Jika pada kesempatan berikutnya tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, barulah hakim dapat melanjutkan pemeriksaan secara sepihak dan menjatuhkan putusan verstek.
Meskipun dilakukan tanpa kehadiran tergugat, hakim tetap wajib menilai dan memeriksa bukti-bukti serta mendengarkan keterangan penggugat untuk memastikan bahwa alasan perceraian benar-benar memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku.
Putusan verstek bukan berarti final dan mutlak. Tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan atau diumumkan secara resmi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perlawanan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tergugat mengajukan verzet, maka proses persidangan akan dibuka kembali dan kedua belah pihak dapat memberikan keterangan serta bukti masing-masing.
Kasus cerai secara verstek ini juga pernah dialami beberapa mantan pasangan artis seperti Ruben Onsu dan Sarwendah, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra, serta Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Dari perceraian Fachri dan Renata ini, Fachri pun wajib memberikan nafkah moril untuk kedua anaknya sebesar Rp 50 juta per bulan dan hak asuh anak jatuh ke tangan Renata.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan