
Pemutihan ini dapat dilakukan dengan membayar semua utang pada pihak bank atau lembaga keuangan lain yang masih belum dilunasi. Dalam usaha ini, pemberi kredit cenderung akan memberikan kemudahan.
Langkah yang harus dilakukan untuk pemutihan ini adalah sebagai berikut:
- Melunasi semua cicilan kredit atau utang yang tertunggak.
- Setelah melakukan pelunasan, pantau skor BI Checking yang Anda miliki.
- Jika belum mengalami perubahan setelah pelunasan, ajukan komplain ke pihak bank tempat Anda mengambil kredit sebelumnya.
- Bawa surat penjelasan atau klarifikasi ke bank tempat Anda mengajukan kredit, kemudian konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban pembayaran.
- Tunggu hingga skor BI Checking kembali bersih, dan selesai.
Ketahui Skor Kredit Berdasarkan BI Checking
Sejak awal disebutkan skor kredit yang menjadi penilaian pada BI Checking. Maka penting untuk mengetahui skala skor kredit ini, agar Anda dapat mengupayakan skor yang lebih baik dari waktu ke waktu.
Sedikit penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Skor 1, berarti Kredit Lancar dan Anda selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan tanpa ada tunggakan.
- Skor 2, berarti Kredit Dalam Perhatian Khusus dimana Anda tercatat menunggak cicilan kredit antara 1 hingga 90 hari. Nilai ini masih terbilang cukup baik dan normal.
- Skor 3, berarti Kredit Tidak Lancar yakni Anda tercatat menunggak cicilan kredit antara 91 hingga 120 hari. Angka ini sudah mulai memberatkan Anda sebagai calon debitur.
- Skor 4, berarti Kredit Diragukan yakni Anda tercatat memiliki tunggakan cicilan antra 121 hingga 180 hari. Skor ini cukup buruk.
- Skor 5, berarti Kredit Macet yang dapat dipahami sebagai kondisi ketika Anda memiliki tunggakan cicilan lebih dari 180 hari dan menjadi ‘red flag’ kreditur untuk memberikan pinjaman.
Skor kredit yang dimiliki berbanding terbalik dengan peluang mendapatkan pinjaman dari lembaga perbankan. Maka dari itu, pemutihan BI Checking perlu segera dilakukan ketika Anda sudah memiliki kemampuan, agar skor yang dimiliki selalu mendekat atau sama dengan 1.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pentingnya BI Checking
BI Checking masih menjadi acuan untuk banyak pemilik modal dalam menilai calon debitur yang mengajukan proposal. Karena angka ini sifatnya umum untuk kalangan lembaga keuangan dan perbankan, data yang Anda miliki pada satu kreditur akan dapat dilihat oleh kreditur lain yang juga menawarkan produk pinjaman modal.
Itu tadi sekilas tentang cara pemutihan BI Checking yang bisa disampaikan dalam artikel ini, semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini
-
15 Pantun Minta THR Cair, Lucu dan Menghibur untuk Hari Raya Idulfitri
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Cara Menyimpan Sisa Ketupat di Freezer Agar Tetap Kenyal saat Dipanaskan
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK