Suara.com - Nana Mirdad mengungkapkan keluhannya terhadap salah satu perusahaan ojek online di Indonesia karena menerima tagihan pembayaran dari fitur paylater yang ia gunakan.
Keluhan itu ia unggah di story Instagram pribadinya yang berisi pesan tagihan dari petugas alias debt collector dari perusahaan ojek online tersebut.
Ia menuturkan jika merasa sangat tidak nyaman karena terus “diteror” oleh debt collector supaya segera melunasi tagihan paylater.
“Aduh GoPayLater ini paling tidak menyenangkan deh. Tagihan buat tanggal 1 tapi tanggal 1 sudah selalu ditelepon tidak ada habisnya, kayak kita sudah terlambat bayar seminggu,” tulis Nana Mirdad.
Bahkan, ia menuturkan jika sistem paylater sama dengan pinjaman online (pinjol) karena metode penagihannya yang dinilai kasar, bahkan debt collectornya disebut-sebut bersikap layaknya "preman" saat menagih debitur.
“Ga ada niatan cari pinjeman sama sekali lho. Tapi, ternyata perlakuannya bener2 kaya jadi terjerat pinjol,” keluhnya.
Dengan pengalaman tersebut, ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar berpikir ulang sebelum memutuskan untuk menggunakan fitur tersebut.
"Please, kalian pikir dua kali untuk pakai fitur ini di Gojek ya. Daripada diancam-ancam. Banyak banget yang DM (direct message) aku soalnya, diperlakukan sama," ujarnya.
Belajar dari pengalaman yang dialami oleh Nana Mirdad, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apa perbedaan antara pinjaman online (pinjol) dan layanan paylater?
Baca Juga: 10 Rekomendasi Pinjol Plafon Terbesar, Capai Rp100 Juta!
Meski keduanya sama-sama memberikan fasilitas utang atau cicilan, mekanisme, tujuan penggunaan, serta regulasi yang mengatur keduanya ternyata cukup berbeda.
Perbedaan Paylater dan Pinjol
Secara umum, paylater adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari, biasanya dalam waktu singkat seperti 30 hari atau melalui cicilan ringan beberapa bulan.
Layanan ini biasanya terintegrasi langsung dengan e-commerce atau aplikasi transportasi online, sehingga penggunaannya lebih praktis yang difokuskan pada kenyamanan berbelanja dan konsumsi jangka pendek.
Sementara itu, pinjaman online (pinjol) adalah bentuk kredit yang biasanya diberikan oleh lembaga keuangan berbasis digital, pengguna meminjam uang tunai dan mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang telah ditentukan.
Proses pinjol cenderung lebih formal karena pencairan dana langsung ke rekening debitur yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan mendesak.
Berita Terkait
-
10 Rekomendasi Pinjol Plafon Terbesar, Capai Rp100 Juta!
-
Risiko Sengaja Melakukan Galbay atau Gagal Bayar Pinjol, Ini Ancaman Hukumannya
-
Dana Pinjol Asetku Cair Cepat, Ini Plafon dan Syarat Pengajuan Tahun 2025
-
Kapok, Nana Mirdad Setop Pakai Paylater Ojol Gara-Gara Diteror: Jangan Sampai Kalian Alami!
-
Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes
-
Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg
-
Waspada WhatsApp Kena 'Account in Review', Segera Atur Privasi Grup Biar Orang Asing Tak Bisa Add
-
Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun
-
Huawei Pura 90s Series Siap Masuk Indonesia Pamer AI dan Kamera Telephoto 200MP