Suara.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Istri Rizky Billar tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Sosok yang melaporkan pedangdut muda Tanah Air itu tidak lain adalah Yoni Dores, Adik Dodi Dores seorang pencipta lagu serta komposer handal tanah air yang sudah banyak menghasilkan karya.
Awal mula perkara dugaan pelanggaran hak cipta bermula ketika Lesti Kejora beberapa kali menyanyikan lagu ciptaan Yoni Dores tanpa meminta izin terlebih dahulu sejak tahun 2018.
“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM. Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary pada 21 Mei 2025.
Penyanyi dangdut asal Cianjur sekaligus jebolan ajang pencarian bakat dangdut tersebut disebut-sebut telah meng-cover lagu karya Yoni, lalu mengunggah pada media sosial miliknya atau YouTube tanpa meminta izin sang pencipta lagu.
“Terlapor mengcover beberapa lagu milik korban dan di upload ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” tutur Kombes Pol Ade Ary.
Yoni Dores membawa beberapa bukti berupa flashdisk saat melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, termasuk dokumen penting yang tidak lain merupakan surat pernyataan dari publisher.
“Ada satu buah flashdisk, kemudian ada sebuah pernyataan dari publisher dan print out cover lagu,” ucap Kombes Pol Ade Ary.
Jika memang Lesti terbukti bersala melakukan pelanggaran hak cipta maka bisa berpeluang terjerat pidana 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Sederet Lagu Karya Yoni Dores, Komposer Laporkan Lesti Kejora Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
“Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp1 miliar,” sambung Kombes Pol Ade Ary.
Mengingat besarnya denda yang harus Lesti Kejora bayar bila terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, publik juga penasaran dengan besaran honor manggung sang biduan dangdut.
Honor Lesti Kejora sekali manggung
Menurut kabar yang beredar, Lesti Kejora merupakan salah satu penyanyi dangdut dengan honor fantastis di Indonesia untuk sekali manggung.
Meskipun masih terbilang pendatang baru, popularitas Lesti Kejora saat ini bisa disetarakan dengan pedangdut senior sekelas Dewi Perssik, Ayu Ting Ting, Inul Daratista dan lainnya.
Honor Lesti Kejora untuk sekali manggung disebut-sebut sekitar Rp350 juta. Honor tersebut tidak termasuk ongkos band pengiring maupun penyanyi latar yang membantu Lesti ketika tampil di panggung.
Bahkan dalam suatu kesempatan ketika hadir di salah satu stasiun televisi, dalam sebuah acara yang dipandu oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, istri Rizki Billar ini mengatakan jika ia menerima honor berbeda-beda, tergantung dari acara yang dihadirinya.
Pasalnya Rp350 juta honor Lesti Kejora berlaku untuk wilayah Jabodetabek, sedangkan di luar pulau Jawa, Lesti Kejora mematok honor sebesar Rp600 juta.
Selain bernyanyi dengan honor manggung yang sangat fantastis, Lesti Kejora juga disebut-sebut memasang tarif endorse Rp50 juta untuk sekali posting.
Dengan banyaknya jumlah penggemar di media social serta banyaknya tampil di acara online dan offline, tak heran Jika Lesti Kejora dinobatkan sebagai salah satu penyanyi dandut terkaya di Indonesia meskipun usianya masih terbilang muda.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Sederet Lagu Karya Yoni Dores, Komposer Laporkan Lesti Kejora Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
-
Lesti Kejora Dipolisikan! Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Jadi Sorotan
-
Kronologi Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores, Berawal dari Cover Lagu Tanpa Izin
-
Lesti Kejora Dipolisikan Pencipta Lagu, Kini Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun
-
Luna Maya Dapat 2.025 Dolar AS, Ini 8 Artis yang Pakai Mahar Mata Uang Asing saat Nikah
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok