Dari rekaman percakapan tersebut, terdengar bahwa Baim sudah tiga kali menjatuhkan talak cerai kepada Paula. Lantas adakah kemungkinan keduanya masih bisa rujuk?
Talak Tiga dan Hukum Rujuk dalam Islam
Buya Yahya pernah menjelaskan soal hukum hitungan talak cerai jika disampaikan berkali-kali dalam satu kesempatan seperti yang dilakukan Baim Wong kepada Paula Verhoeven.
"Menurut jumhur ulama 4 mazhab, bahwa kalau ada orang menjatuhkan cerai di satu majelis dengan tiga cerai, maka itu jatuh tiga," terang Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Yang pertama dijelaskan Buya Yahya adalah apabila talak cerai dijatuhkan suami sebanyak berkali-kali dalam masa iddah dengan istrinya.
"Atau menjatuhkan cerai di masa iddah, (karena) iddah itu seperti istri. Misalnya hari kemarin cerai, besoknya ditambah lagi satu, besoknya ditambah lagi, maka jatuh talaknya tiga," kata Buya Yahya.
Lalu situasi kedua adalah apabila talak cerai disampaikan berkali-kali dalam satu waktu, tetapi ada jeda di setiap talak tersebut.
"Atau di dalam satu waktu ada jaraknya. Misalnya seorang suami mengatakan, 'Engkau aku cerai', kemudian diam, kemudian mengatakan, 'Engkau aku cerai', kemudian diam, mengatakan, 'Engkau aku cerai'. Maka jatuh tiga, karena masih dalam masa iddah dia menjatuhkan cerai," tuturnya.
Namun berbeda jika seorang suami menjatuhkan talak cerai sebanyak berkali-kali tanpa jeda di setiap talaknya.
Baca Juga: Kedok Paula Verhoeven Dituduh Baim Wong Selingkuh: Pura-pura Lupa sampai Ganti Nama Kontak
"Tapi kalau ada seorang laki-laki mengatakan, 'Engkau aku cerai, engkau aku cerai, engkau aku cerai', nah ini nempelnya bersambung langsung, jika niatnya mengucapkan yang kedua dan ketiga adalah untuk mengukuhkan yang pertama, maka jatuh satu. Syaratnya apa? Harus kalimat cerai yang pertama dan kedua nyambung, dan niatnya mengukuhkan yang pertama," jelas Buya Yahya.
Lalu apakah mantan pasangan suami istri yang sudah dijatuhi talak tiga masih bisa rujuk kembali?
Tentu saja masih bisa rujuk, tetapi ada persyaratan yang mesti dipenuhi. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Ustaz Abdul Somad di kanal YouTube Tsaqofah TV.
"Kalau sudah talak tiga, tak halal kau rujuk lagi sampai istrimu itu menikah dengan laki-laki lain," tutur UAS.
Dengan kata lain, istri harus menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu serta melakukan hubungan suami-istri, lalu bercerai dengan laki-laki tersebut, kemudian baru bisa menikah lagi dengan mantan suaminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
4 Rekomendasi Spot Treatment untuk Flek Hitam yang Sudah BPOM dan Mudah Didapat
-
5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
-
Urutan Skincare Malam Viva untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing di Pagi Hari
-
Cushion Skintific Petal untuk Kulit Apa? Ini Rekomendasi sesuai Skintone dan Undertone
-
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Mari Hitung Mundur dan Cek Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Atasi Hiperpigmentasi Usia 45 Tahun ke Atas
-
Cara Cek Apakah NIK Kita Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
-
Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
-
Sepatu Suede Dicuci Pakai Apa? Ini 7 Tips Mencucinya agar Tidak Cepat Rusak
-
Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam, Apa Saja Layanannya?