Dari rekaman percakapan tersebut, terdengar bahwa Baim sudah tiga kali menjatuhkan talak cerai kepada Paula. Lantas adakah kemungkinan keduanya masih bisa rujuk?
Talak Tiga dan Hukum Rujuk dalam Islam
Buya Yahya pernah menjelaskan soal hukum hitungan talak cerai jika disampaikan berkali-kali dalam satu kesempatan seperti yang dilakukan Baim Wong kepada Paula Verhoeven.
"Menurut jumhur ulama 4 mazhab, bahwa kalau ada orang menjatuhkan cerai di satu majelis dengan tiga cerai, maka itu jatuh tiga," terang Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Yang pertama dijelaskan Buya Yahya adalah apabila talak cerai dijatuhkan suami sebanyak berkali-kali dalam masa iddah dengan istrinya.
"Atau menjatuhkan cerai di masa iddah, (karena) iddah itu seperti istri. Misalnya hari kemarin cerai, besoknya ditambah lagi satu, besoknya ditambah lagi, maka jatuh talaknya tiga," kata Buya Yahya.
Lalu situasi kedua adalah apabila talak cerai disampaikan berkali-kali dalam satu waktu, tetapi ada jeda di setiap talak tersebut.
"Atau di dalam satu waktu ada jaraknya. Misalnya seorang suami mengatakan, 'Engkau aku cerai', kemudian diam, kemudian mengatakan, 'Engkau aku cerai', kemudian diam, mengatakan, 'Engkau aku cerai'. Maka jatuh tiga, karena masih dalam masa iddah dia menjatuhkan cerai," tuturnya.
Namun berbeda jika seorang suami menjatuhkan talak cerai sebanyak berkali-kali tanpa jeda di setiap talaknya.
Baca Juga: Kedok Paula Verhoeven Dituduh Baim Wong Selingkuh: Pura-pura Lupa sampai Ganti Nama Kontak
"Tapi kalau ada seorang laki-laki mengatakan, 'Engkau aku cerai, engkau aku cerai, engkau aku cerai', nah ini nempelnya bersambung langsung, jika niatnya mengucapkan yang kedua dan ketiga adalah untuk mengukuhkan yang pertama, maka jatuh satu. Syaratnya apa? Harus kalimat cerai yang pertama dan kedua nyambung, dan niatnya mengukuhkan yang pertama," jelas Buya Yahya.
Lalu apakah mantan pasangan suami istri yang sudah dijatuhi talak tiga masih bisa rujuk kembali?
Tentu saja masih bisa rujuk, tetapi ada persyaratan yang mesti dipenuhi. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Ustaz Abdul Somad di kanal YouTube Tsaqofah TV.
"Kalau sudah talak tiga, tak halal kau rujuk lagi sampai istrimu itu menikah dengan laki-laki lain," tutur UAS.
Dengan kata lain, istri harus menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu serta melakukan hubungan suami-istri, lalu bercerai dengan laki-laki tersebut, kemudian baru bisa menikah lagi dengan mantan suaminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Tren Serum Kian Berkembang di Jepang, Brand Asal Indonesia Ikut Meramaikan Pasar
-
7 Rekomendasi Pompa Air Sumur 20 Meter yang Murah dan Hemat Listrik
-
Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Begini Urutan Pemakaian yang Benar agar Kulit Bersih Maksimal
-
4 Lipstik Matte Tahan Lama Terbaik untuk Bibir Cantik Menurut Review
-
Lebih dari Sekadar Awet Muda, Ini Alasan Healthy Aging Jadi Tren Baru Dunia Kecantikan
-
8 Cara Feng Shui untuk Mendapatkan Jodoh, Mulai dari Menata Kamar hingga Dekorasi Rumah
-
Apa Bedanya Lip Balm dan Lip Serum? Ciptakan Bibir Sehat dan Cantik
-
Tak Lagi Cuma untuk Olahraga, Ini Alasan Athleisure Makin Jadi Andalan Outfit Harian
-
8 Cara Merawat Sepatu Lari agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
-
7 Tips agar Outsole Sepatu Lari Awet, Tidak Cepat Gundul dan Tetap Nyaman Dipakai