Suara.com - Dalam rangka menyambut Idul Adha 1446 H, Dompet Dhuafa kembali meluncurkan program tahunan Tebar Hewan Kurban (THK) yang kini memasuki pelaksanaan ke-32 kalinya.
Ketua THK 1446 H, Tanty Dwikurnianingtyas, menyampaikan bahwa tahun ini program THK mengusung tema “Kurban Se-ngaruh Itu”, menyoroti dampak nyata kurban bagi peternak, keluarga mereka, dan masyarakat penerima manfaat.
“Kurban tidak hanya tentang transaksi jual beli hewan, tapi juga tentang dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas,” ungkap Tanty dalam sambutannya di acara Konferensi Pers Tebar Hewan Kurban - Kurban Se-ngatuh Itu di Jakarta Pusat (15/5).
Dompet Dhuafa menargetkan distribusi 35.000 setara domba/kambing ke 28 provinsi dan 105 kabupaten/kota, serta ke tiga negara yang mengalami krisis kemanusiaan seperti Palestina, Somalia, dan Myanmar. Distribusi dilakukan dalam bentuk daging segar, kaleng, dan frozen disesuaikan dengan kondisi infrastruktur masing-masing wilayah.
Mitra THK Dompet Dhuafa & Peternak Merapi Farm, Taufik Mawaddhani yang telah bergabung sejak 2014, menceritakan dampak positif THK terhadap penghidupan peternak kecil. Harga dasar kurban Dompet Dhuafa dimulai dari Rp1.799.000 untuk domba 20–22 kg, yang kompetitif dan stabil meski harga pasar melonjak.
“Kami tidak hanya diserap ternaknya, tapi juga didampingi, diedukasi, dan diberdayakan hingga kami bisa meningkatkan pendapatan keluarga. Bahkan anak-anak kami bisa kami sekolahkan dari hasil beternak,” ungkap Dhani.
Dompet Dhuafa mengintegrasikan Kurban Information System (KIS), sebuah sistem pelaporan digital yang memberi notifikasi real-time kepada pekurban mengenai status kurbannya mulai dari lokasi, waktu pemotongan, hingga foto dokumentasi sebelum dan sesudah disembelih.
Hal ini memperkuat transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat yang sudah 32 tahun menjadi pendukung program ini.
Tahun ini, Dompet Dhuafa berharap target distribusi 35.000 hewan dapat meningkat hingga 50.000 melalui sinergi dan kolaborasi berbagai pihak.
Baca Juga: Kapan Puasa Dzulhijjah 2025? Ini Penjelasan Lengkap dan Keutamaannya
“Kurban adalah energi perubahan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat, agar manfaatnya semakin luas, adil, dan berkelanjutan,” tutup Tanty. ***
Kontributor : Tantri Amela Iskandar
Berita Terkait
-
Kapan Puasa Dzulhijjah 2025? Ini Penjelasan Lengkap dan Keutamaannya
-
Lengkap! Bacaan Bilal Idul Adha: Arab, Latin, Arti, dan Tata Cara
-
Jangan Asal Pilih! Ini Panduan Lengkap Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Sehat
-
Resmi Mualaf, Richard Lee Bahagia Tak Perlu Kurban Diam-Diam Lagi Saat Idul Adha
-
Baru Mualaf, Celine Evangelista Pastikan Berkurban di Idul Adha Tahun Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini