Suara.com - Bagi sebagian besar wanita termasuk Muslimah, makeup merupakan salah satu hal yang cukup penting untuk menunjang penampilan.
Tidak hanya untuk mempercantik diri, skincare seperti sunscreen juga penting digunakan untuk melindungi kulit dari bahaya paparan sinar matahari.
Namun, muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya bagi para wanita yang telah menggunakan makeup ketika berwudhu untuk solat. Apakah wudhunya tetap sah meski tanpa menghapus makeup terlebih dahulu?
Penjelasan mengenai hal ini telah dijabarkan dengan jelas oleh Ustaz Syam dalam salah satu tayangan YouTube dari acara Islam Itu Indah yang tayang di Trans TV.
Video tersebut diunggah di saluran YouTube Trans TV Official empat tahun yang lalu dengan judul "Cara Wudhu saat Menggunakan Makeup | Best Moment Islam Itu Indah (13/10/20)".
Apakah Sah Berwudhu tanpa Menghapus Makeup?
Menurut Ustaz Syam, perihal sah tidaknya berwudhu ketika menggunakan makeup mungkin pertanyaan yang kerap diajukan oleh orang-orang yang belum tahu tetang syarat sah wudhu.
Beliau kemudian menjabarkan bahwa ada rukun wudhu dan ada syarat sah wudhu, keduanya berbeda.
"Karena ada rukunnya wudhu, ada syarat sahnya wudhu. Rukun wudhu itu adalah dengan niatnya, kemudian dengan membasuh muka, kemudian (membasuh) tangan sampai siku, ada yang namanya mengusap kepala, kemudian mencuci kaki," ujar Ustaz Syam.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Bedak Tabur Viva Cosmetics Terbaik, Harga Mulai Seribuan
Sementara itu, syarat sah wudhu lebih spesifik, yakni berkaitan dengan air yang digunakan untuk berwudhu.
"Ada syarat sahnya wudhu, termasuk di antaranya ada menggunakan air yang suci lagi mensucikan. Kemudian salah satu lagi syaratnya (yaitu) tidak ada yang menghalangi masuknya air ke anggota wudhu itu," jelasnya lebih lanjut.
Lantas, bagaimana dengan makeup? Ustaz Syam mengungkapkan bahwa meskipun makeup tidak memiliki bentuk fisik dan tidak ada zat yang bisa dilihat, tetapi kita tetap harus yakin bahwa makeup memang menghalangi masuknya air wudhu.
"Maka kalau ditanyakan, apakah makeup itu membuat wudhu tidak sah, kalau Anda mengatakan makeup ini membuat wudhu tidak sah, berarti kita harus yakin bahwa makeup ini menghalangi masuknya air wudhu, karena tidak ada bentuk fisik, tidak ada zat, yang bisa menghalangi air masuk," terangnya kemudian.
Makeup yang dimaksud di atas berbeda dengan celak dan henna seperti yang dianjurkan Rasulullah.
"Berbeda dengan yang namanya warnanya saja. Contohnya seperti orang yang memakai celak, karena sunnah Nabi SAW., kemudian orang yang memakai henna, zat-zat yang diperbolehkan atau zat yang memang sunnah Baginda Nabi SAW.," ujar Ustaz Syam lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
5 Sunscreen Lokal dengan Kualitas Premium untuk Cegah Penuaan Dini
-
Beda dari Selat Hormuz Iran, Apa Peran Selat Malaka bagi Indonesia?
-
Rambut Cepat Lepek padahal Baru Keramas? Ini 7 Cara Mengatasinya
-
Body Lotion Apa yang Bisa Atasi Belang? Ini 5 Pilihan Murah dan Bagus, Mulai Rp11 Ribuan
-
5 Rekomendasi Kompor Tanam Paling Awet dan Hemat Gas LPG
-
#NgobroldiMeta: Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Jurnalisme Berkualitas
-
Harga Sepatu HOKA Termurah Berapa? Ini 6 Rekomendasinya
-
5 Zodiak Paling Cuan dan Sukses di April 2026 yang Mengalami Keberuntungan Besar
-
Ambergris Aromanya Seperti Apa? Minyak Wangi yang Disukai Rasulullah
-
Berapa Gaji Kepala SPPG? Kini Bakal Dapat Motor Listrik Seharga Rp42 Juta