Bisnis / Keuangan
Senin, 17 November 2025 | 07:49 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal [Antara]
Baca 10 detik
  • Satgas PASTI memblokir ratusan pinjol ilegal dan total 14.005 entitas keuangan ilegal sejak 2017.

  • Penipuan meningkat dengan berbagai modus, termasuk impersonasi dan penawaran investasi palsu.

  • Koordinasi patroli siber diperkuat dengan keterlibatan BSSN, Kominfo Digital, Kepolisian, dan Kemenag

Suara.com - Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) hingga bulan November 2025.

Pinjol ini berada di sejumlah situs dan aplikasi yang cukup merugikan masyarakat Indonesia.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, berdasarkan data sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal.

Rinciannya, terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal. Rinciannya terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,"katanya, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus.

Ilustrasi umroh. [Unsplash]

Salah satunya, modus berulah meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin, dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Tidak hanya itu, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI, semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025," bebernya.

Baca Juga: Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan

Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker.

Salah satunya, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI," tandasnya.

Load More