Suara.com - Setiap Muslim tentu memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Meskipun memiliki kemampuan secara ekonomi, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan haji karena kondisi kesehatan atau keterbatasan fisik yang dialami.
Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan kelonggaran melalui badal haji, yaitu ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama orang yang bersangkutan.
Praktik ini biasanya dilakukan untuk menggantikan orang yang telah meninggal dunia. Lantas, bagaimana hukum badal haji untuk orang yang masih hidup?
Badal haji bertujuan agar kewajiban ibadah haji tetap bisa terpenuhi demi menjaga pelaksanaan rukun Islam bagi setiap Muslim. Lalu, bagaimana dasar hukum dan tata caranya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Hukum Badal Haji untuk Orang yang Masih Hidup
Hukum membadalkan haji bagi orang tua atau kerabat yang masih hidup tetapi tidak mampu melaksanakannya karena kondisi tertentu seperti sakit permanen atau usia lanjut, adalah boleh (jaiz).
Hal ini didasarkan pada beberapa hadis sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan praktik ini.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, seorang wanita dari suku Khas'am pernah menghadap Nabi Muhammad SAW dan berkata:
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah sangat tua dan tidak mampu lagi menunggang unta, padahal ia wajib berhaji." Nabi menjawab, "Hajikanlah dia." (HR. Muslim)
Baca Juga: Update Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Berdasarkan Nomor Porsi Online
Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Razin al-Uqaili, yang menceritakan bahwa Nabi SAW berkata kepadanya:
"Berangkatlah haji dan umrahkanlah untuk ayahmu," saat beliau menyampaikan bahwa ayahnya sudah tidak kuat berhaji dan berumrah karena usia lanjut. (HR. Nasa’i)
Dari hadis-hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa badal haji dibolehkan bagi orang yang masih hidup jika memang ia tidak mampu melakukannya sendiri secara permanen.
Badal haji tidak diizinkan jika ketidakmampuan seseorang hanya bersifat sementara dan masih memungkinkan untuk menunaikan haji di waktu lain.
Syarat dan Ketentuan Badal Haji
Agar pelaksanaan badal haji sah menurut syariat Islam, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi, di antaranya:
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal