-
Satgas PASTI memblokir ratusan pinjol ilegal dan total 14.005 entitas keuangan ilegal sejak 2017.
-
Penipuan meningkat dengan berbagai modus, termasuk impersonasi dan penawaran investasi palsu.
-
Koordinasi patroli siber diperkuat dengan keterlibatan BSSN, Kominfo Digital, Kepolisian, dan Kemenag
Suara.com - Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) hingga bulan November 2025.
Pinjol ini berada di sejumlah situs dan aplikasi yang cukup merugikan masyarakat Indonesia.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, berdasarkan data sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal.
Rinciannya, terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal. Rinciannya terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,"katanya, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus.
Salah satunya, modus berulah meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin, dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Tidak hanya itu, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI, semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025," bebernya.
Baca Juga: Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker.
Salah satunya, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI," tandasnya.
Berita Terkait
-
Daftar 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Oktober 2025
-
Waduh, Fenomena Galbay di Pinjol Picu Perceraian Pasutri
-
Bansos PKH, Bolehkan Digunakan untuk Bayar Pinjol?
-
Bukan Gen Z, Generasi Milenial Indonesia Paling Sering Gunakan Pinjol
-
Dituduh Kartel Bunga Pindar, AFPI: Kami Ikuti Arahan OJK Demi Lindungi Konsumen!
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh
-
Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya
-
BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
-
Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN
-
Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?
-
Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia