Apa yang dipaparkan oleh Buya Yahya juga senada dengan penjelasan Ustaz Aris Munandar, dikutip pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Ustaz Aris berlandaskan hukum haramnya untuk membatasi kelahiran sesuai dengan HR Ibnu Hibban 9/338, Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784 yang berbunyi "Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.”
Kedua, KB perempuan bisa halal maupun haram tergantung dari metodenya.
Buya Yahya menegaskan Islam melarang metode pasang spiral jika dilakukan bukan oleh suami dari si perempuan. Sangat haram hukumnya apabila yang memasang spiral tersebut adalah laki-laki lain yang bukan suami sah.
"Kalau ternyata yang memasang laki-laki, maka ini naudzubillah, dosa yang besar," kata Buya Yahya.
Ketika kondisi sudah mendesak, maka diperkenankan untuk seorang perempuan melakukan pasang spiral yang prosedurnya dilakukan oleh seorang perempuan salihah.
Jika tidak dalam kondisi darurat, Buya Yahya menyarankan metode azl, yakni tak mengeluarkan sperma di dalam rahim perempuan ketika berhubungan badan.
Azl juga dapat dilakukan dengan metode penggunaan alat kontrasepsi berupa kondom. Dalil soal azl datang dari sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh sahabatnya sebagai berikut.
"Dari Jabir ia berkata, kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami". (HR. Muslim)
Baca Juga: Nangis, Orangtua Tak Ikhlas Aura Cinta Jadi Bulan-bulanan Usai Kritik Dedi Mulyadi
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia
-
91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit
-
Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam
-
BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera
-
Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas
-
Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward
-
5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya
-
Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga