Suara.com - Setelah berita pernikahannya dengan Maxime Bouttier menjadi perbincangan di berbagai media sosial, nama Luna Maya terus menempati posisi trending di berbagai media sosial. Mulai dari prosesi siraman yang dilakukan sehari sebelum akad nikah, hingga dekorasi pernikahannya tak luput dari perhatian warganet.
Luna Maya melepas status lajangnya pada usia 41 tahun. Rupanya jauh sebelum memutuskan untuk menikah, aktris yang satu ini telah melakukan egg freezing atau pembekuan sel telur sebagai salah satu upaya untuk berjaga-jaga di masa depan.
Egg freezing atau pembekuan sel telur merupakan salah satu inovasi dalam dunia kedokteran yakni metode menyimpan sel ovum dengan cara membekukannya dan disimpan hingga waktu yang lama, bahkan bertahun-tahun.
Sel telur atau ovum akan diambil dari seorang wanita, kemudian disimpan dengan suhu tertentu di dalam nitrogen cair. Sel telur ini akan dikeluarkan ketika akan digunakan saat wanita tersebut sudah siap untuk hamil.
Setelah kabar ini beredar, banyak publik yang bertanya-tanya bagaimana hukum egg freezing dalam Islam. Ada beberapa pendapat mengenai hal ini menurut berbagai pandangan ulama, ada yang membolehkan dengan syarat, ada pula yang tidak membolehkan secara mutlak. Berikut penjelasannya.
Hukum Egg Freezing dalam Islam
Pendapat ulama yang membolehkan egg freezing dengan syarat, yakni adanya prediksi kuat bahwa ada indikasi di masa depan akan mengalami kemandulan atau rusaknya sperma atau ovum, sehingga berpotensi akan menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu.
Jika alasan di atas mendasari dilakukannya egg freezing, maka hal tersebut dipandang sebagai salah satu alternatif atau jalan untuk berobat dan merupakan kondisi darurat berobat sehingga diperbolehkan.
Syarat lainnya adalah penyimpanan sperma atau ovum yang telah dibekukan harus benar-benar dilakukan secara profesional dan aman untuk menghindari kemungkinan terjadinya tercampur atau tertukar.
Fatwa boleh melakukan egg freezing ini bukan fatwa yang bisa diterapkan secara umum, melainkan fatwa bagi per individu. Sebab setiap orang tentunya memiliki kondisi yang berbeda-beda. Bisa saja hukum egg freezing boleh untuk individu A, namun di sisi lain haram untuk individu B ataupun yang lain.
Baca Juga: Menaksir Harga Body Oil Mewah yang Jadi Souvenir Pernikahan Luna Maya, Tembus Jutaan?
Sementara itu, pendapat ulama yang melarang egg freezing secara mutlak berasal dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Alasan pertama adalah adanya kekhawatiran terjadinya kesalahan berupa tercampurnya antara sperma dan sel ovum yang telah dibekukan tersebut.
Kemungkinan ini dapat terjadi akibat kesalahan penyimpanan, kesalahan alat, ataupun kelalaian manusia yang dapat menyebabkan akibat yang sangat fatal dalam Islam, yakni kerancuan nasab atau garis keturunan.
Alasan kedua, dikhawatirkan sel sperma atau ovum mengalami kerusakan dan akan menyebabkan mandul. Alasan selanjutnya, adanya bank sperma atau bank ovum membuat manusia jadi meremehkan masalah ini. Padahal, dalam Islam menutup jalan yang menuju keburukan adalah lebih baik dan harus ditegakkan.
Masih dalam fatwa dari Syabakah Al-Islamiyyah:
"Menyimpan atau pembekuan sel sperma pada bank sperma yang bertujuan dilakukan fertilisasi mengandung beberapa kemudaratan, sehingga pendapat terkuat adalah tidak dibolehkannya menyimpan atau membekukan sel sperma atau sel telur."
Buya Yahya juga sudah pernah memberikan jawaban mengenai permasalahan ini melalui tayangan YouTube di saluran YoTube Buya Yahya beberapa tahun yang lalu. Buya Yahya mewanti-wanti agar umat Muslim harus memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu syariah sebelum melakukan tindakan medis tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung