Dari rekaman percakapan tersebut, terdengar bahwa Baim sudah tiga kali menjatuhkan talak cerai kepada Paula. Lantas adakah kemungkinan keduanya masih bisa rujuk?
Talak Tiga dan Hukum Rujuk dalam Islam
Buya Yahya pernah menjelaskan soal hukum hitungan talak cerai jika disampaikan berkali-kali dalam satu kesempatan seperti yang dilakukan Baim Wong kepada Paula Verhoeven.
"Menurut jumhur ulama 4 mazhab, bahwa kalau ada orang menjatuhkan cerai di satu majelis dengan tiga cerai, maka itu jatuh tiga," terang Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Yang pertama dijelaskan Buya Yahya adalah apabila talak cerai dijatuhkan suami sebanyak berkali-kali dalam masa iddah dengan istrinya.
"Atau menjatuhkan cerai di masa iddah, (karena) iddah itu seperti istri. Misalnya hari kemarin cerai, besoknya ditambah lagi satu, besoknya ditambah lagi, maka jatuh talaknya tiga," kata Buya Yahya.
Lalu situasi kedua adalah apabila talak cerai disampaikan berkali-kali dalam satu waktu, tetapi ada jeda di setiap talak tersebut.
"Atau di dalam satu waktu ada jaraknya. Misalnya seorang suami mengatakan, 'Engkau aku cerai', kemudian diam, kemudian mengatakan, 'Engkau aku cerai', kemudian diam, mengatakan, 'Engkau aku cerai'. Maka jatuh tiga, karena masih dalam masa iddah dia menjatuhkan cerai," tuturnya.
Namun berbeda jika seorang suami menjatuhkan talak cerai sebanyak berkali-kali tanpa jeda di setiap talaknya.
Baca Juga: Kedok Paula Verhoeven Dituduh Baim Wong Selingkuh: Pura-pura Lupa sampai Ganti Nama Kontak
"Tapi kalau ada seorang laki-laki mengatakan, 'Engkau aku cerai, engkau aku cerai, engkau aku cerai', nah ini nempelnya bersambung langsung, jika niatnya mengucapkan yang kedua dan ketiga adalah untuk mengukuhkan yang pertama, maka jatuh satu. Syaratnya apa? Harus kalimat cerai yang pertama dan kedua nyambung, dan niatnya mengukuhkan yang pertama," jelas Buya Yahya.
Lalu apakah mantan pasangan suami istri yang sudah dijatuhi talak tiga masih bisa rujuk kembali?
Tentu saja masih bisa rujuk, tetapi ada persyaratan yang mesti dipenuhi. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Ustaz Abdul Somad di kanal YouTube Tsaqofah TV.
"Kalau sudah talak tiga, tak halal kau rujuk lagi sampai istrimu itu menikah dengan laki-laki lain," tutur UAS.
Dengan kata lain, istri harus menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu serta melakukan hubungan suami-istri, lalu bercerai dengan laki-laki tersebut, kemudian baru bisa menikah lagi dengan mantan suaminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
6 Produk Hanasui untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
7 Amalan Malam Nisfu Syaban untuk Wanita Haid agar Tetap Dapat Berkah dan Pahala
-
6 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bumil Friendly: Aman, Nyaman, dan Lindungi Kulit dari Melasma
-
Tak Lagi Musiman, Banjir Mulai Hantam Wilayah yang Dulu Dianggap Aman
-
Puasa Nisfu Syaban 2026 Berapa Hari? Simak Jadwal Lengkapnya!
-
Urutan Bacaan Doa Malam Nisfu Syaban Lengkap Terjemahan
-
7 Link Daftar Program Mudik Gratis 2026, Segera Amankan Kursimu Sebelum Kehabisan
-
Malam Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali untuk Apa Saja? Ini Penjelasan dan Niatnya
-
6 Serum Pencerah Wajah untuk Kulit Kusam, Mudah Didapat di Indomaret
-
3 Kunci Lancar Hadapi Ramadan Tanpa Drama Belanja Dadakan