Suara.com - Fenomena haji dengan visa umrah kembali menjadi sorotan menjelang musim haji 2025. Meski ibadah haji adalah panggilan suci yang menjadi impian setiap Muslim, penggunaan visa non haji untuk menunaikan ibadah ini ternyata membawa konsekuensi berat, baik secara hukum, syariat, maupun keselamatan.
Data Kementerian Agama RI menunjukkan bahwa pada musim haji 2023, lebih dari 100.000 jamaah Indonesia nekat menggunakan visa umrah untuk berhaji.
Mereka tinggal lebih lama di Arab Saudi hingga musim haji tiba, berharap bisa ikut serta dalam wukuf di Arafah dan menjalankan rangkaian ibadah lainnya. Padahal, secara hukum dan syariat, praktik ini termasuk pelanggaran serius.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas menyebut bahwa hanya dua jenis visa yang sah digunakan untuk berhaji: visa haji reguler dan khusus dari kuota pemerintah, serta visa mujamalah atau undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi (dikenal sebagai Haji Furoda). Selain itu, penggunaan visa umrah untuk berhaji dinilai melanggar aturan keimigrasian Arab Saudi.
Mengutip dari ulasan website Muhammadiyah, visa haji merupakan bentuk legalitas administratif yang termasuk dalam unsur isti‘ah (kemampuan) sebagaimana tercantum dalam Surah Ali Imran ayat 97. Tanpa dokumen ini, seseorang dianggap tidak memenuhi syarat administratif yang dituntut oleh syariat. Maka, ibadah hajinya dapat dikategorikan sebagai tidak sah secara hukum Islam.
Kerugian Serius Jika Pakai Visa Umrah untuk Haji
Penggunaan visa nonhaji untuk ibadah haji bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menimbulkan mafsadah (kerugian) yang serius.
Berikut tiga bahaya utama yang diidentifikasi menggunakan visa umrah untuk haji.
1. Bahaya Hukum dan Fisik
Pemerintah Arab Saudi dan Kemenag RI telah mengeluarkan peringatan tegas. Jamaah yang berhaji menggunakan visa ziarah bisa ditangkap, dideportasi, dikenakan denda hingga 10.000 Riyal (sekitar Rp42 juta), dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, jamaah ilegal turut memperparah kepadatan di area tawaf, sai, hingga lempar jumrah, menimbulkan risiko keselamatan.
Hadis dari Rasulullah SAW dalam HR Ibnu Majah menyebutkan: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” Prinsip ini diperkuat dalam fikih: “Menghindari kerusakan lebih utama dari menarik kemaslahatan.”
2. Merampas Hak Jamaah Sah
Kepadatan yang disebabkan jamaah tanpa visa resmi telah memunculkan kondisi tak layak. Misalnya, ruang di Muzdalifah hanya 0,29 m² per jamaah—lebih sempit dari standar minimal 0,45 m². Praktik ini dinilai merampas hak jamaah lain dan menyalahi prinsip keadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Surah al-Baqarah ayat 188.
3. Penipuan dan Pelanggaran Syariat
Berita Terkait
-
Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah
-
Kurma dan Air Zam zam Laris Manis, Penjualan Oleh-oleh Haji di Tanah Abang Naik Tajam
-
Melihat Layanan Kursi Roda Resmi untuk Jamaah Haji di Masjidil Haram
-
Awali Musim Haji 2026, Kloter Pertama Masuki Asrama Pondok Gede
-
Cegah Keberangkatan Non-Prosedural, Pemerintah Siapkan Satgas Haji Ilegal
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement