Suara.com - Hari Raya Idul Adha menjadi momen istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia khususnya karena ada ibadah penyembelihan hewan kurban. Lalu muncul pertanyaan hewan kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga?
Umat Islam boleh menyembelih hewan kurban yang merupakan hewan ternak, akan tetapi ketentuan soal pembagiannya belum dicermati secara serius.
Di antara berbagai pilihan hewan kurban, kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga masih jadi pertanyaan. Kira-kira, seperti apa ketentuan kurban sapi?
Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga?
Dalam ajaran Islam, hukum kurban sapi berbeda dengan kambing atau domba.
Jika kambing hanya boleh atas nama satu orang, maka seekor sapi bisa digunakan sebagai kurban untuk maksimal tujuh orang.
Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
"Kami pernah ikut haji bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang", (HR. Muslim).
Artinya, kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga diperbolehkan, asalkan masih dalam ketentuan yang benar.
Syarat yang dimaksud adalah selama masing-masing orang atau keluarga tersebut berniat untuk berkurban, bukan hanya sekadar numpang nama atau sedekah biasa.
Baca Juga: Indonesia Tambah 184 Ribu Ekor Sapi Impor
Bolehkah Kurban Sapi untuk 7 Keluarga?
Pertanyaan ini sering muncul menjelang Idul Adha. Jawabannya adalah boleh, selama setiap keluarga yang ikut dalam kurban tersebut memang memiliki niat ibadah kurban.
Jadi, tidak hanya jumlah individu yang dihitung, tetapi representasi dari masing-masing keluarga juga diperbolehkan.
Contohnya, jika dalam satu grup kurban terdapat tujuh kepala keluarga, masing-masing menyumbang secara proporsional untuk membeli satu ekor sapi, maka kurban tersebut sah secara syariat.
Intinya adalah niat berkurban yang benar dari setiap peserta. Makanya tidak heran jika saat Idul Adha, di masjid terdekat hewan kurban 1 sapi dibeli secara patungan oleh 7 orang kepala keluarga.
Keuntungan Kurban Sapi untuk 7 Orang atau Keluarga
1. Lebih Hemat Biaya:
Harga seekor sapi cukup tinggi jika ditanggung sendiri. Namun, dengan sistem patungan tujuh orang atau keluarga, biaya menjadi jauh lebih terjangkau tanpa mengurangi keabsahan ibadah kurban.
Berita Terkait
-
Indonesia Tambah 184 Ribu Ekor Sapi Impor
-
Tebar Hewan Kurban 2025 Targetkan 35.000 Hewan, Angkat Tema "Kurban Se-ngaruh Itu"
-
Kapan Puasa Dzulhijjah 2025? Ini Penjelasan Lengkap dan Keutamaannya
-
Link Saldo DANA Gratis untuk Beli Hewan Kurban Idul Adha, Klaim Rp 2.567.890
-
Lengkap! Bacaan Bilal Idul Adha: Arab, Latin, Arti, dan Tata Cara
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Rahasia Perawatan Kulit di Musim Hujan: Tips agar Kulit Tetap Segar
-
Biodata dan Pendidikan Rospita Vici Paulyn: 'Semprot' UGM di Sidang Ijazah Jokowi
-
5 Rekomendasi Serum Penghilang Flek Hitam Usia 40 Tahun, Cocok Buat Ibu Rumah Tangga
-
5 Pilihan Cushion di Indomaret dengan Coverage Tinggi, Ampuh Samarkan Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Alternatif New Balance 530, Harga Lebih Murah
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari 10K yang Empuk dan Ringan, Harga Terjangkau
-
Mengenal Apa Itu Parfum Feromon, Benarkah Bisa Bikin Lawan Jenis Tergoda?
-
10 Destinasi Pendakian Terbaik di Jawa Tengah untuk Petualang Sejati
-
Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya
-
20 Contoh Soal Ekonomi TKA SMA dan Jawabannya, Pemahaman Konsep Mikro, Makro dan Kerja Sama Ekonomi