Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025). Dalam putusan ini, salah satu permohonan Paula berupa nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar juga dikabulkan.
"Pihak termohon (Paula) ditetapkan untuk mendapatkan atau memperoleh mutah. Memerintahkan kepada pemohon (Baim) sebagai suami yang menceraikan istri itu, memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp1 miliar," kata Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, saat ditemui wartawan pada Rabu (16/4/2025).
Dalam tuntutan itu, Paula sebetulnya mengajukan nafkah mutah sebesar Rp3 miliar. Namun, hakim mengabulkannya dengan jumlah yang lebih rendah atas berbagai pertimbangan, seperti kemampuan pemohon.
Apa Itu Nafkah Mutah?
Seorang wanita yang telah bercerai berhak memperoleh nafkah iddah dan mutah dari mantan suaminya. Hal ini sesuai hukum Islam yang menegaskan bahwa mantan suami tetap harus menafkahi istri, meski sudah berpisah.
Ditulis dalam Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perceraian sendiri adalah penghapusan status perkawinan dengan putusan hakim. Hal ini terjadi atas tuntutan salah satu pihak dalam pernikahan tersebut.
Melansir laman resmi Pengadilan Agama, nafkah iddah merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah. Waktu ini berada saat masa tunggu setelah perceraian.
Masa iddah tersebut berlangsung selama beberapa waktu usai talak dijatuhkan. Ini bisa dikecualikan jika mantan istri terbukti melakukan nusyuz, yakni ketidaktaatan terhadap kewajibannya sebagai seorang istri.
Selama masa iddah, mantan suami juga wajib menyediakan tempat tinggal dan pakaian untuk mantan istri. Hal ini tak perlu apabila istri sudah dijatuhi talak ba'in (sulit rujuk) atau terbukti nusyuz dan tidak sedang hamil.
Baca Juga: Hotman Paris Bela Paula Verhoeven yang Dinilai Terbukti Selingkuh: Harus Ada Hubungan Intim
Meski begitu, terlepas dari apakah mantan istri melakukan nusyuz atau tidak, mantan suami tetap perlu menyediakan rumah selama masa iddah. Adapun masa ini berlangsung selama 90 hari sejak ikrar talak diucapkan.
Begitu batas waktu tersebut selesai, seorang istri tidak berhak lagi menerima nafkah iddah. Selain itu, nafkah mutah juga wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang perkawinannya berakhir karena adanya talak.
Menurut Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI), mantan suami wajib memberikan mutah berupa uang atau benda, kecuali jika istri belum pernah digauli. Nafkah ini diberikan saat perceraian terjadi atas kehendak suami.
Dengan begitu, nafkah mutah itu dianggap sebagai kompensasi dari mantan suami untuk mantan istri. Pemberiannya bisa berupa uang atau apapun sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain nafkah iddah dan mut'ah, seorang wanita yang bercerai juga berhak atas sejumlah nafkah lainnya. Menurut aturan dalam Pasal 149 KHI, mantan istri berhak atas mahar utang sepenuhnya dari mantan suami.
Maknanya, mantan suami tetap berkewajiban untuk memberikan mahar yang belum lunas, meski telah menjatuhkan talak. Bagi yang belum pernah berhubungan intim, mahar terutang itu dibayarkan setengahnya saja.
Berita Terkait
-
Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia
-
Pernyataan Pengacara Baim Wong Bongkar Paula Punya Penyakit Tak Bisa Sembuh Dikritik
-
Bocor Rekaman Paula Verhoeven Dituding Baim Wong Diam-Diam Chattingan di Kamar Mandi
-
Paula Verhoeven Divonis Selingkuh, Hotman Paris Pasang Badan dan Anggap Hakim Keliru
-
Bersyukur atas Putusan Hak Asuh Anak, Paula Verhoeven Pamer Kebersamaan dengan Kiano dan Kenzo
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat
-
Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026
-
Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?
-
8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran
-
7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel
-
7 Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran dan Cara Sederhana Mengatasinya
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak Usia 12 Tahun yang Aman
-
10 Sepatu Adidas Diskon di Sneakers Dept, Seri Samba Jadi Ratusan Ribu Rupiah
-
Tak Banyak yang Tahu! Diam-diam Spons Cuci Piring Melepaskan Mikroplastik: Adakah Solusinya?