1. Tidak Mampu Secara Permanen
Pelaksanaan badal haji hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mengalami ketidakmampuan fisik yang permanen dan tidak ada harapan untuk sembuh, termasuk lansia atau penderita penyakit kronis yang tak dapat disembuhkan
2. Pelaksana Sudah Pernah Menunaikan Haji
Orang yang melaksanakan badal haji harus sudah terlebih dahulu menjalankan haji untuk dirinya sendiri. Haji yang dilakukan oleh seseorang yang belum berhaji akan dihitung sebagai haji pertamanya, bukan sebagai perwakilan untuk orang lain.
3. Ikhlas dan Tidak Berorientasi Materi
Niat dalam melaksanakan badal haji harus murni karena Allah SWT, bukan didasari oleh keinginan mencari imbalan atau keuntungan duniawi.
Meskipun ada pihak yang menawarkan jasa badal haji secara profesional, namun niat harus tetap murni untuk membantu sesama Muslim memenuhi kewajiban ibadahnya.
4. Memiliki Niat yang Jelas
Pelaksana badal haji harus dengan tegas menyatakan niatnya bahwa haji yang ia lakukan diperuntukkan bagi orang lain, baik dalam hati maupun melalui ucapan talbiyah dan ihram.
Baca Juga: Update Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Berdasarkan Nomor Porsi Online
5. Persetujuan dari yang Dibadalkan
Untuk melaksanakan badal haji bagi orang yang masih hidup, diperlukan izin atau kuasa yang jelas dari orang yang hajinya dibadalkan. Hal ini merupakan bentuk kesepakatan dan tanggung jawab bersama antara pemberi kuasa dan pelaksana badal haji.
Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji
Pelaksanaan badal haji tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:
1. Niat
Sebelum berangkat, pelaksana harus meniatkan dengan sungguh-sungguh bahwa ibadah haji yang dijalankan adalah atas nama orang lain. Niat tersebut bisa diucapkan:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Sepatu dengan Desain Klasik dan Timeless, Nyaman Maksimal untuk Jalan Kaki
-
5 Bentuk Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat, Bikin Lebih Tirus dan Tegas
-
Cuma Rp25 Ribuan, 7 Pilihan Lipstik Purbasari untuk Usia 40 Tahun dengan Kulit Sawo Matang
-
Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
-
6 Produk Anti Aging Sariayu agar Kulit Kencang dan Cerah, Cocok untuk 40 Tahun ke Atas
-
Urutan 12 Zodiak Paling Rawan Selingkuh, Siapa yang Hobi Permainkan Hati?
-
Apakah Tinted Sunscreen Bisa Memudarkan Flek Hitam? Cek 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
Sosok Zohran Mamdani, Wali Kota Termuda dan Muslim Pertama dalam Sejarah New York
-
5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
-
Profil dan Pendidikan Gusti Purbaya, Kukuhkan Diri sebagai Raja Baru Keraton Solo di Usia 22 Tahun