Lifestyle / Komunitas
Senin, 05 Mei 2025 | 14:17 WIB
Nana Mirdad (Instagram)

Kemudian perbedaan yang cukup mencolok antara keduanya adalah terletak pada regulasi dan sistem penagihan.

Paylater yang disediakan oleh platform resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), biasanya memiliki sistem penagihan yang lebih terstruktur.

Namun, jika pengguna gagal membayar tepat waktu, layanan ini tetap bisa menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga atau debt collector.

Namun sayangnya, ketika pihak ketiga melakukan penagihan, cenderung menimbulkan ketidaknyamanan, seperti yang dialami oleh beberapa pengguna, termasuk publik figur seperti Nana Mirdad.

Di sisi lain, pinjol memiliki reputasi yang kurang baik akibat banyaknya praktik ilegal dan penagihan yang intimidatif, bahkan mengarah ke kekerasan verbal atau psikologis.

Hingga saat ini, banyak korban pinjol yang telah bersuara karena diteror bahkan diancam karena belum bisa melunasi utangnya.

Banyaknya pengguna pinjol lantaran kemudahan akses tanpa harus melalui proses perbankan yang rumit.

Cukup bermodal ponsel dan identitas pribadi, seseorang bisa mendapatkan pinjaman dalam hitungan menit, kendati bunga yang ditawarkan cukup tinggi.

Salah satu masalah serius dari pinjol ilegal adalah kurangnya transparansi dalam perjanjian, mulai dari besaran bunga, denda keterlambatan, hingga metode penagihan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Pinjol Plafon Terbesar, Capai Rp100 Juta!

Banyak pengguna yang mengaku baru menyadari tingginya total tagihan setelah jatuh tempo, bahkan ada yang mendapati bunga pinjaman melonjak berkali-kali lipat dari jumlah pokok.

Lebih parah lagi, sebagian platform pinjol ilegal menyalahgunakan data pribadi pengguna, seperti mengakses daftar kontak di ponsel untuk menyebar intimidasi dan rasa malu kepada debitur.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More